Bukan Onani, Ini 2 Macam Interaksi Intim Yang Halal Dilakukan Oleh Suami Dikala Istri Haid
Gambar gambaran dilansir dari tribunnews.com
Islam tidak menghukumi fisik perempuan haid sebagai benda najis yang selayaknya dijauhi...
Islam yakni agama yang Agung dan memperlihatkan solusi kepada setiap masalah, termasuk hubungan suamidan istri.
Lantas bagaimana cara memuaskan suami ketika istri haid? Berikut solusinya...
Ada aneka macam cara untuk memuaskan suami ketika istri sedang haid. Karena islam tidak menghukumi fisik perempuan haid sebagai benda najis yang selayaknya dijauhi, sebagaimana praktek yang dilakukan orang yahudi.
Anas bin Malik menceritakan,
أن اليهود كانوا إذا حاضت المرأة فيهم لم يؤاكلوها ولم يجامعوهن في البيوت فسأل الصحابة النبي صلى الله عليه وسلم فأنزل الله تعالى : ويسألونك عن المحيض قل هو أذى فاعتزلوا النساء في المحيض…
“Mereka bertanya kepadamu wacana haid, katakanlah bahwa haid itu kotoran, lantaran itu hindari perempuan di bab tempat keluarnya darah haid…” (Surat Al-Baqoroh).
Dengan demikian, suami masih sanggup melaksanakan apapun ketika istri haid, selain yang Allah larang dalam Al-quran, yaitu melaksanakan hubungan intim.
Interaksi dalam bentuk hubungan intim ketika haid. Perbuatan ini haram dengan setuju ulama, menurut firman Allah,
وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ
2 Macam Interaksi Intim yang Halal Dilakukan Oleh Suami Ketika Istri Haid
Gambar ilustrasi
1. Interaksi dalam bentuk bermesraan dan bercumbu selain di tempat antara pusar hingga lutut istri ketika haid.
Interaksi semacam ini hukumnya halal dengan setuju ulama. A’isyah radhiyallahu ‘anha menceritakan,
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا حِضْتُ يَأْمُرُنِي أَنْ أَتَّزِرَ، ثُمَّ يُبَاشِرُنِي
Hal yang sama juga disampaikan oleh Maimunah radhiyallahu ‘anha,
كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُبَاشِرُ نِسَاءَهُ فَوْقَ الْإِزَارِ وَهُنَّ حُيَّضٌ
2. Interaksi dalam bentuk bermesraan dan bercumbu di semua badan istri selain hubungan intim (mohon maaf 'anal')
Dilansir dari konsultasisyariah.com, interaksi semacam ini diperselisihkan ulama.
Imam Abu Hanifah, Malik, dan As-Syafii beropini bahwa perbuatan semacam ini hukumnya haram. Dalil mereka yakni praktek Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, sebagaimana keterangan A’isyah dan Maimunah.
Imam Ahmad, dan beberapa ulama hanafiyah, malikiyah dan syafiiyah beropini bahwa itu dibolehkan. Dan pendapat inilah yang dikuatkan An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (3/205).
Diantara dalil yang mendukung pendapat kedua adalah
a. Firman Allah
وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ
Ibn Utsaimin mengatakan,
Makna Al-Mahidh meliputi masa haid atau tempat keluarnya haid. Dan tempat keluarnya haid yakni kamaluan. Selama masa haid, melaksanakan hubungan intim hukumnya haram. (As-Syarhul Mumthi’, 1/477)
Ibn Qudamah mengatakan,
فتخصيصه موضع الدم بالاعتزال دليل على إباحته فيما عداه
b. Hadis dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ketika para sobat menanyakan wacana istri mereka pada ketika haid. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
اصْنَعُوا كُلَّ شَيْءٍ إِلَّا النِّكَاحَ
Ketika menjelaskan hadis ini, At-Thibi mengatakan,
إِنَّ الْمُرَادَ بِالنِّكَاحِ الْجِمَاعُ
Hubungan intim disebut dengan nikah, lantaran nikah merupakan lantaran utama dihalalkannya hunungan intim.
c. Disebutkan dalam riwayat lain, bahwa terkadang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga melaksanakan praktek yang berbeda menyerupai di atas.
Diriwayatkan dari Ikrimah, dari beberapa istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
أن النبي صلى الله عليه وسلم كان إذا أراد من الحائض شيئا ألقى على فرجها ثوبا
Onani Bukan Solusi
Memahami hal ini, selayaknya suami tidak perlu risau ketika istrinya haid. Dan jangan sekali-kali melaksanakan onani tanpa sumbangan badan istri. Mengeluarkan mani dengan selain badan istri yakni perbuatan yang terlarang, sebagaimana firman Allah ketika menyebutkan kriteria orang mukmin yang beruntung, وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ . إِلَّا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ . فَمَنِ ابْتَغَى وَرَاءَ ذَلِكَ فَأُولَئِكَ هُمُ الْعَادُونَ
:
- Meski Bahagia, Suami-Istri yang Seperti Ini Dihukumi Berzina dan Mendapat Siksa Pedih Diakhirat
- Punya Istri Cerewet? Bersyukurlah, Karena Seperti ini Manfaatnya Bagi Kesehatan Anda
- Istri Benci Poligami Bisa Kafir, Benarkah?
Diantara sifat mukminin yang beruntung yakni orang yang selalu menjaga kemaluannya dan tidak menyalurkannya, selain kepada istri dan budak wanita.
Artinya, selama suami menggunakan badan istri untuk mencapai titik puncak syahwat, maka tidak dinilai tercela.
Berbeda dengan “orang yang mencari selain itu”, baik berzina dengan perempuan lain, atau menggunakan sumbangan selain istri untuk mencapai titik puncak (onani), Allah sebut perbuatan orang ini sebagai tindakan melampaui batas.
Semoga kita semua menjadi orang-orang yang menjalankan apa yang di perbolehkan dan menjauhi setiap yang dihentikan Allah SWT.
Demikian, Wallahu a’lam.