Habib Bahar Kembali Jalani Investigasi Polisi, Ini Perkara Ke-2 Yang Menjerat Beliau


Habib Bahar bin Smith (foto: ayobandung.com)

Setelah jadi tersangka kasus diskriminasi ras dan etnis, sekarang Habib bahar kembali di periksa polisi...

Rencananya, Habib Bahar akan menjalani investigasi Selasa, 18/12/2018 di Polda Jabar.

Ini kasus ke-2 yang menjerat beliau...

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar menjadwalkan investigasi terhadap Habib Bahar bin Smith. Bahar dilaporkan atas dugaan penganiayaan dua orang, salah satunya anak di bawah umur.

"Jadwalnya jam 10.00 WIB hari ini (Selasa, 18/12/2018) dan sedang dalam perjalanan," kata Dirkrimum Polda Jabar Komisaris Besar Iksantyo Bagus, ibarat dikutip dari Liputan6.com, Selasa (18/12/2018).

Dugaan penganiayaan tersebut, kata Iksantyo, terjadi pada 1 Desember 2018 di pesantren yang dikelola Habib Bahar.

"Menimpa satu anak di belum dewasa dan satu dewasa," ujarnya.

Sebelumnya Habib Bahar bin Smith dilaporkan ke Polres Bogor dengan nomor laporan LP/B/1125/XI/I/2018/JBR/Res Bogor tertanggal 5 Desember 2018.

Dalam laporan itu, Habib Bahar dan beberapa orang lainnya diduga secara bantu-membantu di muka umum melaksanakan kekerasan terhadap orang dan atau penganiayaan dan/atau melaksanakan kekerasan terhadap anak.

Terduga korban berinisial MHU (17) dan Ja (18) beralamat di Bogor. Penganiayaan itu diduga terjadi di sebuah pesantren di Kampung Kemang, Bogor pada Sabtu, 1 Desember sekira pukul 11.00 WIB.

Perbuatan itu diduga bertentangan dengan Pasal 170 kitab undang-undang hukum pidana dan atau 351 kitab undang-undang hukum pidana dan atau Pasal 80 Undang-undang Tahun 35 Tahun 2014 wacana Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 wacana Perlindungan Anak.

FPI Demonstrasi di Depan Polda Jabar

Sementara itu, massa Front Pembela Islam (FPI) berdemonstrasi di depan Markas Polda Jabar.

Aksi tersebut dilakukan untuk mengawal proses investigasi pendakwah Bahar bin Smith yang sedang berlangsung di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar.

Menggunakan atribut dan seragam putih FPI, dengan memakai kendaraan roda dua, massa berkumpul di depan halaman Mapolda.

Peserta agresi juga membawa sejumlah atribut ibarat bendera dan spanduk. Tampak juga orator memberikan pidato.

Sementara ratusan personel kepolisian melaksanakan penjagaan di depan Mapolda Jabar. Selain itu terdapat kawat berduri yang berjejer sepanjang sekira 20 meter.

Merupakan kasus ke-2 yang menimpa Habib Bahar.


Habib Bahar bin Smith dikerumuni awak media ketika datang untuk menjalani investigasi di Gedung Bareskrim Polisi Republik Indonesia Jakarta, Kamis (6/12). Habib Bahar bin Smith tampil mengenakan kacamata hitam ketika memenuhi panggilan Bareskrim. (IDNtimes.com)

Sebelum investigasi kasus dugaan penganiyayaan anak, Habib Bahar diketahui telah menjadi tersangka.

Kamis 6 Desember 2018 malam lalu, Bareskrim Polisi Republik Indonesia menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka alasannya ialah dinilai melanggar Pasal 16 juncto Pasal 4 abjad b angka 2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 wacana Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Dalam kasus pertama, penyidik tidak melaksanakan penahanan terhadap Habib Bahar.

Setidaknya ada tiga alasan Polisi Republik Indonesia tidak menahan beliau, yakni Habib Bahar dinilai tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti, dan tidak akan mengulangi perbuatan tersebut.

Nah bagaimana berdasarkan Anda?