Meski Dilaporkan Atas Tuduhan Menghina, Habib Bahar Bin Smith Santai Menanggapi


Sumber gambar asumsi.co

Tanggapi santai sehabis menerima laporan kalau dirinya dilaporkan ke polisi sehabis ceramah kontroversinya.

"Pengkhianat bangsa, pengkhianat negara, pengkhianat rakyat kamu, Jokowi," ujar Habib Bahar dalam ceramahnya.

Terlihat santai ketika menanggapi laporan yang ditujukan kepadanya sehabis ceramahnya yang beredar di dunia maya menjadi heboh,

Ceramah yang berisi menyerupai hinaan kepada Presiden Joko Widodo yang ia sebut merupakan penghianat rakyat dan menyerukan untuk membuka celananya.

"Pengkhianat bangsa, pengkhianat negara, pengkhianat rakyat kamu, Jokowi," ujar Habib Bahar dalam ceramahnya. "Kamu kalau ketemu Jokowi, kalau ketemu Jokowi, kau buka celananya itu, jangan-jangan haid Jokowi itu, kayaknya waria itu." menyerupai yang dikutip dari wowkeren.com.

:
  1. Hina Presiden 'Jokowi Banci', Habib Bahar bin Smith "Lebih Baik Busuk di Penjara Daripada Minta Maaf"
  2. Siapapun Calonnya, Habib Rizieq Serukan Haram Pilih Presiden dari Partai Penista Agama

Ceramahnya itu, membawa Habib Bahar dilaporkan oleh dua pihak yaitu Jokowi Mania (Joman) dan Cyber Indonesia. Mereka melaporkannya dengan Pasal UU Nomor 1 Tahun 1946 kitab undang-undang hukum pidana No 40 Tahun 2008 perihal Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Selain itu juga UU Nomor 19 Tahun 2016 perihal Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2008 perihal ITE, serta Pasal 207 KUHP, Pasal 16 juncto Pasal 4 abjad b angka 1, dan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2).

Simak videonya:



Tidak ada impian balik untuk melaporkan terkait hal ini, Ia juga menyarankan semoga pelapor menonton tayangan ceramah secara utuh. "Tidak ada gunanya melaporkan balik seseorang yang di belakangnya ada rezim yang berkuasa," tutur Bahar. "Jangan dipotong kalau mau lihat ceramah. Lihat hingga habis."

Sementara itu berdasarkan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polisi Republik Indonesia Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo Habib Bahar sanggup dijerat UU nomor 1946 dan UU ITE serta UU kitab undang-undang hukum pidana dengan bahaya enam tahun penjara. Polisi juga telah membentuk tim untuk menangani kasus ini.
Related Posts