Habib Bahar Ditahan Atas Kasus Dugaan Penganiayaan, Fadli Zon: Bukti Kriminalisasi Ulama


Fadli Zon dan Habib Bahar bin Smith Kolase Tribun Jabar/kompas.com

Wakil Ketua dewan perwakilan rakyat Fadli Zon menilai penahanan Habib Bahar sebagai kriminalisasi ulama...

Habib Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan terhadap dua cukup umur di Bogor.

Bagaimana berdasarkan Anda?

Habib Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan terhadap dua cukup umur berinisial CAJ (18) dan MKUAM (17). Bahar sekarang ditahan penyidik Polda Jawa Barat.

Wakil Ketua dewan perwakilan rakyat Fadli Zon menilai penahanan Habib Bahar sebagai kriminalisasi ulama. Menurutnya, penahanan Bahar ini sebagai bentuk diskriminasi hukum.

"Penahanan Habib Bahar Smith ini bukti kriminalisasi ulama dan diskriminasi aturan di Indonesia," kata Fadli lewat akun Twitter-nya ibarat dilihat, Rabu (19/12/2018).

Habib Bahar ditahan sesudah menjalani investigasi pada Selasa (18/12). Polisi memutuskan Bahar sebagai tersangka penganiayaan berdasarkan alat bukti yang dimiliki oleh penyidik.

Terkait hal ini, Fadli menganggap aturan telah dijadikan alat kekuasaan untuk menakuti oposisi. Dia menyampaikan penahanan ini sebagai bahaya demokrasi.

"Hukum telah dijadikan alat kekuasaan, alat menakuti oposisi n bunyi kritis. Selain itu tentu tindakan penahanan ini bahaya thd demokrasi. Kezaliman yg sempurna," demikian tulis politikus Partai Gerindra ini.

Dalam kasus ini, polisi memutuskan empat orang lain sebagai tersangka ialah Habib Hamdi, Habib Husen Alatas, Sogih, Agil Yahya alias Habib Agil, dan H Muhamad Abdul Basit Iskandar.

Polisi menyatakan CAJ dan MKUAM mengalami luka-luka. Selain mengalami penganiayaan, CAJ dan MKUAM diadu berkelahi.

Foto korban (kaskus.co.id)

"Setelah penganiayaan, korban (antara korban) disuruh berkelahi," kata Kapolda Jawa Barat Irjen Agung Maryoto di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Selasa (18/12/2018) malam, ibarat dilansir dari detik.com.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Komisaris Besar Iksantyo Bagus menambahkan rambut korban digunduli oleh santri. "Rambut korban digunduli oleh salah seorang santri atas perintah Saudara BS (Bahar)," kata Iksantyo Bagus.

Sekitar pukul 23.00 WIB, keduanya diperbolehkan pulang. CAJ dibawa pulang oleh orang tuanya, sementara MKUAM diantar oleh salah seorang santri. Dalam perjalanan pulang, keduanya berobat ke sebuah rumah sakit.

:

Kasus dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada Sabtu (1/12). Peristiwa terjadi di Pesantren Tajul Alawiyyin di Pabuaran, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kasus penganiayaan ini dilaporkan ke Polres Bogor pada Rabu (5/12) dengan laporan polisi nomor LP/B/1125/XI/I/2018/JBR/Res.Bgr.

Polisi menjerat Habib Bahar dengan pasal berlapis ialah Pasal 170 ayat (2) KUHP, Pasal 351 ayat (2) KUHP, Pasal 333 ayat (2) KUHP, dan Pasal 80 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 wacana Perlindungan Anak.

Nah bagaimana berdasarkan Anda?