Wudhu Sebelum Tidur Bagi Perempuan Haid Bagaimana Hukumnya?


Gambar ilustrasi dilansir dari Mukomukoshare.com
Seperti kita ketahui...

Tidak hanya ketika akan sholat, setiap muslim dianjurkan berwudhu sebelum tidur semoga mempunyai thaharah dan juga keberkahan.

Namun bagaiman statusnya dengan perempuan yang sedang haid? Apakah juga dianjurkan untuk berwudhu?

Berikut klarifikasi An-Nawawi dalam dalam Syarh Shahih Muslim!

Dari hadits Al-Bara’ bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا أَتَيْتَ مَضْجَعَكَ فَتَوَضَّأْ وُضُوءَكَ لِلصَّلاَةِ ، ثُمَّ اضْطَجِعْ عَلَى شِقِّكَ الأَيْمَنِ

Jika kau mendatangi daerah tidurmu maka wudhulah menyerupai wudhu untuk shalat, kemudian berbaringlah pada sisi kanan badanmu.” (HR. Bukhari, no. 247; Muslim, no. 2710)

Lantas bagaimana dengan perempuan haidh yang darahnya masih mengalir, apakah sebelum tidur dianjurkan pula untuk berwudhu?

Mengenai wudhu bagi perempuan yang sedang haid, Ulama mempunyai berbedaan pendapat. Apakah perempuan haid dianjurkan berwuhud ataukah tidak.

Mengenai hal tersebut, An-Nawawi menyebutkan dua pendapat ini dalam Syarh Shahih Muslim.

Pertama, ia nukil keterangan al-Maziri

Al-Maziri mengatakan, “Terdapat perbedaan pendapat wacana wudhunya perempuan haid sebelum tidur. Bagi ulama yang memahami bahwa alasannya semoga sanggup tidur dalam kondisi punya thaharah, maka dia menganjurkan hal itu.”

Selanjutnya an-Nawawi menyebutkan pendapat ulama madzhab Syafiiyah

Para ulama mazhab kami (Syafi’iyah) setuju bahwa tidak dianjurkan bagi perempuan haid atau nifas untuk berwudhu (sebelum tidur) alasannya ialah wudhunya tidak berdampak pada statusnya. ketika darah haidnya sudah berhenti (sedangkan dia belum mandi suci), hukumnya menyerupai orang junub. (Syarh Shahih Muslim, 3/218)

Apakah perempuan haidh keadaannya sama dengan orang junub?

Yang terang kalau orang dalam keadaan junub dan belum pribadi mandi, maka ia dianjurkan untuk berwudhu terlebih dahulu.

Misalnya, setelah kekerabatan intim di malam hari, lantas belum sempat mandi, maka disunnahkan berwudhu sebelum tidur, menyerupai dilansir dari rumaysho.com.

Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata,

كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – إِذَا أَرَادَ أَنْ يَنَامَ وَهْوَ جُنُبٌ ، غَسَلَ فَرْجَهُ ، وَتَوَضَّأَ لِلصَّلاَةِ

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa jikalau dalam keadaan junub dan hendak tidur, ia mencuci kemaluannya kemudian berwudhu sebagaimana wudhu untuk shalat.” (HR. Bukhari, no. 288).

‘Aisyah pernah ditanya oleh ‘Abdullah bin Abu Qais mengenai keadaan Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam,

كَيْفَ كَانَ يَصْنَعُ فِى الْجَنَابَةِ أَكَانَ يَغْتَسِلُ قَبْلَ أَنْ يَنَامَ أَمْ يَنَامُ قَبْلَ أَنْ يَغْتَسِلَ قَالَتْ كُلُّ ذَلِكَ قَدْ كَانَ يَفْعَلُ رُبَّمَا اغْتَسَلَ فَنَامَ وَرُبَّمَا تَوَضَّأَ فَنَامَ. قُلْتُ الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِى جَعَلَ فِى الأَمْرِ سَعَةً.

“Bagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam jikalau dalam keadaan junub? Apakah ia mandi sebelum tidur ataukah tidur sebelum mandi?” ‘Aisyah menjawab, “Semua itu pernah dilakukan oleh beliau. Kadang ia mandi, kemudian tidur. Kadang pula ia wudhu, barulah tidur.” ‘Abdullah bin Abu Qais berkata, “Segala puji bagi Allah yang telah menyebabkan segala urusan begitu lapang.” (HR. Muslim, no. 307).

Kalau orang junub berwudhu, itu untuk memperingan junubnya. Sedangkan untuk perempuan haidh berwudhu, maka itu tidak manfaat apa-apa.

Bahkan ketika ia mandi besar (mandi wajib) pun ketika darah haidhnya mengalir, tidak dikatakan hadatsnya hilang. Sehingga dari sini tidaklah sama.

:

Al-Hafizh Ibnu Hajar menukil perkataan Ibnu Daqiq Al-‘Ied, Imam Syafi’i menyatakan bahwa tawaran (berwudhu sebelum tidur) tidaklah berlaku pada perempuan haidh. Karena meskipun ia mandi, hadatsnya tidak akan hilang (jika masih terus keluar darah).

Hal ini berbeda dengan orang junub. Namun jikalau darah haidh berhenti, namun belum pribadi mandi wajib, maka statusnya sama menyerupai orang junub. (Fath Al-Bari, 1: 395)

Kesimpulan:

Jika darah haid masih mengalir maka tidak dianjurkan untuk perempuan melaksanakan wudhu, alasannya ialah hal tersebut sia-sia.

Namun jikalau haid sudah berhenti namun belum mandi wajib, maka hukumnya menyerupai halnya wudhu orang yang sedang junub.

Demikian, semoga bermanfaat! Wallahu A'lam.