Sumber Aturan Islam, Pengertian, Sifat, Ruang Lingkup Serta Fungsinya


Sumber Hukum Islam, Pengertian, Sifat, Ruang Lingkup Serta Fungsinya yang harus kita fahami.

Hal penting dan mendasar yang harus kita fahami sebagai muslim yang baik.

Apa itu aturan islam, apa sumbernya dan bahkan hingga pada fungsinya dalam kehidupan sehari-hari.

Pengertian Sumber Hukum Islam - Kata “sumber“ dalam aturan fiqh yaitu terjemahan dari kata mashdar yang jamaknya yaitu mashadir, yang sanggup diartikan suatu wadah yang dalam wadah tersebut sanggup ditemukan atau ditimba norma hukum.

Secara Etimologi ( bahasa ) - Istilah aturan Islam sendiri terdiri dari dua suku kata yang berasal dari bahasa Arab yakni kata aturan dan kata Islam.

Dilansir dari academia.edu, kata aturan berarti ketentuan dan ketetapan. Sedangkan kata Islam terdapat dalam Al-Qur’an, yakni kata benda yang berasal dari kata kerja “salima” selanjutnya menjadi Islam yang berarti kedamaian, kesejahteraan, keselamatan, atau penyerahan (diri) dan kepatuhan.

Sehingga sanggup ditarik kesimpulan bahwa aturan Islam secara etimologis yaitu segala macam ketentuan atau ketetapan mengenai sesuatu hal di mana ketentuan itu telah diatur dan ditetapkan oleh Agama Islam.

Secara Terminologi ( istilah ) - Hukum berdasarkan pedoman Islam antara lain dikemukakan oleh Abdurraf, aturan yaitu peraturan-peraturan yang terdiri dari ketentuan-ketentuan, suruhan dan larangan, yang menjadikan kewajiban dan atau hak.

Jadi, yang dimaksud Sumber Hukum Islam yaitu al Alquran dan Sunnah Rasul yang merupakan seperangkat aturan perihal tingkah laris insan mukallaf yang diakui dan diyakini mengikat untuk semua yang beragama Islam.

Pengertian Hukum Islam Secara Umum

Hukum Islam yaitu aturan yang ditetapkan oleh Allah melalui wahyu-Nya yang kini terdapat dalam Al Qur’an dan dijelaskan oleh nabi Muhammad sebagai Rasul-Nya melalui Sunnah dia yang kini terhimpun dengan baik dalam kitab-kitab hadits.

Juga sanggup diartikan sebagai aturan yang bersumber dan menjadi penggalan dari agama Islam. Yang diatur tidak hanya kekerabatan insan dengan insan lain dalam masyarakat, insan dengan benda dan alam semesta, tetapi juga kekerabatan insan dengan Tuhan.

Dalam islam, aturan islam dikenal sebagai sya’riat. Sya’riat berdasarkan asal katanya berarti jalan menuju mata air, Dari asal kata tersebut sya’riat Islam berarti jalan yang lurus ditempuh seorang muslim.

Menurut istilah, Sya’riat berarti aturan atau undang-undang yang diturunkan Allah untuk mengatur seluruh aspek kehidupan insan sebagai hamba Allah, individu, warga, dan subyek alam semesta.

Sya’riat merupakan landasan fiqih. Pada prinsipnya syari’at yaitu wahyu Allah yang terdapat dalam al- Alquran dan sunah Rasulullah.

Syari’at bersifat fundamental, mempunyai lingkup lebih luas dari fiqih, berlaku awet dan menyampaikan kesatuan dalam islam.

Sedangkan fiqih yaitu pemahaman manusiayang memenuhi syarat perihal sya’riat. Oleh lantaran itu lingkupnya terbatas pada aturan yang mengatur perbuatan manusia, dan lantaran merupakan hasil karya insan maka ia tidak berlaku abadi, sanggup berubah dari masa ke masa dan sanggup berbeda dari daerah yang lain.

Hal ini terlihat pada aliran-aliran yang disebut dengan mazhab. Oleh lantaran itu fiqih menyampaikan keragaman dalam aturan Islam. (Mohammad Daud Ali, 1999:45-46).

