Lupa Beberapa Kali Dalam Sholat, Harus Sujud Syahwi Berapa Kali?


Gambar ilustrasi dari KlikUK.com

Pak ustadz 

Jika kita lupa beberapa kali dalam shalat, apakah kita harus sujud sahwi berkali-kali? 

Misalnya, lupa tidak tasyahud awal dan lupa jumlah rakaat.

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Ada dua hal yang perlu dipahami sebelum menjawab pertanyaan:

[1] Bahwa semua sujud sahwi terdiri dari 2 kali sujud dan satu kali duduk yang memisahkan keduanya. Kita sebut ini sebagai satu paket sujud sahwi.

[2] Sebab utama sujud sahwi yakni lupa dalam shalat, menyerupai lupa tasyahud awal atau melaksanakan tindakan di luar shalat lantaran lupa, menyerupai berbicara di luar shalat.

Selanjutnya, untuk menjawab pertanyaan, kami sebutkan sebuah hadis yang bercerita wacana bencana sujud sahwi yang pernah dilakukan Nabi ﷺ.

Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu pernah menceritakan,

“Rasulullah ﷺ mengimami kami salah satu shalat siang, Zhuhur atau Ashar. Ketika pada rakaat kedua, dia salam. Lalu dia pergi menuju sebatang pohon kurma di arah kiblat masjid. Sementara di antara jamaah ada Abu Bakar dan Umar, namun keduanya takut berkomentar. Dan para jamaah yang punya urusan sudah keluar sambil mengatakan, “Shalatnya diqoshor.” Hingga datag sahabat yang bergelar Dzul Yadain mendekati Nabi ﷺ dan bertanya,

“Ya Rasulullah, apakah shalat diqashar ataukah anda lupa?”

Nabi ﷺ menengok ke kanan kirinya,

“Betulkan apa yang dikatakan oleh Dzul Yadain?”

Jawab mereka, “Betul, Ya Rasulullah. Anda shalat hanya dua rakaat.”

“Lalu dia nambahi dua rakaat lagi hingga salam. Lalu dia sujud sahwi dua kali, dipisah dengan duduk sebentar. (HR. Bukhari 1229 dan Muslim 1316).


:

Lalu, kalau salah beberapa kali, sujudnya berapa kali?

Seperti yang dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits dari konsultasisyariah.com, Dalam hadis di atas, Nabi ﷺ melaksanakan beberapa hal yang semuanya sanggup menjadi alasannya yakni disyariatkannya sujud sahwi. Namun dia hanya melaksanakan satu paket sujud sahwi, yaitu 2 kali sujud.

Ibnu Daqiq al-Id mengatakan,


فيه دليل على أن سجود السهو يتداخل ولا يتعد بتعدد أسبابه فإن النبي صلى الله عليه وسلم: سلم وتكلم ومشى وهذه موجبات متعددة واكتفى فيها بسجدتين وهذا مذهب الجمهور من الفقهاء.

Sujud sahwi itu digabung untuk semua alasannya yakni lupa dalam shalat dan tidak dilakukan sebanyak alasannya yakni lupanya. Karena Nabi ﷺ dalam bencana itu, dia berbicara, berjalan, dan ini semua menjadi beberapa alasannya yakni sujud sahwi, namun dia hanya mencukupkan sujud sahwi 2 kali. Dan ini yakni pendapat jumhur ulama.

Kemudian Ibnu Daqiq al-Id melanjutkan,


ومنهم من قال: يتعدد السجود بتعدد السهو على ما نقله بعضهم ومنهم من فرق بين أن يتحد الجنس أو يتعدد وهذا الحديث دليل على خلاف هذا المذهب فإنه قد تعدد الجنس في القول والفعل ولم يتعدد السجود

Ada juga yang mengatakan, disyariatkan sujud sahwi beberapa kali, sesuai jumlah lupa yang ada dalam shalat. Ada juga yang membedakan, antara alasannya yakni sujud sahwi yang sama (cukup sekali sujud) dan alasannya yakni sujud sahwi yang berbeda (dianjurkan beberapa kali sujud). Dan hadis ini merupakan dalil terkait perbedaan pendapat ini, bersama-sama alasannya yakni sujud sahwi sanggup saja banyak, baik bentuknya ucapan maupun perbuatan, namun sjud sahwi tetap dua kali. (Ihkam al-Ahkam, Syarh Umdatul Ahkam, Ibnu Daqiq al-Id, 1/182)

Dan pendapat pertama yang lebih mendekati kebenaran. Karena itu, sekalipun lupa terjadi beberapa kali dalam sekali shalat, sujud sahwi tetap satu paket..

Demikian, Allahu a’lam.