Orang Renta Harus Tahu, Ini Beberapa Hal Yang Harus Diperhatikan Dalam Penguburan Ari-Ari


Penguburan ari-ari (foto: islamidia.com)

Cara mengubur ari-ari dalam syariat islam...

Di Indonesia ada banyak ritual yang harus dilakukan ketika si jabang bayi gres di lahirkan ke dunia, termasuk menguburkan ari-ari bayi.

Mengubur ari-ari memang sunnah, namun Anda perlu meperhatikan beberapa hal ini biar tak bertentangan dengan syariat Islam!

Plasenta atau tembuni merupakan salah satu organ dalam kandungan pada masa kehamilan. Plasenta atau yang sering dikenal dengan ari-ari bayi ini mempunyai fungsi sebagai pertukaran produk-produk metabolisme dan produk gas antara peredaran darah ibu dan janin.

Tentu, ari-ari bayi ini sangat berfungsi dan sangat membantu perkembangan jabang bayi dikala berada di dalam kandungan.

Namun sesudah bayi lahir, ari-ari yang tadinya berfungsi akan kehilangan fungsinya. Hal itu dikarenakan, bayi tidak berada di dalam janin sang ibu lagi.

Di dalam Islam, menanam ari-ari atau menguburkannya mempunyai aturan sunnah.

Terdapat hadis-hadis dari Aisyah, bahwa dia mengatakan,

كان يأمر بدفن سبعة أشياء من الإنسان الشعر والظفر والدم والحيضة والسن والعلقة والمشيمة

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk mengubur tujuh hal potongan tubuh manusia; rambut, kuku, darah, haid, gigi, gumpalan darah, dan ari-ari.

Hadis ini disebutkan dalam Kanzul Ummal no. 18320 dan As-Suyuthi dalam Al-Jami As-Shagir dari Al-Hakim, dari Aisyah.

Sebagian ulama menganjurkan biar ari-ari pasca melahirkan dikubur sebagai bentuk memuliakan Bani Adam.

Karena serpihan dari memuliakan insan ialah mengubur serpihan tubuh yang terlepas, salah satunya ari-ari.

Disamping itu, tindakan semacam ini akan lebih menjaga kebersihan dan tidak mengganggu lingkungan.

As Suyuthi mengatakan, “Beliau menyuruh untuk mengubur rambut, kuku, darah, .. dan ari-ari, lantaran semua benda ini ialah serpihan dari tubuh manusia, sehingga benda ini dimuliakan sebagaimana keseluruhan tubuh insan dimuliakan.” (As-Syamail As-Syarifah, Hal. 271)

Klenik dalam Ritual Penguburan Ari-ari

Jika kita mengambil pendapat para ulama yang menganjurkan mengubur ari-ari, satu hal yang perlu diingat, ini sama sekali bukanlah menganjurkan Anda untuk melaksanakan aneka macam ritual ketika menguburkan benda ini. Sama sekali tidak menganjurkan demikian.

Bahkan jikalau perilaku semacam ini diiringi dengan aneka macam keyakinan tanpa dasar, maka alhasil tahayul dan khurafat yang sangat dihentikan syariat.

Memberi lampu selama 40 hari, di kubur bersama pensil, bunga, jarum, gereh, pethek, hingga kemiri gepak jendhul, semua ini niscaya dilakukan lantaran tujuan tertentu.

Ketika ini diyakini bisa menjadi alasannya ialah biar bayinya mempunyai kemampuan tertentu, atau biar bayinya mendapat semua yang bisa membahagiakan hidupnya, maka berarti termasuk mengambil alasannya ialah yang sejatinya bukan sebab. Dan itu termasuk perbuatan syirik kecil, menyerupai dilansir dari rumaysho.com.

Berikut hal penting yang perlu kita perhatikan terkait dilema semacam ini:

Pertama

Ada sebuah kaidah dalam ilmu dogma yang disebutkan oleh para ulama.

Kaidah itu menyatakan, “Menjadikan sesuatu sebagai sebab, dan (pada hakikatnya) itu bukan sebab, ialah sebuah syirik kecil.

Kedua

“Sebab” itu ada dua macam:

  • Sebab syar’i, yaitu ketetapan bahwa sesuatu merupakan sebab, menurut dalil dari Quran dan sunah, baik terbukti secara penelitian ilmiah maupun tidak. Contoh: Ruqyah (pengobatan dengan membaca Alquran) bisa dipakai untuk mengobati orang yang sakit atau kesurupan jin, sebagaimana disebutkan dalam beberapa dalil. Dengan demikian, meyakini ruqyah sebagai alasannya ialah biar seseorang mendapat kesembuhan ialah keyakinan yang diperbolehkan, meskipun hal tersebut belum terbukti secara ilmiah.
  • Sebab kauni (sunnatullah), ialah ketetapan bahwa sesuatu merupakan alasannya ialah yang diterima menurut hasil penelitian ilmiah, yang mempunyai kekerabatan sebab-akibat. Dan bukan semata klaim ilmiyah, dalam arti mengilmiahkan yang bukan ilmiah. Misalnya: Paracetamol menjadi alasannya ialah untuk menurunkan demam.

:

Ketiga

Bahwa semua alasannya ialah itu telah ditentukan oleh Allah, baik secara syar’i maupun kauni, dan tidak ada alasannya ialah lain, selain dua hal ini.

Oleh lantaran itu, kita tidak boleh menganggap sesuatu sebagai sebab, padahal tidak ada dalilnya atau tidak terbukti secara penelitian ilmiah. Bahkan, ini termasuk syirik kecil.

Menguburkan ari-ari memnag sunnah, namun yang harus kita ingat jangan hingga penguburan tersebut memakai ritual-rituan yang justru bertentangan dengan syariat.

Demikian, Wallahu A'lam.