Sholat Dzuhurnya Perempuan Di Hari Jumat, Apa Harus Menunggu Laki-Laki Akibat Jum'atan Dulu?


Wanita lakukan sholat jum'at (sumber via ruangmuslimah.com)

Banyak perselisihan pendapat terkait kapan mulainya perempuan lakukan sholat dzuhur di hari jum'at.

Ada yang beropini harus menunggu laki-laki selesai jum'atannya dulu, ada juga pendapat boleh lakukan seketika masuk waktu dzuhur.

Lalu mana yang benar?

Ada Muslimah yang beropini bahwa pada hari Jumat saat mengerjakan shalat Dzuhur mereka mengakhirkan hingga laki-laki selesai shalat Jumat. Dengan keyakinan bahwa shalat Dzuhur sebelum shalat Jum’at selesai dihentikan dan tidak sah.

Namun, ada juga yang menyampaikan kalau mengerjakan shalat Dzuhur pada hari Jum’at menyerupai waktu shalat dzuhur di hari lain, tidak perlu menunggu shalat Jum’at selesai dan shalat sempurna waktu itu lebih bagus, menyerupai yang dilansir oleh ruangmuslimah.com

Lalu, bahwasanya apa aturan permasalahan ini berdasarkan syariat Islam?

Shalat sendiri temasuk ibadah yang telah ditetapkan waktunya. Dalam Qs.An-Nisa:103, yang berbunyi, “Sesungguhnya shalat ialah kewajiban bagi kaum Mukminin yang telah ditetapkan waktunya.”

Ibnu Mas’ud mengatakan, “Sesungguhnya shalat mempunyai waktu khusus, sebagaimana haji juga mempunyai waktu khusus.” (Tafsir Ibnu Katsir 2:403)

Waktu duhur sendiri dimulai semenjak zawal (matahari tergelicir ke arah Barat) hingga bayangan benda sama dengan tinggi bendanya. Maka, kalau sudah terlihat menyerupai itu, menunjukan masuknya waktu duhur.

Dari Abdullah bin Amr, Rasulllah Shalalallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Waktu duhur, semenjak matahari tergelincir hingga bayangan orang sama dengan tingginya, sebelum masuk waktu asar.” (Hr Muslim no 612)

:

Sesuai keterangan di atas, para Muslimah dan orang yang tidak wajib jumatan (seperti orang sakit atau musafir), mereka sanggup memulai shalat zuhur setelah masuk waktu zuhur, meskipun sanggup jadi jumatan belum selesai.

Apalagi, di beberapa kawasan menyerupai Jogjakarta, jumatan disepakati untuk dimulai sempurna jam 12.00. padahal terkadang zuhur dimulai sebelum jam 12.00.

Al Lajnah Ad Daimah (Lembaga pemikiran Arab Saudi) pernah ditanya,

“Apa aturan menunaikan shalat jumat bagi perempuan (Muslimah)? Apakah ia melaksanakannya sebelum atau setelah shalat para laki-laki atau ia shalat bersama mereka (kaum pria)?”

Jawaban yang disampaikan oleh para ulama komisi pemikiran Al Lajnah Ad Daimah,

“Wanita (Muslimah) tidak wajib melakukan shalat Jum’at. Namun kalau perempuan (Muslimah) melakukan shalat Jumat bersama imam shalat Jumat, shalatnya tetap dinilai sah. Jika ia shalat di rumahnya, maka ia kerjakan shalat Zhuhur empat rakaat. Ia boleh mulai mengerjakan shalat Zhuhur tadi setelah masuk waktu Zhuhur, yaitu setelah matahari tergelincir ke barat (waktu zawal). Dan sekali lagi beliau tidak boleh laksanakan shalat jumat (di rumah) sebagaimana maksud keterangan sebelumnya."

Jadi, intinya, shalat jumat tidak diwajibkan bagi Muslimah, maka sebagai gantinya shalat duhur di rumah sebanyak 4 raka’at. Namun, apabila tetap melakukan shalat jumat bersama imam di masjid, shalatnya tetap sah.

Wallahu a'lam.
Related Posts