Sumber-Sumber Hukum Islam


kiblat.net

1. Al Qur’an (القرآن)

Adalah kitab suci umat islam. Kitab tersebut diturunkan kepada nabi terakhir, yaitu nabi Muhammad SAW melalui malaikat jibril. Al-qur’an memuat banyak sekali kandungan. Kandungan-kandungan tersebut berisi perintah, larangan, anjuran, ketentuan, dan sebagainya.

Al-qur’an menjelaskan secara rinci bagaimana seharusnya insan menjalani kehidupannya biar tercipta masyarakat yang madani. Oleh lantaran itulah, Al-Qur’an menjadi landasan utama untuk memutuskan suatu hukum.

2. As Sunnah (Al-Hadits)

Sunnah dalam Islam mengacu kepada sikap, tindakan, ucapan dan cara Rasulullah menjalani hidupnya atau garis-garis usaha / tradisi yang dilaksanakan oleh Rasulullah. Sunnah merupakan sumber aturan kedua dalam Islam, sehabis Al-Quran.

Narasi atau isu yang disampaikan oleh para sobat perihal sikap, tindakan, ucapan dan cara Rasulullah disebut sebagai hadits. Sunnah yang diperintahkan oleh Allah disebut Sunnatullah.

3. Ijma’ (إجماع)

Adalah akad para ulama dalam memutuskan suatu aturan hukum dalam agama berdasarkan Al-Qur'an dan Hadits dalam suatu masalah yang terjadi. Ijma' terbagi menjadi dua:
  • Ijma' Qauli, yaitu suatu ijma' di mana para ulama' mengeluarkan pendapatnya dengan verbal ataupun goresan pena yang meneangkan persetujuannya atas pendapat mujtahid lain di masanya.
  • Ijma' Sukuti, yaitu suatu ijma' di mana para ulama' diam, tidak menyampaikan pendapatnya. Diam di sini dianggap menyetujui.

4. Taklid atau Taqlid (تقليد)

Adalah mengikuti pendapat orang lain tanpa mengetahui sumber atau alasannya.

5. Mazhab (مذهب,)

Menurut para ulama dan andal agama Islam, yang dinamakan mazhab yaitu metode (manhaj) yang dibuat sehabis melalui pemikiran dan penelitian, kemudian orang yang menjalaninya menjadikannya sebagai pedoman yang terang batasan-batasannya, bagian-bagiannya, dibangun di atas prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah.

6. Qiyas

Menggabungkan atau menyamakan artinya memutuskan suatu aturan suatu masalah yang gres yang belum ada pada masa sebelumnya namun mempunyai kesamaan dalah sebab, manfaat, ancaman dan banyak sekali aspek dengan masalah terdahulu sehingga dihukumi sama.

Dalam Islam, Ijma dan Qiyas sifatnya darurat, kalau memang terdapat hal hal yang ternyata belum ditetapkan pada masa-masa sebelumnya

7. Bid‘ah (بدعة)

Dalam agama Islam berarti sebuah perbuatan yang tidak pernah diperintahkan maupun dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW tetapi banyak dilakukan oleh masyarakat kini ini. Hukum dari bidaah ini yaitu haram.

Perbuatan dimaksud ialah perbuatan gres atau penambahan dalam hubungannya dengan peribadatan dalam arti sempit (ibadah mahdhah), yaitu ibadah yang tertentu syarat dan rukunnya.

8. Istihsan (استحسان)

Adalah kecenderungan seseorang pada sesuatu lantaran menganggapnya lebih baik, dan ini sanggup bersifat lahiriah (hissiy) ataupun maknawiah; meskipun hal itu dianggap tidak baik oleh orang lain.

