Bolehkah Melaksanakan Perceraian Dalam Islam? Simak Penjelasannya


Ilustrasi Perceraian (kingsunda.com)

Dalam hubungan berumah tangga, pastilah kita mengharapkan hubungan yang langgeng, senang dan terus bersama sampai final hidup memisahkan.

Masalah dalam kehidupan berumah tangga memang niscaya ada. Namun, sebagai pasangan suami istri yang telah berkomitmen di hadapan Allah haruslah berusaha untuk menuntaskan segala permasalahan rumah tangga bersama-sama.

Sayangnya, makin banyak pasangan suami istri yang merasa bahwa permasalahan mereka tidak akan terselesaikan kecuali dengan bercerai.

Perceraian dianggap sebagai cara terakhir yang bisa diambil oleh pasangan suami istri untuk menuntaskan duduk kasus yang mungkin mereka miliki.

Padahal tidak menutup kemungkinan kalau keputusan bercerai yang mereka ambil akan membawa duduk kasus berikutnya, terutama ang berkaitan dengan hak latih anak.

Oleh lantaran itu, sebaiknya kita sebisa mungkin berusaha untuk mencegah terjadinya perceraian ini. Apa itu perceraian dalam islam?


Perceraian dalam Al-Qur'an

Islam telah mengatur segala sesuatu dalam Al-Qur'an. Tidak hanya aturan dalam beribadah menyerupai shalat, zakat, puasa, haji dan lain-lain.

Islam juga memberi aturan pada insan dalam kehidupannya bersosialisasi.

Bahkan, Al-Qur'an juga mengatur budpekerti dan aturan dalam berumah tangga, termasuk bagaimana kalau ada duduk kasus yang tak terselesaikan dalam rumah tangga tersebut.

Bolehkah perceraian dalam islam? Islam memang mengizinkan perceraian, tapi Allah membenci perceraian itu.

Sehingga, bercerai yakni pilihan terakhir bagi pasangan suami istri ketika memang tidak ada lagi jalan keluar lainnya. Dalam surat Al-Baqarah ayat 227 disebutkan maksud perceraian berdasarkan islam,

وَإِنْ عَزَمُوا۟ ٱلطَّلَٰقَ فَإِنَّ ٱللَّهَ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

Wa-in 'azamuuth Thalaaqa Fa-inna Laaha Samii'un 'aliim
Artinya: “Dan kalau mereka berketetapan hati hendak menceraikan, maka sungguh, Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.” 

Ayat perihal aturan perceraian ini berlanjut pada surat Al-Baqarah ayat 228 sampai ayat 232. Dalam ayat-ayat surat al Baqarah di atas, diterangkan aturan-aturan mengenai aturan talak, masa iddah bagi istri, sampai aturan bagi perempuan yang sedang dalam masa iddahnya. Dari sini kita bisa mengetahui bahwa agama Islam memberi aturan yang sangat lengkap perihal aturan perceraian. Tentu saja aturan-aturan ini sangat memperhatikan kemaslahatan pihak suami dan istri dan mencegah adanya kerugian di salah satu pihak.

Tidak hanya di surat Al-Baqarah, di surat Ath-Thalaq ayat 1-7 juga dibahas aturan-aturan dalam rumah tangga. Di situ disebutkan perihal kewajiban suami terhadap istri sampai bagaimana aturan ketika seorang istri berada dalam masa iddah. Dari beberapa ayat yang telah dibahas, maka kita ketahui bahwa dalam Islam perceraian itu tidak dilarang, namun harus mengikuti aturan-aturan tertentu cara menghindari perceraian dalam islam.



Hukum perceraian dalam Islam

Apakah aturan perceraian dalam islam? Hukum perceraian dalam Islam bisa beragam. Berdasarkan akar masalah, proses mediasi dan lain sebagainya. Perceraian bisa bernilai wajib, sunnah, makruh, mubah, sampai haram. Berikut ini akan dibahas perincian aturan perceraian dalam Islam.

1. Perceraian wajib

Sebuah perceraian bisa mempunyai aturan wajib, kalau pasangan suami istri tersebut tidak lagi bisa berdamai. Mereka berdua sudah tidak lagi mempunyai jalan keluar lain selain bercerai untuk menuntaskan masalahnya. Bahkan, sehabis adanya dua orang wakil dari pihak suami dan istri, permasalahan rumah tangga tersebut tidak kunjung selesai dan suami istri tidak bisa berdamai. Biasanya, duduk kasus ini akan dibawa ke pengadilan dan kalau pengadilan memutuskan bahwa talak atau cerai yakni keputusan yang terbaik, maka perceraian tersebut menjadi wajib hukumnya.

Selain adanya permasalahan yang tidak bisa diselesaikan, ada lagi alasan lain yang menciptakan bercerai menjadi wajib hukumnya. Yaitu ketika si istri melaksanakan perbuatan keji dan tidak lagi mau bertaubat, atau ketika istri murtad atau keluar dari agama Islam. Dalam duduk kasus ini, seorang suami menjadi wajib untuk menceraikannya.

2. Perceraian sunnah

Ternyata, perceraian juga bisa mendapat aturan sunnah ketika terjadi syarat-syarat tertentu. Salah satu penyebab perceraian menjadi sunnah hukumnya yakni ketika seorang suami tidak bisa menanggung kebutuhan istrinya. Selain itu, ketika seorang istri tidak lagi menjaga martabat dirinya dan suami tidak bisa lagi membimbingnya, maka disunnahkan untuk seorang suami menceraikannya.

3. Perceraian makruh

Jika seorang istri mempunyai budbahasa yang mulia, mempunyai pengetahuan agama yang baik, maka aturan untuk menceraikannya yakni makruh. Inilah aturan asal dari perceraian. Hal ini dianggap suami tersebut bergotong-royong tidak mempunyai alasannya yakni yang terang mengapa harus menceraikan istrinya, kalau rumah tangga mereka bergotong-royong masih bisa diselamatkan.

4. Perceraian mubah

Ada beberapa alasannya yakni tertentu yang mengakibatkan aturan bercerai yakni mubah. Misalnya, ketika suami sudah tidak lagi mempunyai cita-cita nafsunya atau ketika istri belum tiba haid atau telah putus haidnya.

5. Perceraian haram

Ada kalanya perceraian yang dilakukan mempunyai aturan haram dalam Islam. Hal ini terjadi kalau seorang suami menceraikan istrinya pada ketika si istri sedang haid atau nifas, atau ketika istri pada masa suci dan di ketika suci tersebut suami telah berjimak dengan istrinya. Selain itu, seorang suami juga haram untuk menceraikan istrinya kalau bertujuan untuk mencegah istrinya menuntut hartanya. Tidak hanya itu, diharamkan juga untuk mengucapkan talak lebih dari satu kali.

Demikian maksud perceraian dalam islam. Semoga sanggup membantu dan bermanfaat.