Hukum Menggunakan Gelang Karet Bagi Pria Dalam Islam, Haramkah ?


Hukum laki-laki menggunakan gelang (KonsultasiSyariah.com)

Umumnya aksesoris gelang digunakan oleh wanita. Namun, apalah jadi di jaman sekarang, laki-laki pun juga memakainya tapi bukan dari materi emas ataupun perak.

Lantas bagaimana aturan laki-laki menggunakan gelang berdasarkan Islam ini ? 

Bismillah wassholaatu wassalam ‘ala Rasulillah, waba’du.

Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kaum laki-laki mirip perempuan dan melarang kaum perempuan untuk mirip laki-laki.

Bahkan dia mendo’akan laknat bagi mereka yang melaksanakan demikian. Ibnu Abbas radhiyallahu `anhuma mengatakan,


لعن رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ المتشبهين من الرجال بالنساء، والمتشبهات من النساء بالرجال. رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ.

Rasulullah shallallahu `alaihi wasallam melaknat laki-laki yang mirip perempuan dan perempuan yang mirip laki-laki. (HR. Bukhari).

Kapan disebut mirip (tasyabbuh)?

Syaikhul Islam Zakariya Al Anshori rahimahullah (salah seorang ulama mazhab Syafi’i) mengambarkan batasan mirip di sini,


ضبط ابن دقيق العيد ما يحرم التشبه بهن فيه بأنه ما كان مخصوصاً بهن في جنسه وهيئته، أو غالباً في زيهن، وكذا يقال في عكسه، فإن تشبه النساء بالرجال حرام في مثل ما ذكر

Ibnu Daqiq Al ‘Ied menjelaskan batasan haram mirip perempuan ialah dalam hal yang menjadi kekhususan mereka. Baik dalam jenis atau bentuknya atau pada hal yang biasa menjadi pakaian mereka. Demikian pula yang berlaku sebaliknya (batasan tasyabbuh perempuan dengan laki-laki, pent). Karena perempuan mirip laki-laki pada hal-hal yang telah disebutkan, hukumnya ialah haram.

(Hawasyi Tuhfatul Minhaj Bisyarhi Al Minhaj 3/26).

Dilansir konsultasisyari'ah.com, dalam ensklopedia fikih juga dijelaskan,


لا خلاف بين الفقهاء في أنه يحرم على الرجال أن يتشبهوا بالنساء في الحركات ولين الكلام والزينة واللباس وغير ذلك من الأمور الخاصة بهن عادة أو طبعاً. انتهى.

Para ulama setuju terkait haramnya laki-laki mirip perempuan, dalam gerakan, kelembutan tutur kata, perhiasan, pakaian dan perkara lainnya yang menjadi kekhususan mereka secara budpekerti (kebiasaan) atau tabi’at.

(Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah 11/267).

Sehingga sanggup disimpulkan, dikatakan tasyabbuh manakala mirip pada hal yang menjadi kekhususan yang diserupai.

:

Hukum Gelang Untuk Laki-Laki

Memakai gelang, ialah diantara ciri khas kaum wanita, baik secara budpekerti kebiasaan maupun tabi’at. Hampir tidak ditemui orang-orang yang terpandang secara budpekerti dan mempunyai langsung yang baik memandang gelang ialah perhiasan kaum pria.

Maka alasannya ialah benda ini ialah perhiasan khusus wanita, kaum laki-laki dihentikan memakainya. Apapun bahannya, baik karet, plastik, kuningan dan yang lainnya. Karena terdapat unsur mirip (tasyabbuh) perempuan.

Sementara bahaya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hal ini sangat keras, menawarkan pemfokusan dalam larangan (haram).

Sebagaimana pernah difatwakan oleh Ibnu Hajar Al Haitami rahimahullah dalam buku pedoman beliau,


يحرم التشبه بهن [ أي : بالنساء ] بلبس زيهن المختص بهن اللازم في حقهن كلبس السوار والخلخال ونحوهما بخلاف لبس الخاتم

Diharamkan mirip kaum perempuan dengan menggunakan perhiasan yang menjadi ciri khas mereka. Seperti menggunakan gelang, gelang kaki dan yang lainnya. Berbeda dengan menggunakan cincin (pent. hukumnya boleh bagi laki-laki asal bukan cincin emas)…

(Al Fatawa Al Fiqhiyyah Al Kubra 1/261).

Pakailah perhiasan lain yang sesuai dengan tabi’at atau selera laki-laki, tidak menyelisihi keumuman masyarakat dan yang terpenting tidak melanggar aturan agama.

Adapun apakah sholatnya sah. Kita katakan sholatnya sah namun dia berdosa !

Wallahua’lam bis showab.