Tugas Dan Fungsi Serta Susunan Organisasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes)
Kemenkes via news.detik.com
Susunan organisasi dari kementerian kesehatan dan apa saja kiprah dan fungsi dari kemenkes? Kami akan menjawab pertanyaan di atas dalam artikel ini.
Dalam melakukan tugas, Kementerian Kesehatan (kemenkes) RI menyelenggarakan fungsinya yaitu Penetapan kebijakan nasional di bidang kesehatan untuk mendukung pembangunan secara makro, dan masih ada banyak lagi fungsi dari kemenkes ini. Selain menyelenggarakan fungsi, kemenkes juga memiliki 5 kiprah yang akan kita bahas bersama dalam artikel ini.
Kementerian Kesehatan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, dalam melakukan tugas, Kementerian Kesehatan (kemenkes) RI menyelenggarakan tugasnya menurut kebijakan. Dibawah ini ialah Tugas dan Fungsi Serta Susunan Organisasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang harus Anda ketahui.
Tugas dan Fungsi Serta Susunan Organisasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes)
Tugas Kemenkes
- Perumusan kebijakan nasional, kebijakan pelaksanaan dan kebijakan teknis di bidang kesehatan
- Pelaksanaan urusan pemerintahan sesuai dengan bidang tugasnya
- Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya
- Pengawasan atas pelaksanaan tugasnya
- Penyampaian laporan hasil evaluasi, saran dan pertimbangan di bidang kiprah dan fungsinya kepada Presiden
Fungsi Kemenkes
- Penetapan kebijakan nasional di bidang kesehatan untuk mendukung pembangunan secara makro
- Penetapan aliran untuk menetukan standar pelayanan minimal yang wajib dilaksanakan oleh kabupaten/Kota di bidang Kesehatan
- Penyusunan rencana nasional secara makro di bidang kesehatan
- Penetapan persyaratan ratifikasi forum pendidikan dan sertifikasi tenaga profesional/ahli serta persyaratan jabatan di bidang kesehatan
- Pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan otonomi tempat yang mencakup pinjaman pedoman, bimbingan, pelatihan, isyarat dan supervisi di bidang kesehatan
- Pengaturan penerapan perjanjian atau persetujuan internasional yang disahkan atas nama Negara di bidang kesehatan;
- Penetapan standar pinjaman izin oleh tempat di bidang kesehatan
- Penanggulangan wabah dan peristiwa yang berskala nasional di bidang kesehatan
- Penetapan kebijakan sistem warta nasional di bidang kesehatan
- Penetapan persyaratan kualifikasi perjuangan jasa di bidang kesehatan
- Penyelesaian perselisihan antar Propinsi di bidang kesehatan
- Penetapan kebijakan pengendalian angka kelahiran dan penurunan angka janjkematian ibu, bayi, dan anak
- Penetapan kebijakan sistem jaminan pemeliharaan kesehatan masyarakat
- Penetapan aliran standar pendidikan dan pendayagunaan tenaga kesehatan
- Penetapan aliran pembiayaan pelayanan kesehatan
- Penetapan aliran penapisan, pengembangan dan penerapan teknologi kesehatan dan standar moral penelitian kesehatan
- Penetapan standar nilai gizi dan aliran sertifikasi teknologi kesehatan dan gizi
- Penetapan standar ratifikasi sarana dan prasarana kesehatan
- Surveilans epidemiologi serta pengaturan pemberantasan dan penanggulangan wabah, penyakit menular dan kejadian luar biasa
- Penyediaan obat esensial tertentu dan obat untuk pelayanan kesehatan dasar sangat essential (buffer stock nasional)
- Kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu :
- Penempatan dan pemindahan tenaga kesehatan tertentu
- Pemberian izin dan pembinaan produksi dan distribusi alat kesehatan
Susunan Organisasi Kemenses
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2015, Kementerian Kesehatan terdiri atas:- Sekretariat Jenderal;
- Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat;
- Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit;
- Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan;
- Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan;
- Inspektorat Jenderal;
- Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan;
- Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan;
- Staf Ahli Bidang Ekonomi Kesehatan;
- Staf Ahli Bidang Teknologi Kesehatan dan Globalisasi;
- Staf Ahli Bidang Desentralisasi Kesehatan; dan
- Staf Ahli Bidang Hukum Kesehatan.