Astagfirullah, Meski Istri Jual Anak, Anang Masih Tetap Cinta Istrinya


Bagus mencium kening Ica (Foto: Deny Prastyo Utomo)

Astagfirullah..

Ya Allah, biar engkau tak murka dan menurunkan azab lagi...

Istri jual anak, suami : "saya tetap cinta sama istri saya"

Padahal terang dalam Surat An Nisa 34, istri durhaka (nusyuz) pada suami, maka suami harus pisahkanlah mereka dari tempat tidur dan pukulah mereka.

Namun berbeda dengan kisah berikut ini dan mari kita pahami tafsir dari Surah An Nisa 34.

Rasa cinta Anang Bagus Prasetyo terhadap istrinya Lariza Anggraeni tak luntur. Meski istri yang dipanggilnya Ica itu sempat menjual buah hatinya.

"Saya masih cinta kepada istri saya. Bagaimanapun ia yaitu ibu dari bawah umur saya," kata Anang kepada wartawan di ruangan Satreskrim Polrestabes Surabaya kami kutip dari detik.com, Jumat (12/10/2018).

Karena itu, setibanya beliau di ruang Satreskrim Polrestabes Surabaya, hal pertama yang dilakukan Anang yaitu pribadi mencium kening istrinya.

Meski masih cinta, namun Anang mengaku sebelumnya ia sempat murka besar kepada Ica ketika tahu anak bungsunya yang berusia 11 bulan telah dijual.

Anang dan Ica menikah secara siri semenjak tahun 2014. Mereka dikaruniai 3 orang anak. Salah satunya yaitu bayi pria yang berumur 11 bulan.

Anang yang kesehariannya bekerja sebagai seorang karyawan di salah satu perusahan di daerah Margomulyo mengaku kalau istrinya yaitu seorang yang penutup.

"Saya nggak dikasih tahu sama istri saya kalau (anak) dijual. Karena istri saya orang penutup. Kalau ada persoalan maunya diselesaikan sendiri," kata Anang.

Anang gres tahu kalau anaknya telah dijual ketika istrinya pulang dari Bali. Ternyata kepergian Ica 2 hari ke Bali untuk menyerahkan bayinya ke seorang warga yang membelinya.

"Saya tahunya sesudah istri pulang dari Bali. Saya murka besar dan istri ngaku khilaf. Waktu itu saya ya murung ya bingung. Mau mencari tahu anak saya tapi saya tidak tahu alamatnya," tandas Anang.

Apakah Istri Anang termasuk istri durhaka?

Mari kita bahas bagaimana seorang istri sanggup dianggap durhaka kepada suaminya!

Apa saja yang sanggup menimbulkan seorang perempuan dianggap nusyuz, apa yang harus dilakukan oleh suami, dan bagaimana konsekuensi hukumnya berdasarkan syariat.

Mustafa al-Khin dan Musthafa al-Bugha dalam al-Fiqh al-Manhaji ‘ala Madzhab al-Imam al-Syâfi’i (Surabaya: Al-Fithrah, 2000), juz IV, halaman 106, mendefinisikan nusyuz dengan redaksi berikut:

ونشوز المرأة: عصيانها زوجها، وتعاليها عمّا أوجب الله عليها من طاعته…ونشوز المرأة حرام، وهو كبيرة من الكبائر

Artinya: “Nusyuz-nya seorang perempuan ialah perilaku durhaka yang ditampakkannya di hadapan suami dengan jalan tidak melaksanakan apa yang Allah wajibkan padanya, yakni taat terhadap suami… nusyuz-nya perempuan ini hukumnya haram, dan merupakan satu dari beberapa dosa besar.”

Selain haram, nusyuz juga menimbulkan konsekuensi aturan berupa terputusnya nafkah, sebagaimana dijelaskan oleh Syekh Muhammad bin Qasim dalam Fathul Qarib (Surabaya: Kharisma, 2000), halaman 239:

ويسقط بالنشوز قسمُها ونفقتها

Artinya: “Ada dua hal yang sanggup gugur akhir nusyuz, yakni hak gilir dan hak mendapat nafkah”.

Lebih lanjut, dalam lanjutan teks di kitab al-Fiqh al-Manhaji dijelaskan bahwa seorang perempuan akan dianggap nusyuz apabila ia keluar rumah dan bepergian tanpa seizin suami, tidak membukakan pintu bagi suami yang hendak masuk, dan menolak undangan suami untuk berafiliasi suami-istri padahal ia tidak sedang uzur menyerupai sakit atau lainnya, atau ketika suami menginginkannya namun ia sibuk dengan hajatnya sendiri, dan lainnya.

Lantas apakah berarti setiap akan keluar atau bepergian, seorang istri harus meminta izin lagi dan lagi kepada suaminya? Tidak juga. Izin dari suami ini sanggup diberikan secara umum, artinya kalau diyakini bahwa suami niscaya rela, maka itu sanggup dianggap sebagai izin.

Nah, secara logis, istri keluar rumah saja harus mendapat restu suami, namun kasus ini menjual anak. Sungguh, kalau Anda seorang Ibu pun akan murka mengetahui ada perempuan menyerupai ini.

Kembali ke Nusyuz.

Tidak semua tindakan bergairah yang dilakukan oleh istri dianggap sebagai nusyuz. Sebagaimana dijelaskan dalam lanjutan teks kitab Fathul Qarib:

وليس الشتم للزوج من النشوز، بل تستحق به التأديب من الزوج في الأصح، ولا يرفعها إلى القاضي

Artinya: “Menurut pendapat yang lebih sahih, berkata bergairah kepada suami bukan termasuk nusyuz, tetapi beliau berhak (harus) diajari oleh suami kalau melaksanakan hal tersebut. Jika hal ini terjadi, suami tidak perlu melapor pada qadli (hakim).”

Jika sudah terbukti bahwa istri melaksanakan nusyuz dengan cara keluar rumah atau bepergian semaunya tanpa seizin suami atau menolak undangan suami untuk berhubungan, maka tindakan yang perlu dilakukan oleh suami, sudah dijelaskan dalam Al-Qur’an, yakni:

وَاللاَّتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلاَ تَبْغُواْ عَلَيْهِنَّ سَبِيلاً إِنَّ اللهَ كَانَ عَلِيّاً كَبِيراً

Artinya: “Wanita-wanita yang kau khawatirkan nusyuz-nya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian kalau mereka menaatimu, maka janganlah kau mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.” (QS an-Nisa: 34)

Cara pertama ialah suami menasihati istrinya bahwa apa yang dilakukan tersebut yaitu haram dan sanggup menimbulkan terhentinya pinjaman nafkah lahir. Jika masih nusyuz, maka langkah kedua ialah tidak menunjukkan nafkah batin kepadanya. Langkah terakhir kalau masih tetap nusyuz ialah dengan memukulnya, namun memukul di sini dihentikan sembarangan, pukulan yang dilakukan hanyalah pukulan yang sifatnya bahaya belaka, dan dihentikan melukai.

Ya Allah semakin carut marut insan di zaman modern ini tanpa bekal ilmu agama yang kuat. Semoga kita senantiasa dijauhkan dari segala perbuatan dosa dan keyakinan kita tetap tebal dan tegar sampai janjkematian menjemput kelas.
Related Posts