Begini Proposal Rasulullah Jikalau Belum Dewasa Ramai Di Masjid


Gambar dari parentingacademy.id

Anak kecil kalau diajak ke masjid, tak khayal pastinya akan ramai dengan teman-temannya.

Namun, menyerupai yang diceritakan dalam hadist, anak kecil yang ramai ini perwujudan dari seorang malaikat yang seketika bahagia.

Lalu bagaimana mengatasinya? Rasulullah anjurkan ini,..

Sudah menjadi kebiasaan di dunia anak-anak, untuk saling bercengkrama ataupun mengobrol sambil bermain-main antar satu sama lain ketika mereka saling bertemu, baik di jalan, di sekolah, ataupun di masjid sekalipun.

Kebiasaan menyerupai ini intinya yakni positif, alasannya yakni di sana anak-anak sanggup bersosialisasi dengan sahabat sebayanya dan memperluas wawasan pengetahuannya. 

Namun apa jadinya, kalau mereka saling bercandaan dengan bunyi keras pada dikala pelaksanaan salat jamaah di masjid yang intinya membutuhkan keheningan dan ketenangan ?

Sebagian umat Islam terkadang merasa terganggu dengan kehadiran bawah umur yang ribut ketika mereka sedang melaksanakan shalat. Bahkan, karena emosi, tidak jarang sebagian mereka ada yang mengusir dan melarang bawah umur tersebut biar tidak tiba lagi ke masjid.

Namun sebagian yang lain ada juga yang tetap membawa anak-anaknya ke masjid dengan tujuan biar mereka terbiasa melaksanakan shalat jamaah dan sekaligus sanggup bersosialisasi dengan lingkungan sekitarnya serta teman-teman sebayanya. Pertanyaannya sekarang, bagaimana cara menyikapinya?

:

Anjuran Rasulullah

Tidak banyak riwayat yang menceritakan keterlibatan bawah umur dalam acara keagamaan pada masa Rasulullah Saw, khususnya dalam kaitannya dengan shalat jamaah di masjid.

Namun beberapa di antaranya ada yang mengisahkan kehidupan Nabi dengan kedua cucu kesayangan beliau, Saydina Hasan dan Husain. Sebuah riwayat yang berderajat hasan diriwayatkan oleh Imam Ibn Abi Syaibah, Ahmad, Abu Daud, Tirmidzi, Nasa’i, al-Baihaqi, Abu Ya’la, Ibn Khuzaimah, Ibn Hibban, dan Imam Hakim dalam karya-karya mereka.

Riwayat tersebut bersumber dari Buraidah di mana ia menceritakan bahwa suatu kali Nabi sedang berkhutbah di hadapan kaum muslimin, tiba-tiba saja Hasan dan Husain muncul sambil bermain-main di sela-sela saf. Mereka asyik bercengkrama sambil berjalan-jalan, terus terjatuh, terus berdiri dan berdiri kembali.

Melihat hal itu, Nabi merasa iba kemudian turun dari mimbar lantas menggendong keduanya. Kemudian ia bersabda, “Maha benar Allah dan Rasul-Nya yang pernah berfirman bahwa harta dan bawah umur yakni fitnah. Ketika melihat keduanya, aku tidak tahan untuk menggendongnya”. Lalu Nabi melanjutkan khutbahnya.

Rasulullah menyikapi putra-putrinya dikala sholat

Sementara itu dalam Musnad Imam Ahmad yang bersumber dari Abi Hurairah dengan kualitas hasan menceritakan bahwa pada suatu malam kaum muslimin salat Isya bersama Nabi Saw. 

Ketika ia sujud, tiba-tiba saja Saydina Hasan dan Husain naik ke atas punggung Nabi, lantas ia mengangkat kepalanya sembari menahan keduanya dengan tangan ia dengan cara yang sangat lembut. Kemudian Nabi mendudukkan keduanya di samping beliau, kemudian kembali melanjutkan salat. Namun keduanya kembali melaksanakan hal yang sama hingga Nabi simpulan salat.

