Terjadi Pembakaran Bendera Bertuliskan Kalimat Tauhid, Apa Islam Menoleransi Hal Ini?
Bendera bertuliskan kalimat tauhid (gambar: islami.co)
Sedang hangat...
Video pembakaran bendera berkalimat tauhid yang diduga bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) oleh Banser viral di media umum dan menuai banyak kecaman dari banyak sekali pihak.
Lantas bagaiman hukumnya dalam islam? Simak biar nggak gagal faham!
Pada dasarnya Lafadz Al-Quran, asma Allah dan asma Nabi Muhammad SAW hukumnya wajib dimuliakan. Sekali lagi wajib...
Bahkan sebegitu mulianya, benda apapun yang bertuliskan Al-Quran, asma Allah dan asma Nabi SAW dihentikan dibawa ke tempat kotor, mirip WC dan yang lainnya.
Dalam hadis riwayat Imam Abu Dawud dijelaskan:
كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا دَخَلَ الْخَلَاءَ وَضَعَ خَاتَمَه
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa ketika memasuki kamar mandi, ia meletakkan cincinnya.”
Hal itu untuk menjaga kagungan lafadz Allah yang terdapat dalam cincin tersebut. Bahkan saking hati-hatinya para ulama untuk menjaga keagungan nama Allah SWT.
Bagian dari memuliakan kalimat tauhid, kita tak boleh membiarkan kalimat mulia tersebut berada di tempat yang tidak layak, mirip jatuh di tanah dll.
Wajib bagi kita mengangkatnya dan meletakkan di tempat yang tinggi sekiranya tidak sejajar dengan posisi kaki.
Karena itu, ulama Syafiiyah menghukumi makruh menulis kalimat Al-Quran, kalimat tauhid dan lainnya pada benda yang sekiranya sulit menjaga kemulian alimat-kalimat tersebut. Misalnya, menulis nama Allah pada bendera, undangan, baju, topi, dan lainnya.
Bahkan ulama Malikiyah beropini haram alasannya akan mengakibatkan kalimat-kalimat tersebut diremehkan. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam kitab Al-Mausu’ah Al-Kuwaitiyah berikut;
ذهب الشافعية وبعض الحنفية إلى كراهة نقش الحيطان بالقرآن مخافة السقوط تحت أقدام الناس ، ويرى المالكية حرمة نقش القرآن واسم الله تعالى على الحيطان لتأديته إلى الامتهان
“Ulam Syafiiyah dan sebagian ulama Hanafiyah beropini terhadap kemakruhan mengukir (menulis) dinding dengan Al-Quran alasannya dikhawatirkan jatuh di bawah kaki manusia. Sedangkan ulama Malikiyah berpandangan bahwa haram menulis Al-Quran dan nama Allah di atas dinding alasannya akan mengakibatkan nantinya disepelekan.”
Namun, apabila terlanjur ditulis pada benda tersebut, maka para ulama menyarankan dua tindakan untuk menjaga dan memuliakan kalimat-kalimat tersebut.
- Pertama, kalimat-kalimat tersebut dihapus dengan air atau lainnya.
- Kedua, benda tersebut dibakar dengan api.
Syaikh Zainuddin Al-Malibari menyampaikan dalam kitabnya Fathul Mu’in, bahwa menghapus dengan air lebih utama dibanding membakarnya. Hal ini kalau proses menghapus dengan air tersebut gampang dilakukan dan airnya tidak jatuh ke tanah.
Namun kalau sulit menghapusnya atau airnya jatuh ke tanah, maka membakarnya lebih utama.
