Tanpa Biaya Sepeserpun, Begini Cara Dan Syarat Menciptakan Ktp Anak


Image from cermati.com

Penting Bunda, buatkan anak KTP kini juga

Gratis kok, tanpa dipungut biaya sepeserpun...

Akan ada dua jenis KIA (KTP ANAK). Yakni KIA untuk anak 0-5 tahun dan untuk yang berumur 5-17 tahun. Masa berlaku dua kartu ini juga berbeda. 

Untuk KIA di bawah 5 tahun, masa berlakunya akan habis ketika anak berulang tahun ke 5. Sedangkan KIA untuk anak 5-17 tahun, masa KIA habis sehari menjelang ulang tahun ke-17.

Salah satu jadwal yang gres dari pemerintah ketika ini ialah Program Kartu Identitas Anak (KIA) atau KTP Anak. Program ini terus digenjot oleh pemerintah sentra dan digagas semenjak tahun 2016 lalu.

Rencananya jadwal KTP Anak ini mulai berlaku secara nasional pada tahun 2019 mendatang. Sejumlah jadwal percepatan segera dibentuk dan akan dimulai pada tahun 2018 dan 2019 mendatang.

Untuk mendukung jadwal tersebut orang bau tanah juga turut serta dalam pembuatan KIA, sebab bawah umur pastinya hanya akan ikut apa yang dilakukan orang tuanya. Jika dulu orang bau tanah dalam hal ini ibu yang gres melahirkan anaknya hanya perlu mengurus sertifikat lahir, kini ada embel-embel kiprah yaitu mengurus KIA. Setelah KIA selesai, anak tersebut sudah dianggap legal sebagai WNI, ibarat yang dilansir oleh cermati.com.

Menurut pemerintah, pemberlakuan KTP anak rencananya akan berlaku secara sedikit demi sedikit hingga 2019 atas pertimbangan anggaran yang ada, sebab ketika ini ada sekitar 79 juta anak di Indonesia.

Format berlakunya KTP Anak secara bertahap, dimana kawasan yang belum mendapat giliran pemberlakuan maka kedepan akan menyusul kawasan berikutnya sebagaimana yang telah diatur di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 2 Tahun 2016 mengenai Kartu Identitas Anak.

Dasar Hukum dan Peraturan yang Mengatur Tentang Kartu Identitas Anak (KIA)

Proses pembuatan kartu tersebut sudah sanggup dimulai seiring dengan keluarnya peraturan Menteri Dalam Negeri yang mewajibkan semua anak mempunyai identitas diri. Mulai tahun 2016 seluruh anak wajib mempunyai KTP dalam bentuk Kartu Identitas Anak (KIA).

Segala ketentuan dan kebijakan mengenai KIA ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak.

Kartu Identitas Anak selanjutnya akan menjadi identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dan 17 tahun dan belum menikah yang nantinya diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota.

Pemerintah menerbitkan KIA bertujuan untuk meningkatkan pendataan, pinjaman dan pelayanan publik. KIA juga merupakan upaya pemerintah dalam memperlihatkan pinjaman dan pemenuhan hak konstitusional warga negara Indonesia.

Segala hal terkait KIA ini diatur dalam payung aturan tersendiri, sebagai berikut:
  • Pasal 27 UU No. 35/2014 perihal Perubahan Atas UU No. 23/2002 perihal Perlindungan Anak
  • UU No. 23/2006 perihal Administrasi Kependudukan, sebagaimana telah diubah dengan UU 24 tahun 2013.

Jika Anda ingin lebih detail terkait teknis KIA, maka sanggup mempelajari aturan tersebut di atas.

Kartu Identitas Anak (KIA), Mempermudah Anak untuk Mendapatkan Layanan Publik

KTP untuk remaja dan KIA untuk anak mempunyai fungsi yang relatif sama yaitu menjadi tanda pengenal atau bukti diri yang sah ketika melaksanakan pelayanan publik ibarat ketika mengurus paspor atau untuk keperluan lain yang selama ini memakai syarat sertifikat kelahiran.

Mengapa perlu mengurus KIA? Apakah kondisi ketika ini memang sudah memerlukan? Jika kita amati dan jalani selama ini, praktek pengurusan manajemen kependudukan anak ketika ini relatif kurang efisien.

Misalnya saja untuk mengurus layanan manajemen publik, ketika ini anak diminta membawa akte kelahiran bagi yang belum sekolah atau jikalau anak sudah sekolah identitasnya berupa kartu pelajar.

