Banyak Yang Salah Menafsirkan, Ibarat Inilah Klarifikasi Larangan Menanam Pohon Di Masjid


Gambar ilustrasi dilansir dari merdeka.com

Biasakan membaca biar nggak gagal faham...

Mayoritas ulama melarang (memakruhkan) menanam pohon di masjid. Bahkan sebagian mereka beropini bahwa itu haram.

Namun mirip inilah klarifikasi lengkap larangan tersebut!

Ibnu Qudamah menjelaskan,

ولا يجوز أن يغرس في المسجد شجرة. نص عليه أحمد, وقال : إن كانت غرست النخلة بعد أن صار مسجدا , فهذه غرست بغير حق , فلا أحب الأكل منها , ولو قلعها الإمام لجاز; وذلك لأن المسجد لم يبن لهذا, وإنما بني لذكر الله والصلاة وقراءة القران

Tidak boleh menanam pohon di sekitar masjid, demikian yang ditegaskan Imam Ahmad. Beliau mengatakan,

Jika orang menanam pohon sesudah ada masjid, maka orang ini menanam tanpa hak, saya tidak suka untuk memakannya, dan kalau imam mencabutnya, hukumnya boleh. Karena masjid tidak dibangun untuk ini, namun dibangun untuk dzikrullah, shalat, dan membaca al-Quran.

Beliau melanjutkan,

ولأن الشجرة تؤذي المسجد وتمنع المصلين من الصلاة في موضعها , ويسقط ورقها في المسجد وثمرها, وتسقط عليها العصافير والطير فتبول في المسجد

"Karena pohon dapat mengganggu masjid dan menghalangi orang untuk dapat shalat di daerah yang semestinya. Disamping itu, dedaunan atau buahnya pohon dapat berjatuhan di masjid, demikian pula burung-burung berdatangan dan mengotori masjid". (al-Mughni, 5/370).


Demikian dinyatakan dalam al-Fatawa al-Hindiyah,

ويكره غرس الشجر في المسجد ; لأنه تشبه بالبيعة وتشغل مكان الصلاة ، إلا أن يكون فيه منفعة للمسجد بأن كانت الأرض نزة لا تستقر أساطينها فيغرس فيه الشجر ليقل النز

"Makruh menanam pohon di masjid, alasannya yaitu ini mirip baiat dan mengganggu daerah shalat. Kecuali kalau pohon itu bermanfaat bagi masjid, contohnya tanahnya labil, sehingga pondasi masjid menjadi tidak stabil, sehingga butuh ditanami pohon untuk mengurangi kadar labilnya tanah". (al-Fatawa al-Hindiyah, 1/110)


Keterangan lain disampaikan Zakariya al-Anshari,

ويكره ( حفر بئر وغرس شجر فيه ) بل إن حصل بذلك ضرر حرم ( فيزيله الإمام ) لئلا يضيق على المصلين هذا , وقد قال الأذرعي في غرس الشجرة في المسجد الصحيح تحريمه لما فيه من تحجير موضع الصلاة

"Makruh menggali sumur atau menanam pohon di masjid. Bahkan kalau itu mengganggu, hukumnya haram, sehingga imam berhak untuk menebangnya, semoga tidak mengganggu orang yang shalat. al-Adzru’I menyampaikan mengenai menanam pohon di masjid, bahwa  yang benar diharamkan, alasannya yaitu dapat mempersempit daerah shalat". (Asna al-Mathalib, 1/186).

Keterangan di atas berlaku, kalau masjid ada lebih dahulu gres ditanam pohonnya.

Namun kalau sebelumnya ada pohon, kemudian di tanah itu pemiliknya membangun masjid, dibolehkan, mirip dilansir dari konsultasisyariah.com.

Ibnu Qudamah mengatakan,

فأما إن كانت النخلة في أرض , فجعلها صاحبها مسجدا والنخلة فيها فلا بأس

"Jika ada pohon kurma di sebidang tanah, kemudian pemiliknya membangun masjid, dan pohon kurma itu tetap ada di sana, tidak masalah".

Berdasarkan keterangan di atas, kita dapat menyimpulkan bahwa para ulama melarang menanam pohon di masjid, alasannya yaitu beberapa alasan, diantaranya:

1. Masjid tidak dibangun untuk menanam pohon dan diambil buahnya.

2. Pepohonan tersebut dapat mempersempit bangunan masjid

3. Keberadaan pohon dapat mengotori masjid, alasannya yaitu daunnya ataupun hewan yang berkeliaran di masjid.

Karena itu, kalau pohon tersebut tidak bersambung dengan masjid, mirip di daerah parkir, sehingga tidak mengganggu fisik masjid, dan para jamaah konsisten untuk selalu membersihkannya, sehingga tidak mengganggu jamaah masjid, tidak masalah. (Fatwa Islam, no. 96101)

Bahkan kalau pohon itu memberi manfaat bagi masjid dan diwakafkan untuk masjid, sementara ia tidak mengganggu, maka harus dibiarkan.

Prinsipnya, kebijakan antara menanam pohon atau meniadakan pohon di masjid, kembali kepada mana yang lebih maslahat.

Dalam Hasyiyah al-Bujairami – Fiqh Safiiyah – dinyatakan,

نعم ما غرس ليكون للمسجد ولا ضرر فيه لا يجوز قطعه لأنه ملك المسجد ; قاله القاضي , وينبغي تقييده بما إذا كان له ثمر ينتفع به المسجد وإلا قلع . والجاري على القواعد وجوب رعاية الأصلح من الإبقاء أو القلع

"Benar, bahwa pohon yang ditanam untuk masjid dan tidak mengganggu masjid, dihentikan ditebang, alasannya yaitu ini milik masjid. Ini yang disampaikan al-Qadhi. Meskipun seharusnya diberi batasan, bahwa ini apabila pohon itu berbuah yang memperlihatkan manfaat bagi masjid. Jika tidak memperlihatkan manfaat, ditebang. Dan kaidah yang berlaku, wajib memperhatikan yang paling maslahat, antara dibiarkan atau ditebang". (Hasyiyah al-Bujairami, 3/103)

Demikian, semoga bermanfaat! Wallahu A'lam.