Dalam kitab Tuhfatul Muhtaj disebutkan;
والغسل أولى منه أي إذا تيسر ولم يخش وقوع الغسالة على الارض وإلا فالتحريق أولى بجيرمي عبارة البصري قال الشيخ عز الدين وطريقه أن يغسله بالماء أو يحرقه بالنار قال بعضهم إن الاحراق أولى لان الغسالة قد تقع على الارض
“Membasuh lebih utama dibanding membakarnya. Ini kalau gampang dan tidak dikhawatirkan airnya jatuh ke tanah. Jika sebaliknya, maka membakarnya lebih utama, (Bujairimi dengan menyerupai Al-Bashri). Syaikh Izzuddin mengatakan, caranya ialah membasuhnya dengan air atau membakarnya dengan api. Sebagian ulama mengatakan, membakarnya lebih utama alasannya membasuh dengan air akan jatuh ke tanah.”
Dengan demikian, mengkremasi benda yang bertuliskan kalimat tauhid mirip bendera dan lainnya hukumnya boleh bahkan wajib kalau bertujuan menjaga kehormatan dan kemulian kalimat tauhid tersebut.
(Sekali lagi, jikat hal tersebut bertujuan menjaga kehormatan dan kemulian kalimat tauhid tersebut.)
Begitu juga dengan Mushaf yang rusak, jangan hingga di terlantarkan di sembarang tempat
Diantara yang perlu kita perhatikan ialah duduk masalah al-Quran bekas yang tidak lagi dimanfaatkan kemudian acak-acakan di banyak sekali tempat.Hal ini jelas-jelas terlarang, apalagi tercecer di tempat sampah.
Menurut sebagian ulama, inilah latar belakang, mengapa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kaum muslimin membawa al-Quran ke negeri kafir yang memusuhi islam. Dikhawatirkan al-Quran ini jatuh ke tangan orang kafir kemudian mereka menghinanya.
Ibnu Umar mengatakan,
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – نَهَى أَنْ يُسَافَرَ بِالْقُرْآنِ إِلَى أَرْضِ الْعَدُوِّ
"Bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang seseorang safar dengan membawa al-Quran ke negeri musuh (kafir)". (HR. Ahmad 5417, Bukhari 2990, dan yang lainnya).
Dilansir dari konsultasisyariah.com, para ulama berbeda pendapat dalam menawarkan penanganan untuk al-Quran bekas, diantaranya:
Pertama, mereka menyatakan bahwa al-Quran bekas dikubur di tempat yang terhormat dan tidak diinjak orang.
Alauddin Al-Haskafi – ulama hanafiyah – (w. 1088 H), mereka mengatakan,
المصحف إذا صار بحال لا يقرأ فيه يدفن كالمسلم ويمنع النصراني من مسه
"Muhhaf yang tidak lagi dimanfaatkan untuk dibaca, dikubur sebagaimana seorang muslim. dan orang nasrani dihentikan menyentuhnya". (ad-Dur al-Mukhtar, 1/177).
Ibnu Abidin menjelaskan keterangan beliau,
أي يجعل في خرقة طاهرة ، ويدفن في محل غير ممتهن ، لا يوطأ
"Maksudnya, quran yang tidak terpakai itu dibungkus dengan kain suci, kemudian dikubur di tempat yang tidak dihinakan dan tidak diinjak". (Hasyiyah Ibnu Abidin, 1/177).
Keterangan lain juga disampaikan Al-Buhuti – ulama hambali – (w. 1051 H). Beliau mengatakan,
ولو بلي المصحف أو اندرس دفن نصا ذكر أحمد أن أبا الجوزاء بلي له مصحف فحفر له في مسجده فدفنه
"Ketika mushaf al-Quran telah rusak dan usang, maka dia dikubur, berdasarkan riwayat dari Imam Ahmad. Imam Ahmad menyebutkan bahwa Abul Jauza mempunyai al-Quran yang sudah usang. Kemudian ia menggali tanah di tempat shalatnya dan menguburkannya di sana". (Kasyaf al-Qana’, 1/137).
