Kasasi Ditolak, Hti Resmi Dibubarkan Oleh Mahkamah Agung


Foto: kiblat.net

Nah, bagaimana berdasarkan Anda?

Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Dengan begitu, HTI telah resmi ditetapkan menjadi organisasi terlarang di Indonesia oleh MA.

Perkara kasasi HTI bernomor 27 K/TUN/2019 itu resmi diputus Kamis (14/02). Dalam putusannya, sidang yang dipimpin Hakim Agung Is Sudaryono itu menyatakan menolak somasi HTI.

Kabiro Hukum dan Humas MA Abdullah membenarkan isi putusan tersebut.

"Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi dari pihak HTI. Mahkamah Agung intinya sudah membenarkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara yang membenarkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta," ujar Abdullah ibarat dikutip dari BBC News Indonesia, Sabtu (16/02).

"Menurut Mahkamah Agung sudah harus dibubarkan alasannya ialah itu tidak sesuai dengan falsafah Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila," imbuhnya.

Tanggapan HTI & Kuasa Hukum


Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia Ismail Yusanto. Photo :VIVA/ Gadis Neka Osika

Sementara dikutip dari viva.co.id, juru bicara HTI, Ismail Yusanto mengaku tak kaget dengan putusan tersebut.

"Dalam suasana dan budaya aturan dikala ini yang sangat diskriminatif dan politis, putusan ibarat itu sangat mungkin terjadi," ujar Ismail.

Menanggapi putusan tersebut, pengacara HTI Yusril Ihza Mahendra menyampaikan putusan tersebut sudah final. Kendati begitu, opsi upaya aturan melalui peninjauan kembali masih terbuka.

"Kita masih perlu waktu untuk mempelajari hal itu. Dari segi aturan kini ini sudah final," kata dia.

Asal muasal Pembubaran HTI


Foto: tribunnews.com

Untuk diketahui, Pemerintah membubarkan HTI pada 19 Juli 2017 lalu, dengan mencabut status tubuh aturan organisasi kemasyarakatan tersebut.

HTI dinilai tidak menjalankan asas, ciri dan sifat ormas yang termaktub dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 perihal Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas), yaitu "tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945".

HTI disebut mendakwahkan doktrin negara berbasis kekhilafahan kepada para pengikutnya.

: 3 Alasan Pemerintah Melarang HTI dan 4 Hal yang Masih Digugat HTI

Setelah putusan, HTI pun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN).

Pada Mei 2018, PTUN menolak seluruh somasi aturan HTI. Majelis hakim beralasan, tidak ada cacat yuridis dalam pembuatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2017 (Perppu Ormas) yang dipakai untuk membubarkan HTI.

Dalam Perppu itu, pemerintah menghapus pasal bahwa pembubaran ormas, ibarat yang ditulis dalam Undang-undang Nomor 17 tahun 2013 perihal Ormas (UU Ormas), harus melalui pengadilan.

"Maksud pemerintah itu untuk menyederhanakan hukuman pada ormas. Agar sanksinya efektif. Yaitu bagi ormas yang bertentangan dengan Pancasila alasannya ialah itu ialah perbuatan yang sangat tercela dalam pandangan moralitas masyarakat Indonesia," ungkap salah satu anggota majelis hakim, Ronny Erry Saputro pada membacakan putusan sidang.

Dengan demikian, HTI tetap dibubarkan sesuai Perppu Nomor 2 Tahun 2017 perihal Organisasi Kemasyarakatan.