Tak Perlu Repot!! Begini Cara Mensucikan Najis Di Kasur Tanpa Mencucinya


Gambar ilustrasi dari NU.or.id

Kalau najis di lantai cara mensucikannya tinggal disiram air, jika najisnya di kasur ? Kasurnya harus dicuci ?

Tak perlu repot! Sebenarnya dalam permasalahan thoharoh sudah dijelaskan bagaimana cara mensucikan najis. 

Berikut klarifikasi selengkapnya,..

Kita mungkin pernah mendapati ada kotoran binatang, air kencing, atau barang najis lain menempel di tengah-tengah karpet atau kasur.

Untuk menyucikannya, sebagian orang mengangkat karpet atau kasur tersebut, kemudian mencucinya. Menyiram pribadi air ke area najis atau keseluruhan permukaan kasur atau karpet sampai barang najis itu benar-benar hilang.

Meski sah dalam menyucikan, cara tersebut tergolong merepotkan, apalagi untuk jenis karpet berbulu atau kasur berbusa, dan berukuran besar, alasannya yaitu akan memperlukan tenaga ekstra dan waktu pengeringan yang lebih lama.

Sebenarnya ada cara yang lebih efisien dan efektif dari sekadar mencuci karpet atau kasur itu dengan cara-cara yang melelahkan.

Dalam fiqih, hal pokok yang menjadi perhatian dalam problem najis yaitu warna, bau, dan rasa. Karena itu, fiqih Syafi’iyah membedakan antara najis ‘ainiyah dan najis hukmiyah. 

Yang pertama yaitu najis berwujud (terdapat warna, bau, atau rasa); sedangkan yang kedua yaitu najis tak berwujud (tak ada warna, bau, atau rasa) tapi tetap secara aturan berstatus najis.

Air kencing yang merupakan najis ‘ainiyah dianggap bermetamorfosis najis hukmiyah dikala air kencing tersebut mengering sampai tak tampak lagi warna, bau, bahkan rasanya.

Cara menyucikan kedua najis itu juga berbeda. Syekh Ahmad Zainuddin al-Malibari dalam Fathul Mu’în bi Syarhi Qurratil ‘Ain bi Muhimmâtid Dîn menjelaskan bahwa najis 'ainiyah disucikan dengan cara membasuhnya sampai hilang warna, bau, dan rasanya. Sementara najis hukmiyah disucikan dengan cara cukup menuangkan air sekali di area najis.

Kembali pada kasus karpet atau kasur terkena najis di atas, bagaimana cara gampang dalam menyucikannya?

Pertama, menciptakan najis ‘ainiyah di karpet atau kasur berubah menjadi najis hukmiyah. Secara teknis, seorang harus membuang/membersihkan najis itu sampai tak tampak warna, bau, dan rasanya (cukup dengan perkiraan, bukan menjilatnya).

Di tahap ini mungkin ia perlu memakai sedikit air, menggosok, mengelap, atau cara lain yang lebih mudah. Selanjutnya, biarkan mengering, dan tandai area bekas najis itu alasannya yaitu secara aturan tetap berstatus najis.

Kedua, tuangkan air suci-menyucikan cukup di area najis yang ditandai itu, maka sucilah kasur atau karpet tersebut, meskipun air dalam kondisi menggenang di atasnya atau meresap ke dalamnya.

Cara yang sama juga sanggup kita lakukan pada najis yang mengenai lantai ubin, sofa, bantal, permukaan tanah, dan lain-lain.

Syekh Ahmad Zainuddin al-Malibari menerangkan:


لَوْ أَصَابَ الأَرْضَ نَحْوُ بَوْلٍ وَجَفَّ، فَصُبَّ عَلى مَوْضِعِهِ مَاءٌ فغَمره طهُرَ ولو لمْ يَنْصُبْ، أي: يغُورُ، سواء كانت الأرضُ صُلبةً أم رَخْوَةً

Artinya: “Seandainya ada tanah yang terkena najis semisal air kencing kemudian mengering, kemudian air dituangkan di atasnya sampai menggenang, maka sucilah tanah tersebut walaupun tak terserap ke dalamnya, baik tanah itu keras ataupun gembur.” (Syekh Ahmad Zainuddin al-Malibari, Fathul Mu’în bi Syarhi Qurratil ‘Ain bi Muhimmâtid Dîn [Beirut: Dar Ibnu Hazam, 2004], halaman 78)

Seperti yang dilansir oleh NU.or.id, keterangan tersebut berlaku untuk najis level sedang (mutawasithah) ibarat ompol bayi usia lebih dari dua tahun, kotoran binatang, darah, muntahan, air liur dari perut, feses, atau sejenisnya.

:


Sementara air kencing bayi pria kurang dua tahun yang belum mengonsumsi apa pun kecuali ASI (masuk kategori najis level ringan atau mukhaffafah) sanggup disucikan dengan hanya memercikkan air ke kawasan yang terkena najis.

Tidak disyaratkan air harus mengalir, hanya saja percikan mesti besar lengan berkuasa dan volume air harus lebih banyak dari air kencing bayi tersebut. Namun, bila air kencing itu mengering, kucuran sekali air sudah cukup menyucikannya.

Dengan demikian, bila najis itu memang didapati cuma sedikit, kita tak perlu repot-repot mencuci seluruh permukaan kasur/karpet, mengepel semua permukaan lantai, atau mengguyur seluruh permukaan bantal, dan seterusnya.

Cukup dua langkah saja: menghilangkan sifat-sifat najis itu kemudian menuangkan air suci-menyucikan di atas area bekas najis.

Wallahu a’lam.