Gaji Pilot Dilaporkan Cuma Rp 3,7 Juta, Begini Klarifikasi Presiden Eksekutif Lion Air


Gambar ilustrasi dilansir dari tribunnews.com

Nominal honor pokok pilot Lion Air jadi polemik.

Gaji tersebut terkait dengan jumlah pertolongan yang nantinya akan diterima awak pesawat Lion Air JT 610 yang jatuh di perairan Karawang.

Bahkan Direktur Utama BPJS Ketenagakejaan hingga heran dengan kecilnya laporan honor pilot pesawat Lion Air JT 610! Ada apa sebenarnya?

Nominal honor pokok pilot Lion Air terungkap senilai Rp 3,7 juta dinilai terlalu kecil dan menjadi polemik.

Besaran honor tersebut dipakai BPJS Ketenagakerjaan merinci jumlah pertolongan untuk awak pesawat.

Awalnya, BPJS Ketenagakerjaan mendapat laporkan honor pilot pesawat Lion Air JT 610 yang jatuh di perairan Karawang, hanya sebesar Rp 3,7 juta per bulan.

Sedangkan honor pramugari dalam pesawat jatuh itu sebesar Rp 3,6 juta per bulan.

"(Gaji) Pilot Rp 3,7 juta, untuk awak kabin atau pramugari itu upah yang dilaporkan sebesar 3,6 juta," kata Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto di RS Polisi Republik Indonesia Jakarta, Kamis (1/11).

Agus mengaku heran terhadap perusahaan Lion Air dengan besaran honor dari para awak Lion Air tersebut.

Menurut Agus, besaran honor tersebut terlalu kecil. Besaran angka honor itu data laporan Lion Air ke BPJS Ketenagakerjaan.

"Memang ini cukup menjadikan pertanyaan bagi kita semua. Masa sih pilot gajinya cuma Rp 3,7 juta. Yang melaporkan ialah perusahaan, perusahaan yang bersangkutan. Upah untuk pramugrari masa sih sama dengan upah UMR," tuturnya.

Menanggapi hal tersebut, Presiden Direktur Lion Air buka suara.


Foto: Presiden Direktur Lion Air Edward Sirait (Dok. REUTERS/Willy Kurniawan)
Presiden Direktur Lion Air Edward Sirait membantah perusahaannya memperlihatkan honor kecil untuk pilot. Menurut Edward, perusahaannya mustahil memperlihatkan besaran angka honor Rp 3,7 juta untuk pilot.

Dia menyebut minimal honor yang diterima oleh pilot abnormal Lion Air sebesar US$ 9.000.

"Mana mungkin pilot abnormal gajinya Rp 3,7 juta, siapa yang mau? Makara tanggapan saya itu saja. Makara itu nggak bener. Jawaban saya gitu aja," tegas Edward, menyerupai dilansir dari detik.com, Kamis (1/11).

Dia juga membantah honor pramugari yang diterima hanya sebesar Rp 3,6 juta. Menurut dia, pramugari sanggup mendapat penghasilan yang lebih dari itu.

"Pramugari sama, mereka gajinya UMP tapi kan penghasilan lainnya jam terbang segala macam," tutur Edward.

Dia menyebutkan, adanya perbedaan laporan dari perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan perihal honor pilot tersebut. Tapi pihaknya tidak menjelaskan detail mengapai Lion Air memperlihatkan laporan honor itu berbeda kepada BPJS Ketenagakerjaan.

"Itu dulu mungkin waktu kita melaporkan mereka ikut BPJS sebagai tenaga kerja asing, jadi kita ambil itu. Bukan penghasilan mereka. Yang niscaya nggak mungkin pilot itu gajinya (Rp 3,7 juta). Tapi kaitannya dengan BPJS (Ketenagakerjaan) sebagai tenaga kerja abnormal memang ada catatannya," ujar dia.

: Dua Kali Alami Kecelakaan Pesawat, Begini Kondisi Mantan Pramugari Lion Air

Tentunya hal ini menjadi pertanyaan, bukan hanya BPJS Ketenagakerjaan namun juga masyarakat.

Jika honor Pilot dan kru Pesawat yang jatuh membawa 181 orang penumpang tersebut besar, kenapa yang dilaporkan cuma sebesar itu? Ada apa sebenarnya?