Mendesah Dengan Menyebut Nama Allah Saat Berjima', Bagaimana Hukumnya


Sumber gambar jurnas.com

Seperti yang kita tahu setan akan menarik hati insan kapan pun dan sedang apapun ibarat sedang berjima'.

Membaca dzikir atau Surat di Al Alquran ketika berjima' biar tidak di ganggu bagaimana hukumnya?

Dari Sudut Pandang Berdzikir Dalam Setiap Keadaan

Dibolehkan bagi orang yang junub untuk membaca dzikir atau bahkan membaca Alquran. Imam Al-Bukhari menyampaikan dalam shahihnya,

وَلَمْ يَرَ ابْنُ عَبَّاسٍ بِالْقِرَاءَةِ لِلْجُنُبِ بَأْسًا . وَكَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – يَذْكُرُ اللَّهَ عَلَى كُلِّ أَحْيَانِهِ

“Ibnu Abbas beropini bolehnya membaca Alquran bagi orang yang junub. Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berdzikir kepada Allah dalam setiap kesempatan waktunya.” (Shahih Bukhari, di bawah judul bab: Wanita Haid Menyelesaikan Semua Kegiatan Manasiknya).

Pada dasarnya berdzikir kepada Allah dalam setiap keadaan yakni hal yang baik, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda;

أَحَبُّ الأَعْمَالِ إِلَى اللهَ أَنْ تَمُوْتَ ولسانُك رَطْبٌ من ذِكْرِ الله


“Sebaik-baik perbuatan kepada Allah yakni ketika engkau mati sementara lidahmu berair dari berdzikir kepada Allah”(Mu’jam Thobroni, no.181)

:
Makruh Hukumnya Dalam Sudut Pandang Keadaan dan Waktunya

Dalam kondisi-kondisi tertentu tidak dianjurkan untuk berdzikir ibarat pada ketika bekerjasama intim. Para ulama’ telah menetapkan bahwa berdzikir pada ketika bekerjasama intim hukumnya makruh.

Syekh Al-Bujairomi menjelaskan bahwa berdzikir pada ketika sedang melaksanakan kekerabatan intim hukumnya makruh, alasannya yakni secara umum berbicara ketika melaksanakan kekerabatan intim hukumnya makruh kecuali bicara mengenai hal yang diperlukan.

Namun kemakruhan ini hanya berlaku untuk dzikir yang diucapkan dengan lisan, sedangkan dzikir dalam hati maka tetap dianjurkan meskipun dalam keadaan bekerjasama intim. 

Seperti yang diktuip dari fikihkontemporer.com Syekh Ibnu Allan menjelaskan: “adapun dzikir tatkala qodho’il hajah (buang air) ataupun (dlm keadaan) bekerjasama intim itu tidak di makruhkan menurut janji ulama' (ijma'"), sedangkan dzikir dengan pengucapan mulut dalam keadaan qodho’il hajah ataupun dalam kedaan bekerjasama intim maka hal demikian ini tidak di syariatkan dan bukan termasuk tawaran nabi kita dan kami tidak pernah dilakukan oleh para shahabat.”

Kesimpulannya, berdzikir dengan mulut pada ketika bekerjasama intim hukumnya makruh, sedangkan dzikir dalam hati hukumnya tidak makruh dan tetap disunnahkan.