17 Pelaku Pengeroyokan Santri Sampai Tewas Di Sumbar Tak Ditahan, Ini Alasan Kepolisian


Robby Alhalim Santri yang tewas dikroyok temannya ketika dirawat dirumah sakit (riausky.com)
Bayangkan bagaimana perasaan orangtua korban...

Meski ditetapkan sebagai tersangka, 17 pelaku pengroyokan santri di Padang Panjang, Sumatera Barat, Minggu (10/2/2019) tak ditahan.

Mengenai putusan tersebut, ini alasan kepolisian...

Nasip pilu dialami Robi Alhalim, santri Pondok Pesantren Nurul Ikhlas, Padang Panjang, Sumatera Barat.

Robi harus meregang nyawa akhir dikroyok belasan rekannya di asrama pada Minggu (10/2/2019) dinihari.

Awalnya, ia dirawat di RSUD Padang Panjang. Namun lantaran kondisinya yang parah, kemudian dirujuk ke Padang.

Sayang, Robi meninggal di Rumah Sakit DR Muhammad Djamil sehabis tak sadarkan diri selama lebih dari sepekan.

Polisi sudah memutuskan 17 orang sebagai tersangka pengeroyokan.


TKP pengeroyokan santri (Foto: Istimewa)

Dalam investigasi terungkap, korban dikeroyok selama tiga hari di kamar asrama.

"Dari hasil gelar perkara, penyidik hingga pada kesimpulan untuk memutuskan ke-17 anak tersebut sebagai anak pelaku. Anak pelaku merupakan sebutan lain bagi tersangka dalam kasus yang melibatkan anak-anak, lantaran kita berpedoman pada UU Perlindungan Anak," kata Kasat Reskrim Polres Padang Panjang Iptu Kalbert Jonaidi menyerupai dikutip dari detikcom, Jumat (15/2) lalu.

Ia menjelaskan, ada 19 santri yang diduga terlibat dan terkait kasus tersebut. Namun hanya 17 yang dapat pribadi ditetapkan sebagai anak pelaku, sementara dua lainnya masih berstatus sebagai aksi.

Meski ditetapkan sebagai tersangka, 17 pelaku sekarang tak ditahan.


Jenazah Robby Alhalim, dimakamkan di kampung halamannya di Tanah Datar usai salat isya, Senin (18/2/2019) malam. Pemakaman ini diiringi isak tangis keluarga. (tribunnews.com)

Kalbert mengungkapkan, hingga dikala ini para santri yang telah ditetapkan sebagai anak pelaku tidak ditahan sesuai dengan seruan pihak sekolah dan orang tua.

Polisi tidak menahan 17 santri yang telah ditetapkan sebagai tersangka, namun tetap diawasi polisi dengan ketat.

"Selama di pondok mereka tetap dalam pengawasan ketat kita, 24 jam kita awasi," ungkap Iptu Kalbert Jonaidi.

: Kronologi Video Viral Emak-Emak Senam dan Joget di Atas Sajadah, Ini Kata Kepolisian

Senada dengan Kasat Reskrim Polres Padang, Karopenmas Divisi Humas Polisi Republik Indonesia Brigjen Dedi Prasetyo dalam keterangannya di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (20/2/2019) mengatakan, untuk pelaku yang masih usia anak, ada perlakuan khusus.

"Kalau anak-anak di anak-anak itu ada perlakuan khusus. Oleh karenanya, penyidikannya pun, penanganannya pun juga berlaku secara khusus. Karena mereka mempunyai masa depan, meskipun anak-anak tersebut mempunyai dilema di bidang hukum," ungkapnya.

Dedi menambahkan penyidikan kasus yang melibatkan anak juga khusus. Begitu pula pengadilannya. Sebab, meski menjadi pelaku, anak tersebut masih mempunyai masa depan.

"Jadi semuanya khusus untuk anak yang bermasalah di bidang aturan mulai dari penanganan di tingkat kepolisian, kejaksaan, pengadilan, hingga inkrah vonisnya semuanya penanganan khusus. Karena mereka masih mempunyai masa depan, meskipun perbuatannya harus dipertanggungjawabkan," ujarnya.

Kasus ini terbilang sungguh miris, alasannya ialah meskipun pelaku masih berusia cukup umur merka telah melaksanakan tindakan keji berupa pembunuhan.

Bayangkan saja bagaimana perasaan keluarga dan orangtua korban?