Tujuan Dan Fungsi Kemenlu (Kementrian Luar Negeri)


Kemenlu via antarfoto.com

Apa fungsi dari kemenlu? Bagaimana tujuan dari kemenlu? Inilah klarifikasi mengenai fungsi dan tujuan dari kemenlu yang perlu Anda ketahui.

Tujuan Kemenlu disusun menurut hasil identifikasi potensi dan permasalahan yang akan dihadapi dalam rangka mewujudkan visi dan misinya. Kemenlu telah menyusun suatu kerangka strategis tujuan Kementerian Luar Negeri menurut Trisakti, Nawa Cita, dan visi dan misi Presiden.

Dalam menyelenggarakan fungsi, Kemenlu mempunyai kewenangan penetapan kebijakan di bidangnya. Berbagai hambatan dan permasalahan yang sudah dilalui dalam periode sebelumnya menjadi tolak ukur guna penentuan tujuan dan sasaran penyelenggaraan kemenlu.

Ada beberapa fungsi dan tujuan dari kemenlu itu sendiri, apa saja fungsi dan tujuannya? Yuk simak pembahasannya dibawah ini.

Fungsi Kemenlu

Tujuan Kementerian Luar Negeri disusun menurut hasil identifikasi potensi dan permasalahan yang akan dihadapi dalam rangka mewujudkan visi dan melakukan misi Kementerian Luar Negeri. 3 (tiga) Tujuan Kementerian Luar Negeri yang telah ditetapkan ialah sebagai berikut:

1. Kepemimpinan dan tugas Indonesia dalam kolaborasi internasional yang berpengaruh

Kepemimpinan ialah nilai kewibawaan yang menjadi pertimbangan dan kepercayaan dunia internasional terhadap kedudukan Indonesia, sehingga mempunyai nilai dampak terhadap kebijakan di lembaga internasional. Kepemimpinan sanggup diperlihatkan di antaranya melalui tugas sebagai inisiator, perantara dan fasilitator.
  • Peran ialah partisipasi dan keikutsertaan secara aktif.
  • Kerja Sama Internasional adalah acara atau perjuangan yang dilakukan oleh negara yang menyangkut aspek bilateral, regional dan internasional untuk mencapai tujuan bersama.
  • Berpengaruh adalah mempunyai dampak terhadap pengambil kebijakan isu-isu bilateral, regional, dan global.
Tujuan ini diukur melalui indikator yang disertai dengan sasaran hingga dengan 2019 melalui kinerja kepemimpinan Indonesia di ASEAN dan tugas Indonesia di dunia internasional.

2. Nilai manfaat ekonomi, keuangan dan pembangunan yang optimal melalui hubungan luar negeri

Nilai manfaat ekonomi ialah jumlah nominal manfaat secara ekonomi, keuangan, dan pembangunan yang dihasilkan oleh banyak sekali kolaborasi dan hubungan perdagangan, investasi, dan pariwisata antara negara.
  • Optimal ialah paling baik; tertinggi; dan paling menguntungkan.
  • Hubungan Luar Negeri ialah setiap acara yang menyangkut aspek bilateral regional dan internasional yang dilakukan oleh Pemerintah di tingkat sentra dan daerah, atau lembaga-lembaganya, lembaga negara, tubuh usaha, organisasi-organisasi, lembaga swadaya masyarakat, atau warga negara Indonesia.
Tujuan ini diukur melalui indikator yang disertai dengan sasaran hingga dengan 2019 melalui banyaknya negara pengakuan yang mencapai sasaran peningkatan nilai perdagangan dengan Indonesia, nilai investasi abnormal ke Indonesia, dan jumlah wisatawan mancanegara ke Indonesia.

3. Menguatnya kapasitas organisasi dan SDM Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan RI yang handal, modern, dan humanis

Kapasitas Organisasi dan SDM Kementerian Luar Negeri ialah kemampuan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan untuk membuat nilai dimana kemampuan tersebut didapatkan dari banyak sekali jenis sumber daya yang dimiliki oleh Kementerian Luar Negeri.
  • Handal adalah (baku: andal) sanggup dipercaya, menjadi tumpuan.
  • Modern ialah sikap dan cara berpikir serta cara bertindak sesuai dengan tuntutan zaman.
  • Humanis adalah menurut asas perikemanusiaan; pengabdi kepentingan sesama umat manusia.
Tujuan ini diukur melalui indikator yang disertai dengan sasaran hingga dengan 2019 melalui Pemenuhan pelayanan dan aspirasi publik dengan indikator Hasil Evaluasi Pelayanan Publik oleh Kementerian PAN dan RB.

Fungsi Kemenlu

​​​Merujuk Peraturan Presiden RI nomor 56 tahun 2015 perihal Kementerian Luar Negeri, pada BAB I perihal Kedudukan, Tugas dan Fungsi, pasal 5, Kementerian Luar Negeri menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
  1. Perumusan dan penetapan kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri;
  2. Pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri;
  3. Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri;
  4. Pelaksanaan pengkajian dan pengembangan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri;
  5. Pelaksanaan proteksi yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia;
  6. Pembinaan dan pemberian proteksi manajemen di lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia;
  7. Pelaksanaan pendidikan dan pembinaan di bidang luar negeri;
  8. Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia.
Demikian pembahasan mengenai tujuan dan fungsi dari kemenlu, biar bermanfaat serta bisa menambah wawasan Anda.
Related Posts