Pendapat ini juga dipilih oleh Syaikhul Islam. Dalam Majmu’ Fatawa ia mengatakan,
وأما المصحف العتيق والذي تَخرَّق وصار بحيث لا ينتفع به بالقراءة فيه ، فإنه يدفن في مكان يُصان فيه ، كما أن كرامة بدن المؤمن دفنه في موضع يصان فيه
"Mushaf yang sudah tua, sudah sobek, sehingga tidak sanggup lagi dimanfaatkan untuk tilawah, maka mushaf semacam ini dikubur di tempat yang terjaga. Sebagaimana kehormatan tubuh seorang mukmin, dia harus dimakamkan di tempat yang terjaga". (Majmu’ Fatawa, 12/599)
Kedua, ada juga ulama yang menyampaikan bahwa mushaf yang tidak lagi dimanfaatkan, dia dibakar hingga jadi abu, hingga hilang semua goresan pena hurufnya.
Ini merupakan pendapat Malikiyah dan Syafiiyah. Dalil yang mereka pegangi ialah praktek Utsman bin Affan Radhiyallahu ‘anhu ketika ia mengkremasi mushaf selain mushaf al-Imam.
Mushaf al-Imam ialah sebutan untuk mushaf yang ditulis di zaman Utsman.
Imam Bukhari menceritakan hal ini dalam shahihnya,
فَأَرْسَلَ عُثْمَانُ إِلَى حَفْصَةَ أَنْ أَرْسِلِي إِلَيْنَا بِالصُّحُفِ نَنْسَخُهَا فِي الْمَصَاحِفِ ثُمَّ نَرُدُّهَا إِلَيْكِ ، فَأَرْسَلَتْ بِهَا حَفْصَةُ إِلَى عُثْمَانَ ، فَأَمَرَ زَيْدَ بْنَ ثَابِتٍ ، وَعَبْدَ اللَّهِ بْنَ الزُّبَيْرِ ، وَسَعِيدَ بْنَ الْعَاصِ ، وَعَبْدَ الرَّحْمَنِ بْنَ الْحَارِثِ بْنِ هِشَامٍ ، فَنَسَخُوهَا فِي الْمَصَاحِفِ …وَأَرْسَلَ إِلَى كُلِّ أُفُقٍ بِمُصْحَفٍ مِمَّا نَسَخُوا ، وَأَمَرَ بِمَا سِوَاهُ مِنْ الْقُرْآنِ فِي كُلِّ صَحِيفَةٍ أَوْ مُصْحَفٍ أَنْ يُحْرَقَ
"Utsman meminta Hafshah untuk menyerahkan mushaf dari Umar, untuk disalin, kemudian dikembalikan lagi ke Hafshah. Kemudian Hafshah mengirim mushaf itu ke Utsman. Lalu Utsman memerintahkan Zaid bin Tsabit, Abdullah bin Zubair, Said bin al-Ash, dan Abdurrahman bin Harits bin Hisyam. Merekapun menyalin manuskrip itu… kemudian ia kirimkan ke banyak sekali penjuru kawasan satu mushaf salinannya. Kemudian Utsman memerintahkan mushaf al-Quran selainnya untuk dibakar". (HR. Bukhari no. 4988).
Kata Mus’ab bin Sa’d,
أدركت الناس متوافرين حين حرق عثمان المصاحف ، فأعجبهم ذلك ، لم ينكر ذلك منهم أحد
"Aku melihat banyak orang berkumpul ketika Utsman mengkremasi mushaf-mushaf itu. Mereka keheranan, namun tidak ada satupun yang mengingkari perilaku Utsman". (HR. Ibnu Abi Daud dalam al-Mashahif, no. 36 )
Diantara yang oke dengan tindakan Utsman ialah Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu ‘anhuma.
