Rambut Tak Sengaja Tersingkap Sampai Kelihatan, Sholat Perempuan Jadi Batal?


Gambar dilansir dari curhatmuslimah.com
Sering sekali kita alami...

Ketika sedang sholat, tak sengaja rambut tiba-tiba keluar mukena.

Padahal kita tahu rambut ialah aurat bagi wanita, dan syarat syah sholat ialah menutup aurat.

Meskipun tak sengaja, benarkah sholat kita menjadi batal?

Berikut sebuah petanyaan dan juga tanggapan yang telah kami rangkum dari konsultasisyariah.com, mengenai tersingkapnya rambut perempuan ketika sedang sholat.

Semoga menambah keilmuan kita ihwal hukum-hukum sholat bagi wanita.

Pertanyaan:

Afwan ustadz, setahu saya rambut bagi perempuan termasuk aurot, apakah ketika shalat kalau kelihatan rambutnya, shalatnya sah?

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Kaum muslimin setuju bahwa rambut perempuan ialah aurat. Karena itulah, mereka diwajibkan untuk menutupi kepala mereka dengan jilbab yang dijulurkan hingga menutupi dada.

Allah berfirman,

وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ

Katakanlah kepada perempuan yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya.” (QS. an-Nur: 31).

Para perempuan harus menutupi aurat mereka dengan sempurna, alasannya ialah itu potongan dari syarat sah shalat.

Termasuk menutup rapat kepalanya, jangan hingga ada rambut yang keluar.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menegaskan,

لَا يَقْبَلُ اللَّهُ صَلَاةَ امْرَأَةٍ قَدْ حَاضَتْ إِلَّا بِخِمَارٍ

Allah tidak mendapatkan shalat perempuan yang telah baligh, kecuali dengan menggunakan jilbab.” (HR. Ibnu Khuzaimah, 775 dan Al-A’dzami menyampaikan sanadnya shahih).

Bagaimana kalau ada rambut yang tersingkap?

Tersingkapnya rambut perempuan ketika shalat, hukumnya sama dengan ketika ada aurat lain yang tersingkap.

Untuk masalah ini, ulama memperlihatkan rincian:

Pertama, kalau yang bersangkutan mengetahui dan segera membenahinya, maka shalatnya sah.

As-Syirazi – ulama Syafi’iyah –,

وإن كشفت الريح الثوب عن العورة ثم رده لم تبطل صلاته

"Jika bajunya diterpa angin hingga terbuka auratnya, lalu pribadi dia tutup kembali, maka shalatnya tiak batal." (al-Muhadzab, 1/87)

Kedua, yang bersangkutan mengetahui dan tidak segera menutupi

Ulama berbeda pendapat,

  • Pendapat pertama, hukumnya batal. Karena terbuka aurat, baik sedikit maupun banyak hukumnya sama saja. Ini ialah pendapat Imam as-Syafi’i.
  • Pendapat kedua, hukumnya tidak batal. Karena hanya sedikit. Ini merupakan pendapat Imam Ahmad dan Imam Abu Hanifah.


Ibnu Qudamah mengatakan,

فإن انكشف من العورة يسير لم تبطل صلاته نص عليه أحمد وبه قال أبو حنيفة وقال الشافعي تبطل لأنه حكم تعلق بالعورة فاستوى قليله وكثيره كالنظرة

"Jika aurat orang yang shalat terbuka sedikit, shalatnya tidak batal. Ini ditegaskan oleh Ahmad dan pendapat Abu Hanifah. Sementara as-Syafii mengatakan, shalatnya batal. Karena ini aturan terkait aurat, sehingga sama saja sedikit maupun banyak, sebagaimana melihat." (al-Mughni, 1/651).

Ada satu hadis yang sanggup dijadikan acuan, hadis dari Amr bin Salamah radhiyallahu ‘anhuma.

Beliau menceritakan,

Kami tinggal di kampung yang dilewati para sahabat ketika mereka hendak bertemu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di Madinah.

Sepulang mereka dari Madinah, mereka melewati kampung kami. Mereka mengabarkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda demikian dan demikian.

Ketika itu, saya ialah seorang anak yang cepat menghafal, sehingga saya sanggup menghafal banyak ayat Al-Quran dari para sahabat yang lewat.

Sampai akhirnya, ayahku tiba menghadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersama masyarakatnya, dan dia mengajari mereka tata cara shalat.

Beliau bersabda,

يَؤُمُّكُمْ أَقْرَؤُكُمْ

Yang menjadi imam ialah yang paling banyak hafalan qurannya.”

Sementara Aku (Amr bin Salamah) ialah orang yang paling banyak hafalannya, alasannya ialah saya sering menghafal. Sehingga mereka menyuruhku untuk menjadi imam. Akupun mengimami mereka dengan menggunakan pakaian kecil milikku yang berwarna kuning. Ketika saya sujud, tersingkap auratku. Hingga ada seorang perempuan berkomentar,

وَارُوا عَنَّا عَوْرَةَ قَارِئِكُمْ

Tolong tutupi aurat imam kalian itu.’

Kemudian mereka membelikan baju Umaniyah untukku. Tidak ada yang lebih menggembirakan bagiku sehabis islam, melebihi baju itu". (HR. Abu Daud 585 dan dishahihkan al-Albani)

Yang dimaksud terbuka aurat dalam masalah ini ialah terbuka sedikit auratnya. Dan shalat mereka tidak batal. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga tidak menyuruh para jamaah untuk mengulangi shalat. Inilah yang menjadi teladan jumhur ulama bahwa sedikit aurat yang tersingkap, dan tidak pribadi ditutup, tidak membatalkan shalat.

:


Syaikhul Islam mengatakan,

إذا انكشف شيء يسير من شعرها وبدنها لم يكن عليها الإعادة، عند أكثر العلماء، وهو مذهب أبي حنيفة وأحمد‏.وإن انكشف شيء كثير، أعادت الصلاة في الوقت، عند عامة العلماء ـ الأئمة الأربعة، وغيرهم

Jika ada rambut atau anggota tubuh perempuan yang tersingkap sedikit, maka tidak ada kewajiban untuk mengulangi shalat berdasarkan dominan ulama. Ini pendapat Abu Hanifah dan Ahmad. Namun kalau yang tersingkap itu banyak, wajib mengulangi shalat di waktunya, berdasarkan para ulama, baik ulama 4 madzhab maupun yang lainnya.” (Majmu’ al-Fatawa, 22/123).

Demikian, Allahu a’lam