Mengapa Islam Melarang Kencing Sembarangan? Ibarat Ini Bahayanya
Gambar ilustrasi dilansir dari kaskus.co.id
Dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda,
“Waspadalah dengan dua orang yang terkena laknat.” Mereka berkata, “Siapakah yang kena laknat tersebut?” Beliau menjawab, “Orang yang buang hajat di daerah orang kemudian lalang atau di daerah mereka bernaung.” (HR. Muslim)
Mengapa hingga kencing sembarangan saja dilaknat? Ternyata menyerupai ini efeknya pada umat muslim...
Biasanya, ada beberapa orang yang enggan mencari toilet ataupun kamar mandi umum dikala ingin membuang air kecil ketika sedang berpergian.
Meskipun mencari toilet bukanlah hal yang sulit, namun beberapa kaum pria yang justru membuang air kecil secara sembarangan di pinggir jalan.
Secara norma sosial, buang air kecil secara sembarangan merupakan suatu perbuatan yang tidak sopan.
Dalam Islam pun, buang air kecil secara sembarangan juga merupakan perbuatan yang terlarang.
"Jangan buang air di lubang binatang, di jalan daerah orang lewat, di daerah berteduh, di sumber air, di daerah pemandian, di bawah pohon yang sedang berbuah, atau di air yang mengalir ke arah orang-orang yang sedang mandi atau mencuci.” (H.R. Muslim & Tirmidzi)
Lalu mengapa Rasulullah SAW melarang umat Islam untuk buang air kecil secara sembarangan?
Rasulullah SAW sangat menekankan kepada umatnya biar berhati-hati dalam perkara membuang air kecil. Pasalnya, air kencing kelak akan menciptakan seseorang mendapat siksa kubur.Sebagaimana Rasulullah SAW pernah bersabda,
“Kebanyakan orang yang disiksa di alam kubur yakni alasannya air kencing. Jadi, bersihkanlah diri kalian dari air kencing.” (HR. Hakim)
Dalam hadist lain Rasulullah SAW juga pernah bersabda,
“Mereka berdua disiksa. Mereka menganggap bahwa itu bukan perkara besar. Namun bekerjsama itu perkara besar. Orang yang pertama disiksa (karena) tidak menutupi diri ketika kencing. Adapun orang yang kedua disiksa alasannya suka mengadu domba.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Sedangkan orang-orang yang gemar membuang air kecil secara sembarangan di pinggir jalan pastinya tidak membersihkan diri mereka dari air kencing secara benar.
Mereka tidak memakai air untuk membersihkan hadas tersebut. Bahkan, air kencing tersebut berisiko mengotori celana yang apabila dipakai untuk salat maka salat tersebut akan menjadi tidak sah.
Selain menimbulkan siksa kubur, buang air kecil secara sembarangan juga tergolong sebagai perbuatan yang merugikan orang lain. Pasalnya, aroma dari air kencing yang dibuang sembarangan akan mengganggu orang lain. Di samping itu, air kencing tersebut juga berpotensi menjadikan bibit penyakit.
:
- MasyaAllah, Inilah Rahasia Larangan Mencabut Uban Menurut Islam dan Medis!
- Bukan Dicukur, Ini Sunnah Terhadap Bulu Ketiak Baik Laki-laki Maupun Perempuan
Oleh alasannya itu, Rasulullah SAW menyampaikan bahwa orang yang membuang air kecil secara sembarangan di daerah umum maupun di pinggir jalan merupakan orang yang terkena laknat menyerupai hadist diatas.
Dengan demikian, hendaknya umat Islam sangat berhati-hati dengan perkara yang sering dianggap remeh namun besar dampaknya ini.
Wallahu a’lam.