Setelah salam, Nabi pun mendudukkan keduanya di atas paha beliau. Lalu Abu Hurairah berdiri sambil berkata: Wahai Rasulullah biar aku antarkan mereka pulang ke rumah ibunya?

Lalu Nabi menjawab : Tidak usah. Beliaupun berbicara eksklusif kepada Hasan dan Husain dengan lembut: Pulanglah ke rumah ibu kalian! Sambil berjalan dengan disinari oleh cahaya kilat yang berkelipan, keduanya pulang ke rumah Fatimah.

Hadis ini juga diriwayatkan oleh Imam al-Hakim dalam Mustadrak-nya dan menyampaikan bahwa hadis ini sahih meskipun tidak diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim. Hal senada juga disampaikan oleh Imam al-Dzahabi dalam komentarnya terhadap kitab al-Mustadrak.

Pada hadis-hadis tersebut terlihat terperinci bahwa Nabi tidak murka ataupun melarang bawah umur untuk pergi dan berkumpul bersama dengan orang-orang cukup umur di dalam masjid, meskipun dalam pelaksanaan shalat jamaah sekalipun.

Dalam kasus lain misalnya, Nabi juga pernah membawa dan menggendong cucu perempuannya yang berjulukan Umamah, anak wanita dari Sayyidah Zainab binti Rasulillah, dalam salat.

Seperti yang dilansir oleh islami.co, meskipun umur Umamah waktu itu masih sangat kecil dan sangat berpotensi untuk menangis ataupun menciptakan suasana salat menjadi tidak khidmat, namun ia tetap membawanya. Hal ini sekali lagi menjadi bukti bahwa membawa anak kecil ke masjid yakni hal yang boleh-boleh saja.

Hadis lain yang memperkuat pendapat ini yakni hadis yang menjelaskan susunan saf dalam salat jamaah. Imam Abu Daud meriwayat sebuah hadis yang bersumber dari Abu Malik al-Asy’ari yang menyebutkan bahwa Rasulullah mengatur saf kaum muslimin dengan menempatkan pria cukup umur di saf paling depan dan mengiringinya dengan saf anak-anak.

Hadis ini bernilai shalih atau dengan kata lain sanggup diterima, menurut risalah khusus yang pernah ditulis oleh Imam Abu Daud kepada penduduk Mekah kala itu bahwa setiap hadis yang tidak ia komentari mengisyaratkan bahwa hadis tersebut tidak bermasalah.

Dari beberapa riwayat yang penulis sampaikan, sekali lagi, menjadi bukti bahwa membawa bawah umur ke masjid tidaklah terlarang sama sekali, sekalipun dalam praktiknya mereka sanggup saja melaksanakan hal-hal yang sanggup mengganggu jalannya pelaksanaan salat jamaah.

Namun hal ini tidaklah terlalu besar lengan berkuasa besar kalau dibandingkan dengan maslahat yang akan dimunculkan dari kebiasaan membawa bawah umur ke masjid, yaitu untuk mendidik mereka biar terbiasa melaksanakan salat secara berjamaah ke masjid.

Bahkan sanggup dikatakan bahwa maslahatnya jauh lebih besar ketimbang mudarat yang dimunculkannya.

Adapun kendala-kendala menyerupai berisik atau yang sejenisnya sanggup diatasi dengan cara-cara lembut berupa teguran halus terhadap mereka sehabis pelaksanaan salat sebagaimana yang dicontohkan Nabi dalam hadis-hadis di atas.

Selain itu, dilema tersebut juga sanggup diatasi dengan meningkatkan kerjasama antar semua jamaah dengan pengurus masjid untuk menunjukkan pendidikan khusus kepada mereka pada waktu-waktu tertentu.

Sehingga dengan demikian rasa kekeluargaan akan terjalin dekat di kalangan kaum muslimin sekaligus menularkannya kepada para generasi muda yang nantinya akan melanjutkan jalannya agama ini.

Wallahu A'lam.