Membiasakan Anak Mencium Mushaf Al-Quran, Apakah Hal Ini Dibenarkan?


Gambar ilustrasi dilansir dari kodain.blogspot.com

Tidak ada dalil untuk mencium mushaf Al-Quran...

Namun banyak orang renta mengajarkan belum dewasa mereka mencium Al-Quran sehabis membacanya, atau bahkan saat terjatuh.

Lantas apakah hal tersebut dibenarkan?

Ada pertanyaan yang ditujukan kepada Syaikh Sholeh Al Munajjid di website beliau, “Apa aturan mencium mushaf yang jatuh dari daerah yang tinggi.

Jawab dia sambil mengutarakan aliran Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz yang menjadi guru beliau,

Memang tidak ada dalil untuk mencium mushaf ibarat itu. Akan tetapi jikalau seseorang menciumnya, tidaklah mengapa. Ada riwayat dari ‘Ikrimah bin Abi Jahl -seorang sobat yang mulia- radhiyallahu Ta’ala ‘anhu bahwa dia biasa mencium mushaf, kemudian ia mengatakan, “Hadza kalamu robbiy (artinya: ini yakni kalam Rabbku).

Dilansir dari rumaysho.com, pada dasarnya mencium mushaf tidaklah persoalan akan tetapi hal itu tidak disyariatkan dan tidak ada dalil yang mensyariatkannya.

Akan tetapi jikalau ada yang mencium mushaf dalam rangka mengagungkan dan menghormati Al Alquran saat jatuh dari tangannya atau jatuh dari daerah yang tinggi, ibarat itu tidaklah persoalan insya Allah.

Syaikh Dr. Kholid Al Mushlih saat ditanya hal yang sama, dia menandakan bahwa yang terpenting yakni bagaimanakah kita mengagungkan mushaf dengan cara yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya.

Pengagungan mereka yakni dengan membaca, mengamalkan dan tidak meninggalkannya.

Sementara ikutip dari islamidia.com, gotong royong mencium mushaf Al-quran diperbolehkan alasannya yakni mengagungkan Al-Qur`an yang berisi petunjuk dari Allah SWT.

Mencium Al-Quran sendiri berdasarkan kitab al-Itqan fi ‘Ulumil Qur`an yang ditulis oleh Jalaluddin as-Suyuthi yakni sunah.

Alasan yang dikemukakan dia yakni bahwa sobat Ikrimah bin Abu Jahl sering melaksanakan hal tersebut.

Di samping itu alasannya yakni mushaf Al-Quran yakni anugerah dari Allah SWT. Karenanya, kita disunahkan untuk menciumnya sebagaimana kita disunahkan mencium anak kecil kita.

Alasan lain yang dikemukakan sebagian ulama sebagaimana dikemukakan Jalaluddin As-Suyuthi yakni bahwa kesunahan mencium mushaf itu dikiaskan atau dianalogikan dengan kesunahan mencium Hajar Aswad.

يُسْتَحَبُّ تَقْبِيلُ الْمُصْحَفِ لِأَنَّ عِكْرِمَةَ بْنَ أَبِي جَهْلٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ كَانَ يَفْعُلُهُ وَبِالْقِيَاسِ عَلَى تَقْبِيلِ الْحَجَرِ الاَسْوَدِ ذَكَرَهُ بَعْضُهُمْ وَلِأَنَّهُ هَدْيُهُ مِنَ اللهِ تَعَالَى فَشِرعَ تَقْبِيلُهُ كَمَا يُسْتَحَبُّ تَقْبِيلُ الْوَلَدِ الصَّغِيرِ

Disunahkan mencium mushaf alasannya yakni Ikrimah bin Abu Jahl melakukaknnya, dan (dalil lain) yakni dengan dikiaskan dengan mencium Hajar Aswad sebagaimana disebutkan oleh sebagian ulama, dan alasannya yakni mushaf Al-Qur`an merupakan anugerah dari Allah swt. Karenanya disyariatkan menciumnya ibarat disunahkannya mencium anak kecil.” (Lihat Jalaluddin As-Suyuthi, al-Itqan fi ‘Ulumil Qur`an, Bairut-Dar al-Fikr, juz, II, h. 458).

Demikian, Wallahu A'lam.

: