Suami Kerja Luar Kota, Ini Batas Waktu Tinggalkan Istri Untuk Bekerja, Kelamaan Tanggung Resiko


Gambar dari islamidia.com

Buat suami yang kerja jauh dari istri!

Ada batas waktu Anda harus pulang menemui istri. Pertimbangkan sendiri resikonya kalau terlalu usang meninggalkan istri.

Karena kalau hingga istri sakit hati dan menggugat cerai itu sanggup saja.

Allah subhanallahu wata’ala memerintahkan suami untuk bergaul dengan istrinya sebaik mungkin, sebagaimana Allah memerintahkan kepada para istri untuk taat kepada suami sebaik mungkin.

Allah Ta’ala berfirman,

“Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kau mempusakai perempuan dengan jalan paksa dan janganlah kau menyusahkan mereka alasannya ialah hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kau berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melaksanakan pekerjaan keji yang nyata. Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian bila kau tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) alasannya ialah mungkin kau tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menyebabkan padanya kebaikan yang banyak.” (Surat An-Nisa’ Ayat 19).

Dan bab dari pergaulan istri yang baik ialah memberi perhatian kepada istri. 

Karena itu, meninggalkan istri dalam waktu yang cukup lama, termasuk pelanggaran dalam rumah tangga alasannya ialah bertentangan dengan perintah untuk mempergauli istri dengan benar.

:

Dari latar belakang, suami yang meninggalkan istri ada dua keadaan:

1. Meninggalkan keluarga alasannya ialah udzur

Seperti yang dilansir oleh islampos.com, udzur yang dimaksud sanggup bentuknya mencari nafah atau alasannya ialah kebutuhan lainnya.

Dalam kondisi udzur, istri tidak berhak menuntuk suami untuk segera pulang, atau hak melaksanakan kekerabatan badan. Ini merupakan pendapat Madzhab Imam Hambali.

Al-Buhuti menjelaskan, “Ketika suami melaksanakan safar (perjalanan) meninggalkan istrinya alasannya ialah udzur atau ada hajat, maka hak gilir dan kekerabatan untuk istri menjadi gugur. Meskipun safarnya lama, alasannya ialah udzur.” (Kasyaf Al-Qana’ 5/192).

Namun kalau istri keberatan dia berhak mengajukan cerai. Dan suami berhak melepaskan istrinya kalau tindakannya membahayakan istrinya.

Allah berfirman,

“Janganlan kau pertahankan mereka untuk memberi kemudharatan, alasannya ialah dengan demikian kau menganiaya mereka,” (Al-Baqarah:231).

2. Suami meninggalkan keluarga tanpa udzur

Istri boleh menuntut untuk segera kembali pulang, alasannya ialah ada hak istri yang harus dipenuhi suaminya. Para ulama menyimpulkan, batas maksimalnya ialah enam bulan.

Jika lebih dari enam bulan, istri berhak menggugat cerai suami ke pengadilan agama.

Al-Buhuti mengatakan, “Jika suami safar tidak mempunyai udzur yang menghalangi dia untuk pulang, sementara dia pergi selama lebih dari enam bulan, kemudian istri menuntut biar suami pulang, maka wajib bagi suami untuk pulang,” (Kasyaf Al-Qana 5/193).

Batas enam bulan tersebut menurut ijtihad amirul mukminin Umar bin Khatab RA.

Umar RA bercerita, “Ketika malam hari Umar berkeliling kota. Tiba-tiba dia mendengar ada seorang perempuan kesepian bersyair. Umar menyadari, perempuan tersebut kesepian alasannya ialah ditinggal usang suaminya. Dia bersabar dan tetap menjaga kehormatannya. Umar pun eksklusif mendatangi Hafshah, putri beliau.

Berapa usang seorang perempuan sanggup bersabar untuk tidak kumpul dengan suaminya? Jawab Hafshah, enam atau empat bulan. Kemudian Umar berkomentar, saya tidak akan menahan pasukan lebih dari batas ini,” (HR Baihaqi).

Wallahu a'lam.