Mana Yang Benar? Kedua Kaki Direnggangkan Atau Dirapatkan Saat Sujud


Gambar ilustrasi dilansir dari facebook.com

Ketika shalat berjemaah di masjid, sering kita jumpai perbedaan dalam meletakkan posisi kedua kaki dikala melaksanakan sujud.

Sebagian orang ada yang merapatkan posisi kedua kaki dan sebagian lagi merenggangkan kaiknya.

Lantas bagaimana yang benar?

Ulama berbeda pendapat mengenai posisi kaki dikala sujud. Apakah tumit dirapatkan ataukah sejajar dengan lutut, direnggangkan?

Pertama, dianjurkan untuk merenggangkan kedua kaki dan tidak merapatkan tumit.

Imerupakan pendapat ulama Syafiiyah, Hanabilah dan ulama salaf. Jarak antara satu kaki dengan kaki lainnya seukuran satu jengkal tangan.

Hal ini sebagaimana dikatakan Imam Nawawi dalam kitab Raudhatut Thalibin berikut;

قال أصحابنا ويستحب أن يفرق بين القدمين قال القاضي أبو الطيب قال أصحابنا يكون بينهما شبر

Ulama kami (Syafiiyah) menyampaikan bahwa dianjurkan untuk memisahkan  kedua kaki. Al-Qadhi Abu Thib mengatakan, para ulama kami (Syafiiayh) berkata bahwa jarak antara kedua kaki sekitar satu jengkal.”

Salah satu dalil yang dijadikan dasar atas kesunnah merenggangkan kedua kaki dikala sujud ini yaitu hadis riwayat Imam Abu Daud dari Abu Humaid, dia berkata;

وإذا سجد فَرَّج بين فخذيه

Jika Nabi SAW sujud, dia merenggangkan kedua pahanya.

Dalam kitab Nailul Authar, Imam Asy-Syaukani menjelaskan maksud dari hadis ini. Beliau  berkata bahwa ungkapan ‘merenggangkan kedua pahanya’ maksudnya yaitu merenggangkan antara kedua pahanya, kedua lututnya dan kedua telapak kakinya.”

Kedua, dianjurkan untuk merapatkan kedua kaki dan tumit ketika sujud.

Ini merupakan pendapat Hanafiyah., (Hasyiyah Ibnu Abidin, 1/233).

Dilansir dari Konsultasisyariah.com, pendapat ini yaitu dianjurkan untuk merapatkan kedua tumit ketika sujud.

A’isyah bercerita,

فَقَدْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- لَيْلَةً مِنَ الْفِرَاشِ فَالْتَمَسْتُهُ فَوَقَعَتْ يَدِى عَلَى بَطْنِ قَدَمَيْهِ وَهُوَ فِى الْمَسْجِدِ وَهُمَا مَنْصُوبَتَانِ …

Suatu malam, Aku kehilangan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di kawasan tidur. Lalu saya mencari-cari, dan tanganku mengenai kedua telapak kaki Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang sedang sujud di masjid… (HR. Ahmad 25655, Muslim 1118 dan yang lainnya).

Dalam riwayat lain, Aisyah mengatakan,

فَقَدْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَكَانَ مَعِي عَلَى فِرَاشِي فَوَجَدْتُهُ سَاجِدًا رَاصَّا عَقِبَيهِ مُسْتَقْبِلًا بِأَطرَافِ أَصَابِعِهِ لِلقِبْلَة

Aku kehilangan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang sebelumnya bersamaku di kawasan tidur. Lalu saya dapati dia sedang sujud, merapatkan kedua tumitnnya, menghadapkan jari-jari kaki ke kiblat. (HR. Ibnu Hibban 1933 dan dihasankan Syuaib al-Arnauth).

:

Catatan:

Perbedaan ini hanya dalam duduk kasus afdhaliyah, artinya mana yang paling afdhal dan yang lebih sesuai sunah.

Jika ada orang yang shalat dan posisi kakinya renggang, shalatnnya sah. Dan begitu pula sebaliknya.

Demikian, Wallahu A'lam.