Bukan Onani, Ini 2 Macam Interaksi Intim Yang Halal Dilakukan Oleh Suami Dikala Istri Haid


Gambar gambaran dilansir dari tribunnews.com

Islam tidak menghukumi fisik perempuan haid sebagai benda najis yang selayaknya dijauhi...

Islam yakni agama yang Agung dan memperlihatkan solusi kepada setiap masalah, termasuk hubungan suamidan istri.

Lantas bagaimana cara memuaskan suami ketika istri haid? Berikut solusinya...

Ada aneka macam cara untuk memuaskan suami ketika istri sedang haid. Karena islam tidak menghukumi fisik perempuan haid sebagai benda najis yang selayaknya dijauhi, sebagaimana praktek yang dilakukan orang yahudi.

Anas bin Malik menceritakan,

أن اليهود كانوا إذا حاضت المرأة فيهم لم يؤاكلوها ولم يجامعوهن في البيوت فسأل الصحابة النبي صلى الله عليه وسلم فأنزل الله تعالى : ويسألونك عن المحيض قل هو أذى فاعتزلوا النساء في المحيض…

Sesungguhnya orang yahudi, ketika istri mereka mengalami haid, mereka tidak mau makan bersama istrinya dan tidak mau tinggal bersama istrinya dalam satu rumah. Para sahabatpun bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. kemudian Allah menurunkan ayat, yang artinya:

Mereka bertanya kepadamu wacana haid, katakanlah bahwa haid itu kotoran, lantaran itu hindari perempuan di bab tempat keluarnya darah haid…” (Surat Al-Baqoroh).

Dengan demikian, suami masih sanggup melaksanakan apapun ketika istri haid, selain yang Allah larang dalam Al-quran, yaitu melaksanakan hubungan intim.

Interaksi dalam bentuk hubungan intim ketika haid. Perbuatan ini haram dengan setuju ulama, menurut firman Allah,

وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ

Mereka bertanya kepadamu wacana haid. Katakanlah: “Haid itu yakni suatu kotoran”. Karena itu hendaklah kau menjauhkan diri dari perempuan di waktu haidh; dan janganlah kau mendekati mereka, sebelum mereka suci. apabila mereka telah Suci, Maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri. (QS. Al-Baqarah: 222)

2 Macam Interaksi Intim yang Halal Dilakukan Oleh Suami Ketika Istri Haid


Gambar ilustrasi

1. Interaksi dalam bentuk bermesraan dan bercumbu selain di tempat antara pusar hingga lutut istri ketika haid.

Interaksi semacam ini hukumnya halal dengan setuju ulama. A’isyah radhiyallahu ‘anha menceritakan,

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا حِضْتُ يَأْمُرُنِي أَنْ أَتَّزِرَ، ثُمَّ يُبَاشِرُنِي

Apabila saya haid, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyuruhku untuk menggunakan sarung kemudian ia bercumbu denganku. (HR. Ahmad 25563, Turmudzi 132 dan dinilai shahih oleh Al-Albani).

Hal yang sama juga disampaikan oleh Maimunah radhiyallahu ‘anha,

كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُبَاشِرُ نِسَاءَهُ فَوْقَ الْإِزَارِ وَهُنَّ حُيَّضٌ

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bercumbu dengan istrinya di tempat di atas sarung, ketika mereka sedang haid. (HR. Muslim 294)

2. Interaksi dalam bentuk bermesraan dan bercumbu di semua badan istri selain hubungan intim (mohon maaf 'anal')

Dilansir dari konsultasisyariah.com, interaksi semacam ini diperselisihkan ulama.

Imam Abu Hanifah, Malik, dan As-Syafii beropini bahwa perbuatan semacam ini hukumnya haram. Dalil mereka yakni praktek Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, sebagaimana keterangan A’isyah dan Maimunah.

