Alasan Mengapa Pihak Lion Air Setorkan Honor Pilot Terlalu Kecil Ke Bpjs, Ternyata Ini
Pesawat Lion Air. Gambar: Kompas
Kabar mencuat bahwa pihak Lion Air setorkan honor ke BPJS dengan perincian honor Pilot hanya Rp 3,7 juta sedangkan Co-pilot lebih besar yakni Rp 20 juta.
Mengapa sanggup demikian, ternyata ini yang sebenarnya..
Nominal honor pokok pilot Lion Air terungkap senilai Rp 3,7 juta sesudah BPJS Ketenagakerjaan merinci jumlah pertolongan untuk awak pesawat. Bos Lion Air buka-bukaan terkait besaran honor tersebut.
Awalnya, BPJS Ketenagakerjaan melaporkan honor pilot pesawat Lion Air JT 610 yang jatuh di perairan Karawang, hanya sebesar Rp 3,7 juta per bulan. Sedangkan honor pramugari dalam pesawat jatuh itu sebesar Rp 3,6 juta per bulan.
"(Gaji) Pilot Rp 3,7 juta, untuk awak kabin atau pramugari itu upah yang dilaporkan sebesar 3,6 juta," kata Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto di RS Polisi Republik Indonesia Jakarta, Kamis (1/11).
Agus mengaku heran terhadap perusahaan Lion Air dengan besaran honor dari para awak Lion Air tersebut. Menurut Agus, besaran honor tersebut terlalu kecil. Besaran angka honor itu data laporan Lion Air ke BPJS Ketenagakerjaan.
"Memang ini cukup menjadikan pertanyaan bagi kita semua. Masa sih pilot gajinya cuma Rp 3,7 juta. Yang melaporkan ialah perusahaan, perusahaan yang bersangkutan. Upah untuk pramugrari masa sih sama dengan upah UMR," tuturnya.
:
- Begini Prosedur Evakuasi Hingga Pemulangan Jenazah Korban Lion Air JT 610 Pada Keluarga
- Lion Air JT 610 Jatuh, BPJS Ketenagakerjaan Siapkan Dana Santunan Korban
Lalu Lion Air buka-bukaan mengenai besaran honor pilot, ibarat apa penjelasannya?
Presiden Direktur Lion Air Edward Sirait membantah perusahaannya memperlihatkan honor kecil untuk pilot. Menurut Edward, perusahaannya mustahil memperlihatkan besaran angka honor Rp 3,7 juta untuk pilot. Dia menyebut minimal honor yang diterima oleh pilot abnormal Lion Air sebesar US$ 9.000."Mana mungkin pilot abnormal gajinya Rp 3,7 juta, siapa yang mau? Kaprikornus tanggapan saya itu saja. Kaprikornus itu nggak bener. Jawaban saya gitu aja," tegas Edward kepada detikFinance dikala dihubungi di Jakarta, Kamis (1/11).
Dia juga membantah honor pramugari yang diterima hanya sebesar Rp 3,6 juta. Menurut dia, pramugari sanggup mendapatkan penghasilan yang lebih dari itu.
"Pramugari sama, mereka gajinya UMP tapi kan penghasilan lainnya jam terbang segala macam," tutur Edward yang dilansir oleh detik.com
Pesawat yang jatuh tersebut membawa 181 orang penumpang termasuk 8 kru pesawat. Pilot yang membawa pesawat Lion Air dikala itu ialah Bhavye Suneja asal asal India.
Dia menyebutkan, adanya perbedaan laporan dari perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan perihal honor pilot tersebut. Tapi pihaknya tidak menjelaskan detail mengapai Lion Air memperlihatkan laporan honor itu berbeda kepada BPJS Ketenagakerjaan.
"Itu dulu mungkin waktu kita melaporkan mereka ikut BPJS sebagai tenaga kerja asing, jadi kita ambil itu. Bukan penghasilan mereka. Yang niscaya nggak mungkin pilot itu gajinya (Rp 3,7 juta). Tapi kaitannya dengan BPJS (Ketenagakerjaan) sebagai tenaga kerja abnormal memang ada catatannya," ujar dia.
Lantas mengapa pihak Lion Air setorkan honor pilot ke BPJS terlalu kecil ?
Seperti yang dilansir oleh liputan6.com, Agus mengakui kalau ada pertanyaan perihal perbedaan mendalam besaran honor pegawai Lion Air tersebut yang kemudian berimbas kepada pertolongan kematian.
Namun pihaknya mengaku mendasarkan klaim pertolongan menurut laporan honor dari perusahaan.
"Tentunya kita bertanya, kenapa sih masa gajinya segitu. Demikian dasar untuk memperlihatkan manfaat (dana) itu menurut upah yang dilaporkan itu," terang dia.
"Jadi kalau gajinya Rp 30 juta hanya dilaporkan Rp 3 juta, artinya si karyawan ini dirugikan. Seharusnya mendapatkan 48 dikali Rp 30 juta. Ternyata hanya mendapatkan 48 dikali Rp 3 juta," lanjut Agus.
Dia tak menampik kalau selama ini ada sejumlah perusahaan yang melaksanakan praktik serupa. Yakni menurunkan besaran honor demi membayar premi BPJS Ketenagakerjaan tak terlampau besar. Ini alasannya ialah perusahaan menganggap pembayaran premi sebagai beban keuangan.
Berdasarkan aturan, perusahaan harus mengeluarkan sebesar 5,7 persen dari upah pekerjanya tersebut per bulan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
"Yang membayar premi perusahaan. Kaprikornus kan perusahaan bayar preminya tiap bulan. Kalau laporannya gede, kan yang dibayarkan ke BPJS juga besar. Tapi bekerjsama itu hak karyawan. Misalnya gajinya Rp 100 juta, terus yang dilaporkan hanya Rp 3 juta. Tapi kehilangan 5,7 persen dikali Rp 97 juta setiap bulan itu hilang," Agus menandaskan.