Tugas Dan Struktur Organisasi Kemendag
kemendag via kumparan.com
Bagaimana struktur kemendag? Apa kiprah dan fungsi dari kemendag? Dan apa itu kepanjangan dari kemendag? Yuk simak penjelasannya dalam artikel ini.
Kemendag adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan perdagangan. Tugas dan Fungsi Kemendag mempunyai kiprah menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan untuk membantu Presiden, selain itu kemendag juga mempunyai banyak tugas dan fungsi serta mempunyai struktur organisasi kemendag yang akan kami bahas dibawah ini.
Pengertian Kemendag
Kementerian Perdagangan Republik Indonesia atau biasa disebut dengan Kemendag adalah merupakan kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan perdagangan. Kementerian Perdagangan dipimpin oleh seorang Menteri Perdagangan.Tugas Kementerian Perdagangan
Kementerian Perdagangan mempunyai kiprah menyelenggarakan urusan di bidang perdagangan dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.Fungsi Kementerian Perdagangan
- Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang perdagangan;
- Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab kementerian perdagangan;
- Pengawasan atas pelaksanaan kiprah di lingkungan kementerian perdagangan;
- Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan kementerian perdagangan di daerah; dan
- Pelaksanaan acara teknis yang berskala nasional.
Struktur Organisasi Kementerian Perdagangan
- Wakil Menteri Perdagangan;
- Sekretariat Jenderal;
- Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri;
- Direktorat Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen;
- Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri;
- Direktorat Jenderal Kerja Sama Perdagangan Internasional;
- Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional;
- Inspektorat Jenderal;
- Badan Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan Perdagangan;
- Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi;
- Staf Ahli Bidang Kebijakan Perdagangan Luar Negeri dan
- Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus;
- Staf Ahli Bidang Diplomasi Perdagangan;
- Staf Ahli Pemberdayaan Usaha Dagang Mikro Kecil dan
- Menengah dan Promosi Ekspor; dan
- Staf Ahli Bidang Manajemen.