Akte kelahiran sendiri cukup riskan untuk dibawa-bawa, selai bentuknya juga tidak “moveble” artinya dalam bentuk selembar akta/surat yang mustahil dimasukkan dompet sehingga relatif susah dibawa kemana-mana.

Dengan adanya KIA, yang mempunyai konsep ibarat Kartu Tanda Penduduk (KTP) maka semua identitas akan tercatat dalam kependudukan masing-masing kawasan sehingga menciptakan proses ibarat di atas akan lebih gampang dan efisien lagi.

Atas dasar pertimabangan diatas, ibarat yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak, pemerintah kesudahannya menciptakan tahapan pemberlakuan jadwal KIA sebagai berikut:

  • Tahun pertama jadwal yaitu Tahun 2016, pemerintah hanya memberlakukan di 50 kawasan saja, beberapa diantaranya ialah Malang, Jogja, Pangkalpinang, dan Makassar
  • Tahun kedua yaitu 2017, jangkauannya bertambah hingga 108 daerah
  • Program akan terus berlanjut dan ditargetkan tahun 2019 sudah terealisasi semuanya
Dengan adanya Kartu Identitas Anak (KIA) untuk anak yang berusia 0 hingga sebelum usia 17 tahun diperlukan memudahkan anak dalam mengurus aneka macam dokumen kependudukan.

Masa Berlaku KIA dan Manfaatnya bagi Anak

Salah satu latar belakang terbitnya peraturan mengenai KIA ini ialah untuk memudahkan proses pendataan penduduk yang belum masuk usia 17 tahin (usia KTP). KIA ini sendiri nanti berlaku dari lahir hingga nanti waktunya anak berkewajiban mempunyai e-KTP. Dengan hadirnya KIA pemerintah akan lebih gampang lagi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik untuk bawah umur sebab selain sebagai pengenal, KIA juga memudahkan anak untuk sanggup mengakses pelayanan publik secara mandiri, seperi contohnya bawah umur nantinya jikalau ada jadwal dari pemerintah mereka sanggup mendapat kemudahan ibarat contohnya pengurangan harga pada sektor pendidikan, kesehatan, olahraga, atau pariwisata dengan cukup memakai kartu ini.

Diantara manfaat tujuan KIA antara lain ialah sebagai berikut :
  • KIA ditujukan sebagai upaya untuk memenuhi hak anak.
  • KIA sanggup dipakai untuk persyaratan mendaftar sekolah.
  • KIA sanggup juga dipakai sebagai bukti diri si anak sebagai data identitas ketika membuka tabungan atau menabung di bank.
  • KIA juga berlaku untuk proses mendaftar BPJS.
  • Jika terjadi duduk masalah misal masalah meninggal dunia pada anak, maka proses identifikasi mayat dengan korban bawah umur tersebut juga sanggup memakai KIA untuk mengurus klaim santunan kematian.
  • KIA mempermudah proses pembuatan dokumen keimigrasian.
  • Dan yang tak kalah pentingnya, KIA bermanfaat untuk mencegah terjadinya perdagangan anak.

KIA itu sendiri dimulai dan diterapkan pada 2016, yakni pada anak yang telah mempunyai akte kelahiran sesuai dengan tahapan ibarat ulasan di atas.



Mengenal KTP Anak, Jenis dan Isinya sesuai Permendagri No 2 Tahun 2016 Tentang Tentang Kartu Identitas Anak

Saat ini pemerintah memperkenalkan dua jenis Kartu Identitas Anak yaitu KIA untuk kelompok usia anak usia 0 hingga 5 tahun, dan KIA untuk kelompok usia 5-17 tahun. Fungsinya sama hanya berbeda dari isinya saja. Beberapa gosip yang tertera diantaranya ialah nomor induk kependudukan, nama orang tua, alamat, dan foto. Bedanya dengan KTP remaja ialah bahwa KTP anak ini tidak menyertakan chip elektronik. Selain itu ada perbedaan lainnya yaitu:
  • Untuk KIA 0-5 tahun tanpa memakai foto
  • Sedangkan KIA usia 5-17 tahun kurang satu hari memakai foto.

