Sepele Sih, Namun Jikalau Kasus Ini Dibiarkan Dapat Menciptakan Sholatmu Tidak Sah
Image from kabarbaikonline.com
Jika anda perhatikan di sekitar kita dikala berjamaah sholat hal-hal ini sering terjadi...
Orang terkadang tidak terlalu perhatian, padahal sanggup menciptakan sholat tidak sah...
Kewajiban menutup aurat dalam shalat bagi pria ialah dari pusar hingga kelutut, sedangkan untuk wanita ialah semua anggota tubuh kecuali wajah dan telapak tangan.
Bagi pria kebiasaan yang berlaku ialah menggunakan sarung, celana atau epilog yang lain, dengan ketentuan sanggup menutupi aurat. Apabila syarat menutup aurat tidak terpenuhi shalatnya tidak sah. Maka pakaian yang digunakan seseorang contohnya sarung atau celana harus sanggup menutupi aurat dalam shalat.
Seperti yang dilansir oleh nu.or.id, ada hal yang mengakibatkan shalatnya seseorang tidak sah karena terdapat lubang kecil pada sarung atau celana, sesungguhnya tidak ada ukuran niscaya seberapa besar lubang pada pakaian yang sanggup mengakibatkan tidak terpenuhinya salah satu syarat sahnya shalat yaitu menutup aurat.
:
- 3 Strategi Bisnis Rasulullah yang Sudah Dipakai di Seluruh Dunia
- Hukum Meninggalkan Masjid Saat Khutbah Jum'at Karena Berbau Orasi Politik, Simak Penjelasannya
Hanya saja terdapat keterangan bahwa jika melalui lubang tersebut tampak terlihat kulit dari anggota tubuh maka shalatnya tidak sah. Sebagaimana keterangan dalam kitab Al-Majmu’ karya Imam Nawawi,
وَيَجِبُ سَتْرُ الْعَوْرَةِ بِمَا لَا يَصِفُ لَوْنَ الْبَشَرَةِ
Dalam hal ini tidak terdapat ukuran seberapa besar lubang tersebut, akan tetapi tergantung dengan terlihatnya kulit, maka kalau lubang tersebut kecil dan tidak terlihat kulit seseorang maka dianggap sah.
يَجِبُ السَّتْرُ بِمَا يَحُولُ بَيْنَ النَّاظِرِ وَلَوْنِ الْبَشَرَة
Jika ada seseorang yang melihat lubang kecil pada sarung orang lain dan tampak terlihat warna kulit orang tersebut maka itulah ukuran yang sanggup membatalkan shalat, dengan ketentuan pandangan orang normal, bukan dengan standar pandangan orang yang sedang sakit atau penyebab yang lain.
Wallahu A'lam