Diduga Penculikan Anak, Perempuan Di Jember Kepergok Eksklusif Diamuk Warga
Image from jembertimes.com
Ini legalisasi perempuan yang diduga penculik ternyata ini motifnya..
Maraknya gosip penculikan menciptakan warga di jember geger. Disangka mau menculik, Wanita misterius ini di hajar masa sesudah kepergok mengacak-acak rumah warga.
Setelah di amuk warga, perempuan ini mengungkapkan tujuannya.
Rahmawati (44) nyaris menjadi target amuk warga Desa Patoman, Kecamatan Blimbingsari. Sempat diduga akan menculik anak, belakangan diketahui ia memang mencuri di rumah salah satu warga.
Wanita asal Kabupaten Jember yang tinggal di Kelurahan Singotrunan, Kecamatan Kalipuro, Kabupaten Banyuwangi ini dipergoki oleh pemilik rumah, Lutfiah. Pelaku disebut sempat mengacak-acak isi kediaman korban.
Tak ingin malingnya lolos, Lutfiah meneriakinya maling. Teriakan inilah yang mengundang kedatangan puluhan warga. Pelaku yang semula berhasil menggondol barang berharga korban lalu membuangnya dalam perlarian.
Pelampiasan warga dengan mengkremasi kendaraan pelaku
Rahmawati diamankan warga ke Balai Desa Patoman. Amarah warga yang tak terbendung diluapkan dengan mengkremasi sepeda motor Yamaha Vega milik pelaku. Namun ternyata warga sempat menerka pelaku dikepung alasannya akan menculik anak warga. Warga yang mengepungnya pun kian banyak.
Proses penyelamatan yang dijalankan pegawanegeri kepolisian untuk membawa pencuri ke Mapolsek Rogojampi juga sempat dihalangi warga. Namun kesannya kendaraan beroda empat patroli berhasil membawa pelaku ke kantor polisi.
:
- Viral Hoax Penculikan Anak, Jangan Lihat Hoaxnya, Tapi Waspada Dengan Liciknya Penculik ini
- Orang Tua Harus Tetap Waspada Kasus Penculikan Anak, Tapi Jangan Praktis Terpengaruh Berita Hoax
Pengakuan pelaku
"Dari investigasi awal pelaku mengaku mencuri alasannya terbelit hutang. Dia juga menderita sakit benjolan di kaki," papar Kapolsek Rogojampi Kompol Suharyono kepada wartawan, Rabu (31/10/2018).Seperti yang dilansir oleh detik.com, kondisi Rahmawati dilaporkan tidak mengalami luka. Proses investigasi masih terus berjalan hingga petugas menggelar jumpa pers. Pelaku bakal dijerat pasal 362 kitab undang-undang hukum pidana serta UU Darurat Tahun 1951 alasannya beraksi sambil membawa golok.
"Kasus ini murni percobaan pencurian. Tidak ada kaitannya dengan dugaan kasus penculikan anak ibarat yang ramai di media sosial," tutupnya.
Orang bau tanah untuk lebih berhati-hati lagi terhadap anak terlebih dengan maraknya gosip penculikan.