Mahasiswa Dituduh Mencuri, Marbot Masjid Provokasi Warga Lewat Microfon Sampai Tewas Dikeroyok
Sumber gambar facebook.com/josh.monte.1
Lebih Baik Tabayyun Terlebih Dahulu Daripada Mendahulukan Emosi Malah Berakhir di Bui.
Nasib miris harus dialami mahsiswa yang dituduh mencuri didalam masjid, bukan hanya dianiaya sampai meninggal motor yang terparkir di halaman masjid juga jadi amukan warga yang main hakim sendiri.
Kisah miris dialami seorang mahasiswa berjulukan Muhammad Khaidir, mahasiswa Universitas Indonesia Timur meninggal mengenaskan sesudah ia dituduh mencuri di dalam masjid.
Masjd Nurul Yasin Jatia di Kelurahan Makta Allo Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Bukan hanya dirinya yang menerima perlakuan bringas dari warga dan marbot masjid, motor miliknya pun di bakar oleh para pelaku pengeroyokan.
Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitongan menyampaikan "Langkah penyidikan yang kami lakukan yakni melaksanakan olah TKP dan melaksanakan investigasi 13 saksi terdiri dari satu marbot dan warga di sekitar daerah ibadah,".
"Kami juga sudah melaksanakan pra rekonstruksi. Melakukan gelar perkara dan tetapkan tersangka dan ketika ini kami melaksanakan penahanan terhadap para tersangka," ujar Shinto.
Dari penyelidikan itu, tersangka di antaranya, seorang marbot masjid berinsial RDN (47), warga Mata Allo-Bajeng. Ia diduga berperan memprovokasi warga melalui mikropon atau pengeras bunyi dengan menyampaikan seakan-akan ada maling di sekitar masjid.
Hingga berkumpulah banyak warga untuk mengeroyok korban dengan balok kayu dan kepalan tangan sampai balasannya korban meninggal dunia.
:
- Jin Pengganggu Orang yang Sedang Berjima' Bacakan Doa dan Ikuti Sunnah Rasulullah
- Video Meninggal Saat Ceramah, KH Buchori Amin Wafat Diduga Karena Serangan Jantung
Simak videonya dengan mengikuti tautan berikut yang diunggah oleh pengguna facebook, berikut linknya disini
Sumber gambar facebook.com/josh.monte.1
Dalam video yang beredar, tampak Khaidir tersungkur di lantai masjid alasannya yaitu dihajar oleh beberapa warga.
Ketujuh Pelaku Dijadikan Tersangka dengan Ancaman Penjara Tujuh Tahun
- Seorang marbot masjid berinsial RDN (47)
- ASW alias Endi (26)
- HST (18), pengangguran
- IDK (52) swasta
- SDS (53), swasta
- INA (24), Swasta
- YDS (49), tukang jahit
Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 170 Ayat (2) ke-3e kitab undang-undang hukum pidana perihal kekerasan secara tolong-menolong terhadap orang yang akibatkan meninggal dunia dengan bahaya eksekusi 12 tahun penjara.
Related Posts