Pelaku Pembakaran Bendera Di Garut Dieksekusi 10 Hari, Ini Balasan Dari Fpi


Gambar dilansir dari republika.com

Terkait pembakaran bendera di Garut...

Majelis hakim menjatuhkan eksekusi 10 hari penjara dan denda Rp 2 ribu rupiah kepada F dan M.

Mengenai putusan tersebut, begini jawaban FPI!

PN Garut memvonis F dan M dalam kasus pembakaran bendera berkalimat tauhid selama 10 hari. Front Pembela Islam (FPI) menyayangkan putusan majelis hakim itu.

"Tadi atas nama GP Ansor sudah minta maaf. Walaupun vonisnya sangat kami sayangkan, kami sesalkan, kok hukumannya sama dengan bayar ke toilet atau parkir, cuma Rp 2.000 dan 10 hari? Itu sangat menyakitkan kami," ujar juru bicara FPI, Slamet Ma'arif, di kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (9/11/2018).

Meski demikian, Slamet menghormati putusan tersebut.

"Tapi kami taat aturan kalau pengadilan sudah tetapkan kami terima. Adapun misalkan ada peluang untuk mengangkat kembali secara aturan kita lakukan secara hukum," kata Slamet.

Slamet menyebut sekarang tak ada larangan dari pemerintah kalau ada pihak yang mengibarkan bendera berkalimat tauhid.

Yang tidak boleh kalau bendera ada logo Hizbut Tahrir Indonesia, ormas yang sudah dibubarkan oleh pemerintah.

"Alhamdulillah problem tauhid yang sedikit buntu dapat terselesaikan. Yang terpenting ada ratifikasi pemerintah melalui Kemendagri ihwal bendera yang boleh dan nggak boleh. Yang nggak boleh kalau ada goresan pena HTI, tapi kalau bendera tauhid nggak dilarang," imbuhnya, menyerupai dilansir dari detik.com.

Dengan demikian, Slamet menialai bendera tauhit akan tetap dikibarkan.

"Oleh alasannya itu, kita akan tetap kibarkan bendera tauhid. Itu intinya, ternyata bendera yang dibakar kemarin bukan bendera HTI dong, alasannya nggak ada tulisannya, tapi bendera tauhid. Tapi Ansor sudah minta maaf ya kita hargailah," terang Slamet.

Untuk diketahui, sidang digelar di PN Garut, Jalan Merdeka, Tarogong Kidul, Senin (5/11).


Foto: tarbiah.net

Majelis hakim Hasanudin, menurut keterangan para saksi dan terdakwa serta melihat barang bukti, F dan M telah terbukti melanggar Pasal 174 kitab undang-undang hukum pidana dengan menciptakan gaduh.

Dalam kasus pembakaran bendera tauhid, F dan M dikenai tindak pidana ringan. Majelis hakim menjatuhkan eksekusi 10 hari penjara dan denda Rp 2 ribu.
Related Posts