Berikut Tata Cara Berafiliasi Suami Istri (Berjimak) Berdasarkan Islam


Image Source: inimajalah.com

Dalam islam segala aspek kehidupan insan dalam kehidupan sehari hari sudah diatur dengan baik dan lengkap. Salah satunya yang diatur dalam islam yaitu budbahasa dan tata cara bekerjasama suami istri (berjimak).

Hal ini dilakukan semoga ketika melaksanakan bekerjasama suami istri sesuai dengan apa yang disyariatkan oleh agama. Sehingga tidak menyimpang dengan tuntunan sunnah dan al-qur'an.Hukum bekerjasama suami istri bagi pasangan yang telah sah menikah hukumnya diperbolehkan.

Justru sanggup mendatangkan banyak manfaat. Beberapa diantaranya ibarat meningkatkan rasa kasih sayang, melipat gandakan pahala, membuat keluarga harmonis, dan mendatangkan keturunan. Lalu bagaimana adab dan tata cara bekerjasama suami istri?

Bagaimana tata cara bekerjasama suami istri berdasarkan islam? Bagaimana tata cara bekerjasama suami istri yang baik dan benar? Yuk simak dibawah ini.

:

Berikut Tata Cara Berhubungan Suami Istri Menurut Islam

 
Image Source: dream.co.id

1. Harus menggunakan penutup

Seperti dijelaskan oleh Syaikh penadzam, bahwa sebagian budbahasa berjimak yaitu suami hendaknya menyuruh istrinya untuk melepas semua pakaiannya ada baiknya jikalau suami yg melepaskan pakaian istrinya.

Kemudian suami dan istrinya berjimak dalam satu selimut, akan tetapi bukan berarti berjima yang di lakukan itu tanpa epilog sama sekali. Karena ada hadist menyatakan:

"Apabila kalian melaksanakan senggama dengan istrinya , maka jangan telanjang ibarat telanjangnya himar."

2. Memperindah diri

Sebelum berjimak, sangat anjurkan untuk memperindah diri masing-masing dengan berhias dan menggunakan wewangian. Berdasarkan sebuah hadits dari Asma’ binti Yasid radhiyallaahu‘anha ia menuturkan:

"Aku merias Aisyah untuk Rasulullah shallallahu a’laihi wasallam. Setelah selesai, saya pun memanggil Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Beliau pun duduk di sisi Aisyah. Kemudian diberikan kepada dia segelas susu. Rasulullah shallallahu‘alaihi wasallam meminum susu tersebut dan menyerahkannya pada Aisyah. Aisyah menundukkan kepalanya alasannya yakni malu. Maka segeralah saya menyuruhnya untuk mengambil gelas tersebut dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.” (HR Ahmad, sanad hadits ini dikuatkan oleh Al-Allamah Al-Muhadits Al-Albani dalam Adabul Zifaf)

3. Meletekkan tangan di ubun-ubun istri

Hendaknya suami meletakkan tangannya pada ubun-ubun istrinya seraya mendoakan kebaikan dengan doa yang Rasulullah SAW ajarkan:

"Ya Allah, bekerjsama saya memohon kepada-Mu dari kebaikannya (istri) dan kebaikan tabiatnya, dan saya berlindung kepada-Mu dari kejelekannya dan kejelekan tabiatnya." (HR. Bukhari dari sobat Abdullah bin Amr bin Al Ash radhiyallaahu 'anhu)

4. Shalat sunnah dua rakaat

Disunnahkan bagi kedua pasangan untuk melaksanakan shalat dua rakaat bahu-membahu sebelum berjimak.

5. Jangan terburu-buru

Apabila seorang suami ingin menggauli istrinya, janganlah ia terburu-buru hingga keadaan istrinya benar-benar siap, baik secara fisik, maupun secara psikis, yaitu istri sudah sepenuhnya mendapatkan keberadaan suami sebagai bab dari dirinya, bukan orang lain.

Begitu juga ketika suami telah menuntaskan hajatnya, jangan pula dirinya terburu-buru meninggalkan istrinya hingga terpenuhi hajat istrinya. Artinya, seorang suami harus memperhatikan keadaan, perasaan, dan cita-cita istri. Kebahagian yang hendak kita raih, kita upayakan juga sanggup dirasakan oleh istrinya.

6. Diharamkan melalui dubur

Rasulullah SAW bersabda: "Barang siapa yang menggauli istrinya ketika sedang haid atau melalui duburnya, maka ia telah kufur dengan apa yang diturunkan kepada Muhammad." (HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan yang lainnya, dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Shahih Sunan Abu Dawud)

7. Tidak boleh membuatkan diam-diam ranjang

Rasulullah SAW bersabda: "Sesungguhnya diantara insan yang paling buruk kedudukannya di sisi Allah pada hari selesai zaman yakni pria yang mendatangi istrinya dan istrinya memperlihatkan kepuasan kepadanya, kemudian ia membuatkan rahasianya." (HR. Muslim dari sobat Abu Sa’id Al Khudri radhiyallaahu 'anhu)

Demikian klarifikasi diatas wacana tata cara bekerjasama suami istri islam. Semoga bermanfaat!
Related Posts