Imam Ahmad, dan beberapa ulama hanafiyah, malikiyah dan syafiiyah beropini bahwa itu dibolehkan. Dan pendapat inilah yang dikuatkan An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (3/205).

Diantara dalil yang mendukung pendapat kedua adalah

a. Firman Allah

وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ

Mereka bertanya kepadamu wacana haid. Katakanlah: “Haid itu yakni suatu kotoran”. Karena itu hendaklah kau menjauhkan diri dari Al-Mahidh..

Ibn Utsaimin mengatakan,

Makna Al-Mahidh meliputi masa haid atau tempat keluarnya haid. Dan tempat keluarnya haid yakni kamaluan. Selama masa haid, melaksanakan hubungan intim hukumnya haram. (As-Syarhul Mumthi’, 1/477)

Ibn Qudamah mengatakan,

فتخصيصه موضع الدم بالاعتزال دليل على إباحته فيما عداه

Ketika Allah hanya memerintahkan untuk menjauhi tempat keluarnya darah, ini dalil bahwa selain itu, hukumnya boleh. (Al-Mughni, 1/243)

b. Hadis dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ketika para sobat menanyakan wacana istri mereka pada ketika haid. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

اصْنَعُوا كُلَّ شَيْءٍ إِلَّا النِّكَاحَ

Lakukanlah segala sesuatu (dengan istri kalian) kecuali nikah.” (HR. Muslim 302).

Ketika menjelaskan hadis ini, At-Thibi mengatakan,

إِنَّ الْمُرَادَ بِالنِّكَاحِ الْجِمَاعُ

Makna kata ‘nikah’ dalam hadis ini yakni hubungan intim.” (Aunul ma’bud, 1/302)

Hubungan intim disebut dengan nikah, lantaran nikah merupakan lantaran utama dihalalkannya hunungan intim.

c. Disebutkan dalam riwayat lain, bahwa terkadang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga melaksanakan praktek yang berbeda menyerupai di atas.

Diriwayatkan dari Ikrimah, dari beberapa istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

أن النبي صلى الله عليه وسلم كان إذا أراد من الحائض شيئا ألقى على فرجها ثوبا

Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika hendak melaksanakan hubungan intim dengan istrinya yang sedang haid, ia menyuruhnya untuk memasang pembalut ke kemaluan istrinya.” (HR. Abu Daud 272 dan Al-Hafidz Ibn Hajar mengatakan: Sanadnya kuat).

Onani Bukan Solusi

Memahami hal ini, selayaknya suami tidak perlu risau ketika istrinya haid. Dan jangan sekali-kali melaksanakan onani tanpa sumbangan badan istri. Mengeluarkan mani dengan selain badan istri yakni perbuatan yang terlarang, sebagaimana firman Allah ketika menyebutkan kriteria orang mukmin yang beruntung,

وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ . إِلَّا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ . فَمَنِ ابْتَغَى وَرَاءَ ذَلِكَ فَأُولَئِكَ هُمُ الْعَادُونَ

Orang-orang yang menjaga kemaluannya, Kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki; Maka Sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada terceIa. Barangsiapa mencari yang di balik itu, maka mereka Itulah orang-orang yang melampaui batas. (QS. Al-Mukminun: 5 – 7).

:

Diantara sifat mukminin yang beruntung yakni orang yang selalu menjaga kemaluannya dan tidak menyalurkannya, selain kepada istri dan budak wanita.

Artinya, selama suami menggunakan badan istri untuk mencapai titik puncak syahwat, maka tidak dinilai tercela.

Berbeda dengan “orang yang mencari selain itu”, baik berzina dengan perempuan lain, atau menggunakan sumbangan selain istri untuk mencapai titik puncak (onani), Allah sebut perbuatan orang ini sebagai tindakan melampaui batas.

Semoga kita semua menjadi orang-orang yang menjalankan apa yang di perbolehkan dan menjauhi setiap yang dihentikan Allah SWT.

Demikian, Wallahu a’lam.