Bpjs Tidak Gratis Lagi, Ketahui Peraturan Gres Bpjs Kesehatan


Sumber gambar suaramerdeka.com

Perhatian untuk pengguna BPJS Kesehatan, untuk kini ini BPJS 100% tidak lagi gratis.

Untuk anda yang belum mengetahui hukum gres dari BPJS ini sebaiknya benar-benar di perhatikan.

Resmi peraturan gres diterbitkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes)
Nomor 51 Tahun 2018 mengenai urun biaya dan selisih biaya, maka dari itu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan harus mensosialisasikan beberapa hal terkait hukum gres tersebut.

Bila sebelumnya semua biaya perawatan peserta BPJS Kesehatan ditanggung oleh tubuh ini, dalam hukum gres tersebut sejumlah layanan kesehatan yang sanggup menjadikan penyalahgunaan pelayanan dalam kegiatan Jaminan Kesehatan dikenakan urun biaya.

Itu artinya BPJS Kesehatan akan membayar biaya sesuai dengan yang ditetapkan, selebihnya ditanggung peserta.

Deputi Direksi Bidang Jaminan Pelayanan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan, Budi Mohamad Arief menjelaskan bahwa ada dua hal dalam hukum gres ini, ialah urun biaya dan selisih biaya.

"Karena urun biaya belum ditetapkan jenisnya, jadi belum diimplementasikan," katanya ibarat yang dikutip dari detik.health.

:

  1. Manjurnya Rendaman Air Garam Untuk Keluarkan Racun Hingga Asam Urat
  2. Momen Ustadz Arifin Ilham Pulang dari Rumah Sakit Malaysia "Alhamdulillah Sudah Boleh Pulang"

Dalam hukum gres ini, layanan kesehatan yang sanggup menjadikan penyalahgunaan pelayanan dibatasi biaya kunjungan rawat jalan pada rumah sakit kelas A dan rumah sakit kelas B sebesar Rp 20 ribu untuk satu kali kunjungan. Untuk rumah sakit kelas C, D dan klinik utama Rp 10 ribu. 

Aturan ini juga membatasi jumlah biaya paling tinggi untuk kunjungan rawat jalan sebesar Rp 350 ribu untuk maksimal 20 kali kunjungan dalam jangka waktu 3 bulan.

Permenkes ini juga mengatur pembatasan biaya yang ditanggung oleh peserta rawat jalan sebesar 10% dari biaya yang dihitung dari total tarif Sistem Indonesia Case Base Groups (INA-CBG) atau tarif layanan kesehatan yang dipatok pemerintah atau paling tinggi Rp 30 juta.

Dalam beleid ini, Kemenkes membolehkan peserta BPJS Kesehatan yang melaksanakan rawat jalan untuk naik kelas ke layanan administrator yang memakai dokter seorang hebat dengan membayar paket rawat jalan administrator paling besar Rp 400 ribu untuk setiap rawat jalan.

Dalam hukum ini, rumah sakit diwajibkan untuk memberitahukan dan menerima persetujuan dari peserta BPJS Kesehatan perihal kesediaan menanggung selisih biaya. Aturan ini tidak berlaku untuk peserta peserta pertolongan iuran (PBI) dan penduduk yang didaftarkan pemerintah daerah.