Suwaid bin Ghaflah menceritakan, bahwa ketika Ali melihat Utsman mengkremasi mushaf selain mushaf al-Imam, ia mengatakan,
لَوْ لَمْ يَصْنَعْهُ هُوَ لَصَنَعْتُهُ
"Andai Utsman tidak melaksanakan pembakaran itu, saya siap melakukan". (HR. Ibnu Abi Daud dalam al-Mashahif, no. 35)
Ibnu Batthal mengatakan,
وفى أمر عثمان بتحريق الصحف والمصاحف حين جمع القرآن جواز تحريق الكتب التى فيها أسماء الله تعالى وأن ذلك إكرام لها ، وصيانة من الوطء بالأقدام وطرحها فى ضياع من الأرض
"Perintah Utsman untuk mengkremasi mushaf lain, sehabis semua disatukan dengan Mushaf al-Imam, memperlihatkan bolehnya mengkremasi kitab-kitab yang di sana tertulisa nama Allah. Dan itu dilakukan dalam rangka memuliakannya, melindunginya biar tidak diinjak atau acak-acakan di tanah". (Syarh Shahih Bukhari, Ibnu Batthal, 10/226).
As-Suyuthi – ulama Syafiiyah – (w. 911 H) mengatakan,
إذا احتيج إلى تعطيل بعض أوراق المصحف لبلى ونحوه ، فلا يجوز وضعها في شق أو غيره ؛ لأنه قد يسقط ويوطأ ، ولا يجوز تمزيقها لما فيه من تقطيع الحروف وتفرقة الكلم ، وفي ذلك إزراء بالمكتوب … وإن أحرقها بالنار فلا بأس ، أحرق عثمان مصاحف كان فيها آيات وقراءات منسوخة ولم ينكر عليه
"Jika diharapkan untuk membuang sebagian lembaran mushaf yang telah lama atau rusak, dihentikan ditaruh di sela-sela tembok atau roster. Karena sanggup jatuh dan terinjak. Juga dihentikan disobek-sobek, alasannya akan memotong-motong hurufnya dan susunannya jadi tidak karuan. Dan semua itu menghinakan goresan pena yang ada… kalau dibakar dengan api, tidak masalah. Ustman Radhiyallahu ‘anhu mengkremasi beberapa mushaf yang di sana ada ayat dan bacaan yang telah mansukh, dan tdak diinkari". (al-Itqan fi Ulum al-Quran, 2/ 459).
Kembali lagi kepada bendera bertuliskan kalimat tauhid
Semenjak masa Rasulullah sallallahu alaihi wasallam, umat Islam sudah mempunyai bendera.Dalam bahasa Arab, bendera sebut dengan liwa’ atau alwiyah (dalam bentuk jamak). Istilah liwa’ sering ditemui dalam beberapa riwayat hadis wacana peperangan. Jadi, istilah liwa’ sering digandengkan pemakaiannya dengan rayah (panji perang).
Dalam beberapa riwayat disebutkan, rayah yang digunakan Rasulullah sallallahu alaihi wasallam berwarna hitam, sedangkan liwa’ (benderanya) berwarna putih. (HR Thabrani, Hakim, dan Ibnu Majah).
Dalam sebuah hadis juga dikatakan, “Panji Rasulullah sallallahu alaihi wasallam berwarna hitam, berbentuk segi empat dan terbuat dari kain wol.” (HR Tirmizi).
Rayah dan liwa’ sama-sama bertuliskan La ilaha illa Allah Muhammad Rasulullah.
Pada rayah (bendera hitam) ditulis dengan warna putih, sebaliknya pada liwa’ (bendera putih) ditulis dengan warna hitam.
Rayah dan liwa’ juga mempunyai fungsi yang berbeda.
Rayah merupakan panji yang digunakan pemimpin atau panglima perang. Dalam arti lain, Rayah menjadi penanda orang yang memakainya merupakan pimpinan dan sentra komando yang menggerakkan seluruh pasukan.
Jadi, hanya para komandan (sekuadron, detasemen, dan satuan-satuan pasukan lain) yang menggunakan rayah.
Rayah diserahkan pribadi oleh khalifah kepada panglima perang serta komandan-komandannya. Selanjutnya, rayah dibawa selama berperang di medan peperangan. Karena itulah, rayah disebut juga Ummu al-Harb (Induk Perang).
