Apakah Bunga Deposito Haram? Ini Aturan Bunga Deposito Berdasarkan Syariat Islam


Bunga deposito via uangteman.com

Apakah bunga deposito itu haram? Bagaimana aturan dan pengertian bunga deposito berdasarkan anutan islam? Disini Anda akan mendapat tanggapan tersebut.

Joko ingin memanfaatkan produk deposito. Dia mendepositokan uangnya sebesar Rp 50 juta dalam jangka waktu 3 bulan. Bunga deposito yang didapat Joko dalam setahun yaitu 5%. Bagaimana klarifikasi lengkapnya? Yuk simak penjelasannya disini.

Ulama setuju bahwa bunga bank sejatinya yaitu riba. Hanya saja mereka berbeda pendapat perihal aturan mengambil bunga tabungan. Lalu apakah sama bunga bank dengan bunga deposito? Kami disini akan membahas perihal bunga deposito.

Inilah pengertian dan aturan bunga deposito. Baca penjelasannya dibawah ini.

Pengertian Deposito

Deposito yaitu tabungan berjangka yang dihentikan diambil hingga habis jangka waktu yang disepakati dengan mendapat prosentasi keuntungan dari uang yang didepositokan. Apabila mengambil uang yang telah didepositokan, maka akan terkena denda yang telah ditetapkan oleh bank.

Contoh dari penerapan deposito ini dimisalkan sebagai berikut:

Joko ingin memanfaatkan produk deposito. Dia mendepositokan uangnya sebesar Rp 50 juta dalam jangka waktu 3 bulan. Bunga deposito selama setahun yaitu 5 %. Kaprikornus dalam sebulan beliau mendapat = Rp 50 juta x 5 % : 12 bulan = Rp 208.333,33/bulan. Kemudian penghasilan tersebut dipotong pajak penghasilan 20 %. Dengan demikian Joko dalam tiga bulan mendapat Rp 208.333,33 x 3 bulan = Rp 625.000,00 , sebelum dipotong pajak.

Joko tidak perlu khawatir dengan uang yang didepositokannya. Uang tersebut niscaya mendapat keuntungan walaupun tidak begitu besar. Meskipun bank sedang pailit atau merugi, bank tetap harus membayarkan keuntungan/bunga dari uang yang didepositokan Joko.

Di lain sisi ada juga produk serupa yang diterbitkan oleh beberapa Lembaga Keuangan Syariah. Mereka menamakannya dengan mudharabah atau bagi hasil. Mereka menyatakan bahwa uang modal yang di-mudharabah-kan akan dipakai untuk perjuangan yang halal, sehingga menghasilkan keuntungan yang sanggup dibagi setiap bulannya.

Mereka memutuskan keuntungan yang besarnya diprosentasekan dari modal. Meskipun mereka menyatakan bahwa prosentasenya sanggup berubah-ubah tergantung keadaan bank, tetapi keuntungan masih didapatkan meskipun bank dalam keadaan merugi atau usahanya merugi.


Deposito via nu.orid

Hukum Bunga Deposito

Keberadaan sebuah Bank telah melahirkan kontroversi dikalangan umat Islam lantaran prakteknya yang dianggap mengarah pada riba. Meskipun pihak perbank-kan telah menjelaskan perihal tumpuan praktek penggunaannya tetap saja kontroversi itu tidak selesai lantaran perbedaan sudut pandang dan dalil yang dipakai oleh masing-masing kelompok.

Namun, dalam realitasnya keberadaan bank sudah mustahil ditolak lantaran sudah merupakan dari sistem keuangan dunia. Menolakanya berarti mengajak mundur ke beberapa era ke belakang di mana traksaksi masih memakai emas dan perak. Maksudnya yaitu keberadaan bank mustahil dihindari beserta praktek yang ada didalamnya, yang terpenting yaitu bagaimana tumpuan kerja bank itu sanggup dilihat dalam konteks kekinian yang sesuai dengan perkembangan zaman. Bukankah sebuah aturan itu sanggup berubah lantaran perubahan zaman dan tempat.

Demikian, pula dengan bunga/nisbah dari deposito uang di bank. Deposito bank, baik bank konvensional maupun bank syariah, intinya disiapkan bagi nasabah yang ingin melaksanakan investasi melalui wakilnya, yaitu perbankan. Hal ini sanggup dilihat dari situs resmi bank-bank tersebut untuk mengetahui maksud dari deposito ini.

