Benarkah Ustadz Bubuk Bakar Ba'asyir Batal Bebas? Begini Klarifikasi Menkopolhukam


Ustadz Abu Bakar Ba'asyir (tribunnews.com)

Rencana pembebasan Ustadz Abu Bakar Ba'asyir menuai pro dan kontra...

Baru-baru ini pemerintah kembali mengeluarkan pernyataan resmi wacana wacana pembebasan tersebut.

Benarkah batal bebas? Begini penjelasan Menkopolhukam, Wiranto...

Pemerintah mengeluarkan pernyataan resmi gres wacana wacana pembebasan terpidana kasus tindak pidana terorisme Ustadz Abu Bakar Ba'asyir dari Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur.

Pada Senin (21/1/2019) petang, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto menegaskan, pembebasan Ba'asyir membutuhkan pertimbangan dari sejumlah aspek terlebih dahulu.

"(Pembebasan Ba'asyir) masih perlu dipertimbangkan dari aspek-aspek lainnya. Seperti aspek ideologi Pancasila, NKRI, aturan dan lain sebagainya," kata Wiranto membaca naskah siaran pers di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta.

Keluarga Ustadz Ba'asyir memang telah mengajukan seruan pembebasan semenjak tahun 2017.

Alasannya, Ba'asyir yang divonis 15 tahun eksekusi penjara semenjak 2011 oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu sudah berusia sepuh. Kesehatannya pun semakin memburuk.

Presiden, lanjut Wiranto, sangat memahami seruan keluarga tersebut.

"Oleh alasannya itu, Presiden memerintahkan kepada pejabat terkait untuk segera melaksanakan kajian secara lebih mendalam dan komprehensif guna merespons seruan tersebut," ujar Wiranto.

Jadi dibebaskan atau tidak?

Wartawan meminta ketegasan soal apakah pemerintah jadi membebaskan Ba'asyir atau tidak. Wiranto menjawab, "Kamu dengarkan enggak penjelasan saya?"

"Jangan berdebat dengan saya. Tapi inilah penjelasan resmi, sesudah saya melaksanakan kajian, rapat koordinasi bersama terkait," lanjut dia.

Klarifikasi kuasa aturan Ustadz Ba'asyir atas Penolakan Tanda Tangan Syarat Setia pada Pancasila


Kuasa aturan Abu Bakar Baasyir, Muhammad Mahendradatta (kedua dari kanan), di Kantor Law Office of Mahendradatta, di Jakarta Selatan, Senin (21/1/2019). (KOMPAS.com/Devina Halim) 

Kontara pembebasan Ustadz Ba'asyir akir-akir ini semakin marak akhir dia enggan menandatangani kesetiaan terhadap Pancasila.

Mengenai hal tersebut, kuasa aturan Ustadz Abu Bakar Ba'asyir mengklarifikasi perihal kliennya yang tidak ingin menandatangani sejumlah dokumen pembebasan bersyarat.

"Mengenai Ustaz (Ba'asyir) tidak mau menandatangani kesetiaan terhadap Pancasila, itu perlu saya jelaskan. Yang Ustaz tidak mau tanda tangan itu satu ikatan dokumen macam-macam," kata kuasa aturan Ba'asyir, Muhammad Mahendradatta, di Kantor Law Office of Mahendradatta, Jakarta Selatan, menyerupai dilansir dari kompas.com, Senin (21/1/2019).

Mahendradatta menjelaskan, salah satu dokumen itu yaitu komitmen tidak melaksanakan tindak pidana yang pernah dilakukan.

Seperti diketahui, Ustadz Abu Bakar Ba'asyir divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 2011.

Ustadz Ba'asyir yang merupakan pimpinan dan pengasuh Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jateng, itu terbukti secara sah dan meyakinkan menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana untuk melaksanakan tindak pidana terorisme.

:

Mahendradatta mengungkapkan bahwa Ustadz Ba'asyir tidak merasa melaksanakan tindak pidana tersebut.

Hal itu yang menjadi dasar Ustadz Ba'asyir tidak ingin menandatangani dokumen tersebut. Dengan membubuhkan tanda tangannya, mengartikan bahwa dia mengakui kesalahannya.

"Beliau tidak tahu itu latihan militer, dikirain itu latihan persiapan untuk para mujahid yang ingin berangkat ke Palestina. Cuma itu saja, lalu latihan-latihan yang bersifat dikatakan sosial," jelasnya.

"Itu pengertian Ustaz, jadi jikalau ada tuduhan bahwa ustadz sudah tahu dan membentuk angkatan perang dan lain sebagainya itu, Ustadz tidak pernah mau," sambung dia.

Nah bagaimana berdasarkan Anda?
Related Posts