Mengenai hal ini, berdalil dari hadis dari Ibnu Abbas mengatakan, Rasulullah ketika menjadi panglima di Perang Khandak pernah bersabda, “Aku benar-benar akan menawarkan panji (rayah) ini kepada orang yang menyayangi Allah dan Rasul-Nya serta dicintai oleh Allah dan Rasul-Nya.” Rasulullah kemudian menawarkan rayah tersebut kepada Ali bin Abi Thalib yang ketika itu menjadi ketua divisi pasukan Islam. (HR Bukhari).
Selain itu, fungsi liwa’ sebagai penanda posisi pemimpin pasukan. Pembawa bendera liwa’ akan terus mengikuti posisi pemimpin pasukan berada.
Riwayat mengenai liwa’, mirip yang diriwayatkan dari Jabir radi allahu anhu yang mengatakan, Rasulullah membawa liwa’ ketika memasuki Kota Makkah ketika Fathul Makkah (pembebasan Kota Makkah). (HR Ibnu Majah).
(Artinya, bendera bertuliskan kalimat tauhid tak boleh digunakan main-main.)
Sebagaimana dalam hadist dari Ibnu Abbas, Rasulullah bersabda; “Aku benar-benar akan menawarkan panji (rayah) ini kepada orang yang menyayangi Allah dan Rasul-Nya serta dicintai oleh Allah dan Rasul-Nya.” Rasulullah kemudian menawarkan rayah tersebut kepada Ali bin Abi Thalib yang ketika itu menjadi ketua divisi pasukan Islam. (HR Bukhari).
Almarhum KH Ali Mustafa Ya’qub pernah mengatakan, bergotong-royong tidak ada larangan bagi satu kelompok untuk menggunakan simbol rayah dan liwa’. Namun, kalau tujuannya untuk menipu atau mengecoh umat Islam, tentu itu terperinci haram.
Lantas apa yang kita lihat sekarang? Banyak sekali bertaburan atribut bertuliskan kalimat tauhid, mirip kaos, topi dan lain sebagainya.
Banyak orang dengan gampang menjual benda-benda yang bertuliskan kalimat tauhid. Padahal, kalimat ini tak boleh dipergunakan sembarangan.
Yang jadi masalah, apakah para pemakai atribut tauhid ini sanggup berhati-hati ketika memakainya.
Apalagi hingga meletakkan atribut tersebut di tempat-tempat yang kurang higienis dan etis.
Contoh saja, bagi orang-orang yang menggunakan kaos atau topi yang bertuliskan kalimat tauhid, yakin mereka akan melepas atributnya sebelum masuk ke toilet?
Yakin, ketika di tempat umum mereka mau melepas kaosnya atau topi sebelum masuk toilet dan tempat kotor lainnya? Apalagi toilet mall.
Ingatlah saudaraku, kalimat tauhid bukan sekedar atribut.
Kalimat tauhid merupakan salah satu representasi dari Iman. Berdasarkan definisi yang dicetuskan oleh para ulama ahlus sunnah wal jamaah, kepercayaan ialah mengakui dengan verbal dan membenarkan dengan hati dan mengerjakan dengan anggota ((الإيمان قول باللسان وتصديق بالقلب وعمل بالجوارحDari definisi tersebut, tidak ada sama sekali penulisan asma Allah atau kalimat tauhid atribut dalam kaos atau topi menjadi bab dari iman.
Tentunya dari definisi kepercayaan tersebut, yang diinginkan ialah kita senantiasa memperbaharui kepercayaan kita dengan senantiasa menggunakan kalimat tauhid tersebut untuk berdzikir kepada Allah dengan verbal dan hati kita, juga memanifestasikannya dengan perilaku dan perbuatan kita sehari-hari.
Bukan sekedar menyablonnya di kaos atau topi, atau malah menjualnya semurah sebagai barang dagangan.
Apalagi kemudian dibakar cuma alasannya sensitif golongan, bukan alasannya bertujuan menjaga kehormatan dan kemulian kalimat tauhid tersebut.
Demikian, Wallahu A'lam bishawab.