Tak Hanya Eksekutif Teknik, 3 Staf Eksekutif Lainnya Juga Dipecat Oleh Lion Air
Menhub beri alasan mengapa pecat 3 direksi lainnya (sumber dari economy.okezone.com)
Menteri perhubungan menurunkan perintah lagi kepada pihak lion air untuk mencopot 3 direksi lainnya.
Mengapa kok dicopot juga ? Ini klarifikasi Menhub...
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meminta Direktur Utama Lion Air Edward Sirait untuk membebastugaskan tiga pejabat Lion Air lainnya.
Sebelumnya, Menhub telah membebastugaskan Direktur Teknik Lion Air Muhammad Asif, pascajatuhnya pesawat Lion Air PK-LQP penerbangan JT610 rute Jakarta-Pangkalpinang.
Tiga direksi lainnya yakni Quality Control Manager, Fleet Maintenance Management Manager dan Release Engineer pesawat Lion Air PK-LQP.
Pembebastugasan ketiganya menurut surat keputusan dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Udara.
"Kami meminta Dirut Lion untuk membebastugaskan sementara anggota direksi dan personel pesawat udara yaitu Direktur Maintenance and Engineering, Quality Control Manager, Fleet Maintenance Manager, dan Rilis Engineering," papar Budi Karya Sumadi di Kementerian Perhubungan, Jakarta Pusat, Kamis (1/11/2018).
:
- Alasan Mengapa Pihak Lion Air Setorkan Gaji Pilot Terlalu Kecil Ke BPJS, Ternyata Ini
- Dua Kali Alami Kecelakaan Pesawat, Begini Kondisi Mantan Pramugari Lion Air
Pembebastugasan dilakukan oleh Ditjen Perhubungan Udara dengan membekukan lisensi personel pesawat udara dalam jangka waktu 120 hari.
Dengan adanya pembebastugasan empat direksi tersebut sanggup mempermudah proses pemeriksaan penyebab jatuhnya pesawat yang ketika ini masih terus dilakukan.
"Tujuannya yaitu biar dalam masa dibebastugaskan mereka fokus identifikasi guna memenuhi aspek kelaikan udara," papar Budi Karya yang dilansir dari tribunnews.com
Budi menyampaikan keputusan nasib para direksi tersebut akan dilakukan Kemenhub sesudah hasil pemeriksaan oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) simpulan dilakukan.
Jika terbukti tidak bersalah maka Kemenhub akan kembali mengaktifkan lisensi keempat direksi tersebut dan sanggup kembali bekerja.
"Nanti jika beliau tidak bersalah beliau sanggup bekerja kembali, jika dinyatakan bersalah kita tidam berikan akta kompetensinya," beber Budi Karya.