Mematikan Hp Berdering Di Saku Dikala Sholat, Apakah Jadi Batal Sholatnya?


Gambar ilustrasi dilansir dari disway.id
Pak Ustadz...

Bagaiamana hukumnya mematikan HP yang berdering di saku ketika sholat, lantaran takut mengganggu yang lain?

Apakah sholatnya jadi batal dan harus mengulang kembali?

Bismillah was Sholaatu was Salaam ‘ala Rasulillah. Wa ba’du.

Terkadang kita lupa mematikan ringthone hp, sehingga ketika ada panggilan masuk ketika sedang sholat hp berbunyi. Kemudian galau mau bertindak bagaimana, antara khawatir mengganggu kekhusyu’an sholat jamaah sholat, dan takut jikalau sholatnya batal lantaran banyak gerak disebabkan mematikan hp.

Berikut beberapa uraian yang harus difahami ihwal maslah tersebut:

Hukum Banyak Gerak (di luar acara sholat) Dalam Sholat.

Para ulama sepakat, bahwa banyak gerak dalam sholat secara terus-menerus, sanggup membatalkan shalat. Hanya saja yang mereka perselisihkan dalam hal batasannya :

Hanafiyah beropini batasannya adalah, ketika orang yakin menilainya, bahwa ia tidak lagi disebut sholat. Bila ragu dalam penilaiannya, berarti gerakan tersebut dihukumi sedikit.

Malikiyah, tidak jauh beda dengan Hanafiyah. Menurut mereka, perbuatan itu dinilai banyak, bila orang yang melihatnya menyangka bahwa orang yang melaksanakan gerakan tersebut, menyerupai tidak sholat. Dan Malikiyah menyamakan antara sengaja dan yang tidak sengaja.

Syafi’iyah dan Hanabilah menyatakan, batasannya kembali kepada ‘urf (budaya masyarakat setempat). Bila suatu gerakan dipandang oleh masyarakat setempat, bahwa itu gerakan yang banyak, maka batal. Bila mereka memandangnya sedikit, maka tidak batal. (Lihat: Mausu’ah al Fiqhiyah al Kuwaitiyyah 28/127-128).

Pendapat yang terakhir inilah yang nampaknya lebih tepat –wallahua’lam-. Mengingat tidak adanya dalil yang menjelaskan batasannya. Oleh lantaran itu lebih tepat dikembalikan kepada ‘urf.

Syaikh As Sa’di rahimahullah dalam nadzom Qawaid fiqhiyah mengatakan,

وَالْعُرْفُ مَعْمُوْلٌ بِهِ إِذَا وَرَدَ * حُكْمٌ مِنَ الشَّرْعِ الشَّرِيْفِ لَمْ يُحَدَّ

"Urf diberlakukan kepada aturan yang syariat tidak merinci batasan-batasannya."

Maksudnya adalah, ketika terdapat aturan syar’i, yang tidak ditemukan rinciannya dalam nash (Alquran maupun hadis), maka keterangan batasannya dikembalikan kepada ‘urf.

Al Qodhi al Husain –rahimahullah– ; salah seorang ulama mazhab Syafi’i, menggolongkan merujuk kepada urf, termasuk dalam lima kaidah yang disepakati untuk memilih aturan fikih. Diantaranya berlaku dalam hal berikut,

منها الرجوع إلى العرف في معرفة أسباب الأحكام من الصفات الإضافية ، كصغر ضبة الفضة و كبرها ، و غالب الكثافة في اللحية ونادرها ، و قرب منزله وبعده ، و كثرة فعل أو كلام و قلته في الصلاة

Salah satu fungsi ‘urf ialah untuk mengetahui lantaran hukum, yang diukur melalui sifat yang berkaitan dengan aturan syar’i. Misalnya kecil besarnya dobbah perak (semacam kunci pintu yang terbuat dari perak, pent), tebal tipisnya jenggot, bersahabat jauhnya jarak rumah, dan banyak sedikitnya perbuatan atau ucapan di dalam sholat. (Fathul Bari jilid 5, hal. 687).