Investasi dalam istilah fiqihnya dikenal dengan istilah istishna’, yaitu aqad investasi usaha. Dalam investasi terdapat nisbah rasio keuntungan yang harus diberikan kepada pihak shahibul maal (nasabah) oleh pelaku perjuangan melalui wakilnya yaitu mudlarib (bank). Nisbah rasio ini sifatnya tetap dan diketahui bersama ketika awal nasabah mendaftarkan diri ke bank untuk mendepositokan uangnya. Biasanya bank konvensional memutuskan istilah nisbah rasio keuntungan ini sebagai bunga deposito.

Misalnya, anda mendeposito/investasikankan uang 1 Miliyar disebuah bank tertentu. Pihak bank biasanya punya syarat dan ketentuan sendiri dalam memperlihatkan bunga deposit ini setiap bulan 5 persen contohnya yang berarti tiap bulannya anda (nasabah) mendapat 5 juta dari uang yang didepositokan. Artinya, uang anda nantinya akan diputar/dibelanjakan oleh pihak bank untuk mendapat keuntungan bersama. Dalam hal ini pihak bank sebagai wakil anda dalam meingvestasikan/membelanjakan uang anda dalam mendapat keuntungan yang nantinya dibagi berdasarkan kesepakatan bersama pihak bank dan anda.

Oleh lantaran itu, bagi hasil/nisbah rasio dari uang anda yang dideposito tidaklah termasuk riba. Karena salah satu syarat dari riba itu adanya kezalimaa/pemaksaan dalam memperoleh keuntungan. Tapi apa yang dilakukan oleh bank yaitu mewakili anda dalam mendapat keuntungan dari uang yag diinvestasikan ke bank. Pihak bank selanjutnya memberi keuntungan sesuai dengan kesepakatan depsosito di awal. Hal ini bukalah riba tapi hasil/keuntungan yang anda sanggup dari kesepakatan deposito tersebut.

Al-Imam Ala’uddin Abi Bakr bin Mas'ud Al-Kasani Al-Hanafi dalam kitab Badai’us Shana’i, juz VI, halaman 80-81, menjelaskan:

إذَا عُرِفَ هَذَا، فَنَقُولُ فِي هَذِهِ الْمَسْأَلَةِ إذَا سُمِّيَ لِلْمُضَارِبِ جُزْءًا مَعْلُومًا مِنْ الرِّبْحِ، فَقَدْ وَجَدَ فِي حَقِّهِ مَا يَفْتَقِرُ إلَى اسْتِحْقَاقِهِ الرِّبْحَ فَيَسْتَحِقُّهُ، وَالْبَاقِي يَسْتَحِقُّهُ رَبُّ الْمَالِ بِمَالِهِ

Artinya: “Bila [jenis Aqad] sudah dikenali, maka sanggup kami katakan di sini bahwa: bilamana disampaikan kepada mudlarib satu nisbah yang ma’lum dari laba, maka nisbah keuntungan itu merupakan haqnya, sedangkan sisanya merupakan haq pemilik harta (rabbul mal) alasannya yaitu modalnya,” (Lihat Al-Imam Ala’uddin Abi Bakr bin Mas'ud Al-Kasani Al-Hanafi, Badai’us Shanai, Kairo, Darul Hadit, juz VI, halaman 80-81).

Ada sebuah kaidah fiqih yang menyebutkan:

العبرة فى العقود للمقصاد والمعاني لا للألفاظ والمباني

Artinya, “Pada dasarnya, suatu kesepakatan bergantung pada niat dan maknanya, bukan pada lafal dan bentuknya,” (Lihat Muhammad Az-Zuhaily, Al-Qawa’idul Fiqhiyyah wa Tathbiqatuha fil Madzahibil Arba’ah, Beirut, Darul Fikr, juz I, halaman 404).

Maksud dari menyerupai ini adalah, meskipun namanya yaitu bunga, namun lantaran praktiknya yaitu nisbah keuntungan perjuangan yang diberikan kepada pemilik modal (nasabah), maka istilah tersebut mengikut maksud dari produk tersebut diciptakan.

Dengan demikian, kesimpulan hukumnya yaitu bahwa bunga/ nisbah keuntungan dari uang deposito di bank tidaklah haram dan bukan riba. Wallahu a’lam bisshowab.

Sekian klarifikasi mengenai Deposito dan Hukum Bunga Deposito, agar gosip ini sanggup membantu dan bermanfaat, terimakasih sudah membaca artikel ini.