Sudah Pakai Pakaian Menutupi Aurot, Bolehkah Muslimah Sholat Tanpa Mukena ?

Gambar ilustrasi dari ruangmuslimah.com

Mengingat begitu sakral penggunaan mukena dalam shalat bagi kaum hawa, seringkali orang beranggapan bahwa syarat sah shalat itu wajib pakai mukena.

Ternyata persepsi orang demikian tidak benar sepenuhnya, ada pendapat lain yang lebih kuat.

Berikut kami berikan klarifikasi supaya tidak terjadi salah paham..

Bagi kebanyakan perempuan muslimah di Indonesia, mukena punya posisi penting. Bukan saja sekadar dijadikan pakaian shalat, bahkan malah dianggap shalat itu tidak sah bila tidak pakai mukena.

Sebelumnya perlu kita bedakan antara memakai mukena dengan menutup aurat. Seorang perempuan sanggup menutup aurat dengan model pakaian apapun, meskipun wujudnya bukan berupa mukena.

Misalnya dengan menggunakan jilbab besar, dengan bawahan jubah atau menggunakan pakaian semisalnya yang menutup semua aurat, dari ujung rambut hingga kaki, selain wajah dan telapak tangan.

Selain untuk dikenakan shalat, mukena juga sering dijadikan maskawin atau mahar. Entah siapa yang memulai kebiasaan ini, yang terang kita sering dengar mukena disebut-sebut dalam lafadz ijab qabul.

Mungkin bahasanya bukan mukena tetapi seperangkat alat shalat. Kalaulah tidak menjadi maskawin, setidaknya mukena tetap ada di dalam salah satu parcel hantaran.

:

Pendapat para ulama

Mengingat begitu sakral penggunaan mukena dalam shalat bagi kaum hawa, seringkali orang beranggapan bahwa syarat sah shalat itu harus pakai mukena.

Padahal bila kita usut lebih jauh ke dalam kajian fiqih, bekerjsama yang menimbulkan titik poin sah dan tidaknya shalat ialah menutup aurat. Kebetulan mukena memang sanggup menutup aurat perempuan juga.

Namun pakaian yang menutup aurat perempuan tentu saja tidak harus selalu dalam bentuk mukena. Sebab syariat Islam intinya tidak tetapkan model, bentuk, potongan, corak atau warna tertentu dalam berpakaian atau menutup aurat.

Pakaian model mukena ini memang memenuhi syarat dalam hal menutup aurat. Tetapi bukan berarti menjadi satu-satunya pakaian yang memenuhi syarat dalam menutup aurat.

Jangan hingga shalat ditinggalkan cuma gara-gara tidak ada mukena. Sebab yang jadi ukuran ialah urusan menutup auratnya, bukan mukenanya.

Kebiasaan perempuan arab

Dilansir Ruangmuslimah.com, para perempuan di negeri Arab sana malah sama sekali tidak pernah shalat pakai mukena. Mereka menggunakan abaya, yaitu sejenis pakaian khas perempuan yang menutupi seluruh badan juga. Tetapi model, belahan dan coraknya tidak menyerupai mukena. Dan yang paling membedakannya ialah warnanya yang hitam legam.

Ini sangat jauh berbeda dengan mukena khas bangsa kita yang umumnya berwarna putih. Walau pun ketika ini mulai berkembang mukena dengan bermacam-macam warna dan motif, tetapi umumnya tetap mayoritas warna putih.

Kemudian, termasuk syarat sah shalat bagi perempuan ialah menutup seluruh auratnya. Tak terkecuali menutup kepalanya. Terdapat sebuah hadis dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah SAW bersabda:


لَا يَقْبَلُ اللَّهُ صَلَاةَ امْرَأَةٍ قَدْ حَاضَتْ إِلَّا بِخِمَارٍ

“Allah tidak mendapatkan shalat perempuan yang telah baligh, kecuali dengan menggunakan jilbab.” (HR. Ahmad 25167, Abu Daud 641, Ibnu Khuzaimah no. 775 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth).

Dari keterangan di atas, seorang perempuan dibolehkan shalat tanpa menggunakan mukena, namun beliau harus tetap menutup aurat, dengan model pakaian apapun.

Wallahu a'lam.