Bolehkah Berbicara Dikala Wudhu? Berikut Jawabannya Dalam Kitab I’Anatuth Thalibin


Gambar ilustrasi dari bincangsyariah.com

Masyarakat meyakini bahwa seseorang ketika berwudhu tak boleh berbicara alasannya ialah sanggup membatalkan wudhunya.

Ternyata ada pernyataan lain ihwal perilaku ketika berwudhu itu ada yang membolehkan berbicara.

Sebenarnya mana yang lebih benar ?

SEBELUM melaksanakan shalat -baik fardhu maupun sunnah, kita diharuskan berada dalam keadaan suci dari hadats. Untuk menyucikan diri dari hadats besar, kita sanggup melaksanakan mandi janabat (mandi besar). Namun, apabila kita dalam keadaan di mana tidak diharuskan untuk mandi janabat (suci dari haid, nifas, dan junub), maka kita cukup bersuci dengan berwudhu saja.

Berbicara mengenai wudhu, dekat kaitannya dengan aturan dan aturan pelaksanannya dalam kehidupan sehari-hari. Banyak sekali problem yang ulama perdebatkan mengenai perkara-perkara di dalam wudhu, di antaranya yaitu mengenai bolehkah seseorang berbicara ketika berwudhu?

Memang dalam kenyataan sehari-hari, kita sering menjumpai orang yang berwudhu sambil berbincang. Bahkan anak kecil sering berwudhu sambil bermain air. Mengingat wudhu merupakan kunci memasuki banyak sekali hal macam ibadah menyerupai shalat, thawaf, membaca Al-Qur’an dan lain sebagainya, hendaklah wudhu diperhatikan dengan seksama.

Karena keabsahan beberapa ibadah tersebut tergantung pada keabsahan wudhu itu sendiri. Ketika wudhu seseorang tidak tepat dan dianggap tidak sah berdasarkan pandangan syariat, maka banyak sekali ibadah setelahnya pun menjadi tidak sah.

Karena wudhu merupakan wahana menuju kesucian yang disyaratkan dalam banyak sekali macam ibadah.

:

Pendapat para ulama'

Dalam banyak sekali litelatur fiqih, khususnya kitab I’anatuth Thalibin dijumpai keterangan bahwa di tengah mengerjakan wudhu disunnahkan untuk tidak berbicara tanpa ada keperluan.

Jika terdapat keperluan mendesak maka berbicara malah sanggup menjelma wajib. Misalnya, ketika kita sedang berwudhu kemudian melihat orang buta berjalan sendirian, sedangkan ia berjalan menuju sebuah lubang yang membahayakan, maka berbicara dan memberi peringatan terhadapnya hukumnya menjadi wajib.

Meskipun kita dalam keadaan berwudhu. Menyelamatkan orang buta terperinci lebih diutamakan dari pada memenuhi usulan untuk membisu di ketika mengerjakan wudhu.

Anjuran (sunnah) membisu dalam berwudhu sangatlah beralasan, bagaimana pun juga wudhu merupakan ibadah yang harus dilaksanakan dengan penuh kekhusyuan dan konsentrasi supaya terealisasi sesuai dengan garis-garis yang ditetapkan syariat sebagaimana telah dirumuskan dalam kitab-kitab fiqih.

Sebagaimana dimaklumi, membasuh kedua kaki, tangan dan muka harus benar-benar merata. Jangan  hingga ada bab yang tertinggal yang tidak tersentuh air alasannya ialah itu mengurangi kesempurnaan  wudhu dan berakibat pada tidak syahnya sebuah wudhu.

Jika sebuah wudhu dianggap tidak sah, maka shalat dan segala ibadah yang memakai wudhu tersebut juga tidak sah. Oleh alasannya ialah itulah dibutuhkan konsentrasi dan kehati-hatian dalam berwudhu.

Dari keterangan di atas, maka sanggup disimpulakan bahwa membisu dalam berwudhu hukumnya sunnah. Meskipun berbicara tidak membatalkan wudhu tetapi sanggup mengurangi konsentrasi dan kehati-hatian.

Wallahu A'lam.