Sangat Dihentikan Dalam Islam! Jangan Hingga Melaknat Kendaraan Biar Hal Ini Tak Terjadi
Gambar ilustrasi kendaraan mogok (kaskus.co.id)
Naudzubillah...
Sering kita sekali jumpai, entah kendaraan mogok atau ban bocor. Kemudian pemilik memaki bahkan melaknat "motor sial", "mobil tak berguna" dll.
Padahal, dalam hadist dikatakan orang yang melaknat kendaraannya ibarat ini akibatnya...
Sahabat Imran bin Hushain bercerita,
Dalam salah satu safarnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ada seorang perempuan anshar yang ikut dalam rombongan, naik unta tunggangannya. Tiba-tiba perempuan ini murka dan melaknat ontanya. Ternyata ucapannya didengar oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu ia bersabda,
خُذُوا مَا عَلَيْهَا وَدَعُوهَا فَإِنَّهَا مَلْعُونَةٌ
Kata sobat Imran,
"Aku lihat onta itu berkeliaran di tengah rombongan dan tidak ada satupun yang menangkapnya." (HR. Ahmad 19870 dan Muslim 6769)
Dalam riwayat lain, dari Aisyah radhiyallahu ‘anha,
Bahwa ia pernah bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam salah satu safar. Tiba-tiba A’isyah melaknat ontanya. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan semoga ontanya dikembalikan. Beliau bersabda,
لَا يَصْحَبُنِي شَيْءٌ مَلْعُونٌ
Pendapat Ulama dalam memahami larangan ini
Pertama, bahwa larangan ini hanya khusus berlaku untuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.Artinya, onta yang dilaknat oleh pemiliknya, dihentikan menyertai perjalanan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam saja. Namun boleh saja ditunggangi, selama tidak bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam paham, bahwa doa laknat ini mustajab.
An-Nawawi mengatakan,
واعلم أن هذا الحديث قد يستشكل معناه ولا إشكال فيه، بل المراد النهي أن تصاحبهم تلك الناقة، وليس فيه نهي عن بيعها وذبحها وركوبها في غير صحبة النبي صلى الله عليه وسلم، بل كل ذلك وما سواه من التصرفات جائز لا منع منه؛ إلا من مصاحبته صلى الله عليه وسلم بها
Kedua, bahwa larangan ini dalam rangka memberi eksekusi untuk pemilik.
Karena ruang kepemilikannya dibatasi disebabkan kata laknat yang dia sampaikan untuk kendaraannya. Sehingga, sekalipun dia pemilik onta itu, namun dia dihentikan menaikinya dikarenakan telah melaknatnya.
Ibnu Muflih mengatakan,
فيتوجه احتمال أن النهي عن مصاحبتها فقط؛ ولهذا روى أحمد من حديث عائشة أنه عليه السلام أمر أن ترد وقال: لا يصحبني شيء ملعون، ويحتمل مطلقا من العقوبة المالية لينتهي الناس عن ذلك هو الذي ذكره ابن هيبرة في حديث عمران، ويتوجه على الأول احتمال إنما نهى لعلمه باستجابة الدعاء، وللعلماء كهذه الأقوال
Bisa juga dipahami bahwa ini sebagai eksekusi pembatasan terhadap penggunaan harta (uqubah maliyah), semoga masyarakat tidak menggandakan perbuatan itu. Ini ibarat yang disampaikan Ibnu Hubairah dalam hadis Imran.
Dan dipahami sebagaimana yang pertama, lantaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tahu ihwal doa yang mustajab. Ada ada banyak pendapat lainnya dari para ulama. (al-Furu’, 10/382).
:
- Bukti Nyata Semua Pelaku Maksiat itu Orang Bodoh
- Kisah Tiga Orang yang di Uji oleh Allah dengan Nikmat!
- Hati-Hati Penyakit FUTUR, Penyakit yang Membuat Seorang Muslim Jauh dari Ketaatan
Dilansir dari konsultasisyariah.com, hadis ini juga memperlihatkan pelajaran semoga kita tidak gampang melepas kata laknat dan celaan kepada benda apapun. Dari Abu Darda radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ الْعَبْدَ إِذَا لَعَنَ شَيْئًا صَعِدَتِ اللَّعْنَةُ إِلَى السَّمَاءِ فَتُغْلَقُ أَبْوَابُ السَّمَاءِ دُونَهَا، ثُمَّ تَهْبِطُ إِلَى الْأَرْضِ فَتُغْلَقُ أَبْوَابُهَا دُونَهَا، ثُمَّ تَأْخُذُ يَمِينًا وَشِمَالًا، فَإِذَا لَمْ تَجِدْ مَسَاغًا رَجَعَتْ إِلَى الَّذِي لُعِنَ، فَإِنْ كَانَ لِذَلِكَ أَهْلًا وَإِلَّا رَجَعَتْ إِلَى قَائِلِهَا
Semoga kita dijauhkan dari perbuatan tersebut. Wallahu a’lam.
Related Posts