Untuk tahap awal, bentuk KTP-nya masih biasa, belum KTP elektronik. Baru nanti jikalau usia anak sudah mencapai 18 tahun ke atas, gres wajib perekaman sesuai dengan KTP elektronik ibarat yang ada kini ini. Berikut ini syarat dan proses pembuatan KIA tersebut:
  • Persyaratan untuk menciptakan KTP anak untuk 5-17 tahun ialah harus mempunyai sertifikat kelahiran, menyerahkan KTP orang tua, Kartu Keluarga (KK) dan melampirkan foto ukuran 2×3.

Proses pembuatan KIA sendiri berlangsung dalam dua tahap yaitu:
  • Untuk anak yang berumur nol tahun hingga lima tahun diberikan KIA yang tidak disertai foto.
  • Setelah anak berumur lima tahun hingga 17 tahun (kurang sehari) diberikan KIA dengan menampilkan foto pemilik kartu.
  • Setelah anak berumur 17 tahun diganti dan diterbitkan KTP elektronik.

Proses pengurusan dan penerbitan KIA tersebut sekaligus akan diterbitkan pula sertifikat kelahiran anak dan juga kartu keluarga (KK) orang tua. Karena penerbitan KIA dilakukan sehabis penerbitan NIK (Nomor Induk Kependudukan) sebagai dasar penerbitan sertifikat kelahiran dan kartu keluarga (KK).

Syarat dan Proses Pengurusan KIA



Sebagai orang bau tanah atau calon orang tua, maka ketika anda mempunyai anak yang gres lahir, maka KTP Anak akan diterbitkan bersamaan dengan penerbitan akte kelahiran ketika orang bau tanah mengurus akte kelahiran tersebut. Bagi yang ketika berlakunya ketentuan ini belum berusia 5 tahun dan belum mempunyai KIA, maka proses pengurusannya harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  1. Fotocopy kutipan sertifikat kelahiran dan memperlihatkan kutipan sertifikat kelahiran aslinya
  2. KK orisinil orang tua/wali; dan
  3. KTP orisinil kedua orangtuanya/wali.

Dengan mempunyai KIA artinya seorang anak akan mempunyai identitas resmi kependudukan bagi yang berusia di bawah 17 tahun dan belum menikah.

Sedangkan, bagi anak WNI yang telah berusia 5 tahun dan ketika ini belum mempunyai KIA maka proses pengurusannya juga harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  1. Fotokopi kutipan sertifikat kelahiran dan memperlihatkan kutipan sertifikat kelahiran aslinya
  2. KK orisinil orangtua/wali.
  3. KTP orisinil kedua orangtuanya/wali.
  4. Pas foto Anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar.

Selain WNI, ada juga masalah jikalau contohnya ada anak warga negara abnormal yang tinggal di Indonesia, namun ingin mendapat KIA, maka syarat yang harus dipenuhi adalah:
  1. Fotokopi paspor dan izin tinggal tetap.
  2. KK Asli orang tua/wali.
  3. KTP elektronik orisinil kedua orangtuanya.

Tata Cara Pengurusan Pasal 13 Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak

Jika kita pelajari lebih lanjut, pada Pasal 13 Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak, dijelaskan mengenai tata cara pembuatan KTP anak ibarat berikut ini:
  1. Pemohon atau orangtua anak menyerahkan persyaratan penerbitan KIA dengan menyerahkan persyaratan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
  2. Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkan KIA.
  3. KIA sanggup diberikan kepada pemohon atau orangtuanya di kantor Dinas atau kecamatan atau desa/kelurahan.
  4. Dinas sanggup menerbitkan KIA dalam pelayanan keliling di sekolah-sekolah, rumah sakit, taman bacaan, tempat hiburan bawah umur dan tempat layanan lainnya, semoga cakupan kepemilikan KIA sanggup maksimal.

Sedangkan untuk anak warga asing, proses pembuatan KTP Anak berdasarkan Permendagri di atas adalah:
  1. Untuk anak yang telah mempunyai paspor, orangtua anak wajib melapor ke Dinas dengan menyerahkan persyaratan untuk menerbitkan KIA.
  2. Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkan KIA.
  3. KIA sanggup diberikan kepada pemohon atau orangtuanya di kantor Dinas.

Kartu Identitas Anak, Pahami Manfaat dan Tujuannya, Urus Segera Proses Pembuatannya

Program KIA di atas elok untuk memudahkan manajemen bagi anak sekaligus memudahkan pemerintah dalam memperlihatkan layanan publik. Orang bau tanah seharusnya memahami lebih detail perihal jadwal tersebut sehingga terjadi sinergi yang baik antara pemerintah dan orang bau tanah demi suksesnya jadwal KIA tersebut.