Hukum Gerakan Sedikit Dalam Sholat

Kemudian, ijma’ (kesepakatan) ulama juga menegaskan, bahwa sedikit gerakan tidak membatalkan shalat. Apalagi bila memang diperlukan.

Sebagaimana dinyatakan oleh Ibnu Rusyd –rahimahullah -,

واتَّفقوا – فيما أحسبُ – على جوازِ الفِعل الخفيفِ

Para ulama setuju -menurut pengetahuanku-, bolehnya gerakan ringan (dalam sholat, selain gerakan sholat).” (Bidayah al Mujtahid 1/119).

Demikian pula Az-Zaila’i –rahimahullah-,

لأنَّ العملَ القليلَ غير مُفسدٍ اتِّفاقًا

Karena sedikit gerak, tidak membatalkan shalat, berdasarkan akad para ulama.” (Tabyin al Haqoiq 1/164).

Kemudian Bolehkah Mematikan Ringthone Handphone Ketika Sholat?

Memasukkan tangan ke kantong saku. Lalu mematikan nada handphone ketika ada panggilan atau pesan masuk, apakah termasuk gerakan yang sedikit atau banyak?

Setidaknya ada dua pertimbangan untuk menemukan tanggapan :

Pertama, kita kembalikan ke ‘urf masyarakat setempat.

Bila kita timbang dengan kacamata ‘urf di negeri kita, perbuatan semacam itu tidak tergolong banyak gerak, atau kita katakan sedikit gerak. Maka boleh mematikan ringthone hp, meskipun dalam keadaan shalat, sebagaimana dinyatakan oleh ijma’ ulama di atas. Wallahua’lam bis showab.

Kedua, jumhur (mayoritas) ulama, menggolongkan sedikit menoleh ketika sholat, termasuk gerakan yang hukumnya mubah; tidak menimbulkan sholat batal. (‘Umdah al Qori 5/308).

Mematikan ringthone hp, tanpa ada perlu menoleh, tentu lebih dibolehkan lagi. Pernyataan Jumhur ini semakin menguatkan, bahwa mematikan nada handphone ketika sholat, tergolong perbuatan yang sedikit.

Diantara dalil yang menawarkan bolehnya gerakan sedikit di dalam sholat, ialah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud, Imam Nasai dan Imam Tirmidzi, dinilai hasan oleh Syaikh Albani dalam shahih Tirmidzi.

Dalam hadis tersebut disebutkan bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam suatu hari pernah membukakan pintu untuk Ibunda Aisyah radhiyallahu’anha, sementara dia ketika itu sedang sholat.

Kemudian sobat Abu Qatadah radhiyallahu’anhu menceritakan, suatu hari Nabi mengimani kaum muslimin, sambil menggendong Umamah putri daripada putri dia yang berjulukan Zainab. Saat dia sujud, dia letakkan Umamah. Kemudian ketika berdiri dia ambil kembali. (HR. Bukhori dan Muslim).

:

Sehingga sanggup disimpulkan, boleh mematikan ringthone hp meski dalam keadaan sholat. Dan itu tidak mengakibatkan sholatnya batal.

Dalam Fatawa Syabakah Islamiyah (no. 119943) diterangkan,

وأما من نسِي إغلاقها فلا تلحقه تبعة، وعليه أن يبادر بكتم الصوت ولو في الصلاة، فإن تلك حركة يسيرة لا أثر لها في صحة الصلاة.

Adapun bagi siapa yang lupa mematikan ringthone hp (sebelum sholat), maka ketika nada itu berbunyi, jangan dibiarkan. Hendaknya ia segera mematikannya meskipun ia sedang sholat. Karena gerakan semacam itu, tergolong gerakan yang sedikit, tidak merusak keabsahan sholat sama sekali.

Wallahua’lam bis Showab.

Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori dari konsultasisyariah.com
Related Posts