Sifat Hukum Islam

Menurut Tahir Azhary, ada tiga sifat aturan islam yakni bidimensional, adil, dan individualistik.
  • Bidimensional artinya mengandung segi kemanusiaan dan segi ketuhanan (Ilahi). Di samping itu sifat bidimensional juga bekerjasama dengan ruang lingkupnya yang luas atau komprehensif. Hukum Islam tidak hanya mengatur satu aspek saja, tetapi mengatur banyak sekali aspek kehidupan manusia. Sifat dimensional merupakan sifat pertama yang menempel pada aturan islam dan merupakan sifat orisinil aturan Islam.
  • Adil, dalam aturan Islam keadilan bukan saja merupakan tujuan tetapi merupakan sifat yang menempel semenjak kaidah – kaidah dalam sya’riat ditetapkan. Keadilan merupakan sesuatu yang didambakan oleh setiap insan baik sebagai individu maupun masyarakat. 
  • Individualistik dan Kemasyarakatan yang diiikat oleh nilai-nilai transedental yaitu Wahyu Allah yang disampaikan kepada Nabi Muhammad SAW. Dengan sifat ini, aturan islam mempunyai validitas baik bagi perseorangan maupun masyarakat. Dalam sistem aturan lainnya sifat ini juga ada, hanya asaja nilai-nilai transedental sudah tidak ada lagi. (Mohammad Tahir Azhary, 1993:48-49)

Ruang Lingkup Hukum Islam

Hukum islam baik dalam pengertian syari’at maupun fiqih dibagi menjadi dua penggalan besar, yakni bidang ibadah dan muamalah.

Ibadah artinya menghambakan diri kepada Allah dan merupakan kiprah hidup manusia. Ketentuannya telah diatur secara niscaya oleh Allah dan dijelaskan oleh Rasul-Nya. Dengan demikian mustahil adanya perubahan dalam aturan dan tata caranya, yang mungkin berubah hanyalah penggunaan alat-alat modern dalam pelaksanaannya.

Adapun mu’amalat yaitu ketetapan Allah yang eksklusif mengatur kehidupan sosial insan meski hanya pada pokok-pokoknya saja. Oleh lantaran itu sifatnya terbuka untuk dikembangkan melalui ijtihad.

Hukum islam tidak membedakan dengan tajam antara aturan perdata dan aturan publik ibarat halnya dalam aturan barat. Hal ini disebabkan lantaran berdasarkan aturan islam pada aturan perdata ada segi-segi publik dan begitu pula sebaliknya. Dalam aturan Islam yang disebutkan hanya bagian-bagiannya saja.

Menurut H. M. Rasjidi bagian-bagian aturan islam adalah
  • 1. Munakahat yakni aturan yang mengatur segala sesuatu yang mengenai perkawinan, perceraian, serta akibat-akibatnya.
  • 2. Wirasah mengatur segala persoalan yang menyangkut perihal warisan. Hukum kewarisan ini juga disebut faraid.
  • 3. Muamalah dalam arti khusus, yakni aturan yang mengatur persoalan kebendaan dan tata kekerabatan insan dalam soal ekonomi.
  • 4. Jinayat (‘ukubat) yang menuat aturan-aturan mengenai perbuatan yang diancam dengan baik dalam bentuk jarimah hudud (bentuk dan batas hukumannya sudah ditentukan dalam Alqur’an dan hadis) maupun jar h ta’zir (bentuk dan batas eksekusi ditentukan penguasa).
  • 5. Al Ahkam as-sulthaniyah yakni aturan yang mengatur urusan pemerintahan, tentara, pajak, dan sebagainya.
  • 6. Siyar yaitu aturan yang mengatur perang, damai, tata kekerabatan dengan negara dan agama lain.
  • 7. Mukahassamat mengatur peradilan, kehakiman, dan aturan acara. (H. M. Rasjidi, 1980: 25-26)
Dari hal-hal yang sudah dikemukakan di atas, terang bahwa aturan islam itu luas, bahkan bidang-bidang tersebut sanggup dikembangkan masing-masing spesifikasinya lagi.

Fungsi Hukum Islam dalam Kehidupan Bermasyarakat

Peranan aturan islam dalam masyarakat bahwasanya cukup banyak , namun dalam pembahasan ini hanya akan dikemukakan peranan utamanya saja, yakni:
  • Fungsi Ibadah. Fungsi Utama aturan Islam yaitu untuk beribadah kepada Allah SWT.
  • Fungsi amar Ma’ruf Nahi Mungkar. Hukum Islam mengatur kehidupan insan sehingga sanggup menjadi kontrol sosial. Dari fungsi inilah sanggup dicapai tujuan aturan islam, yakni mendatangkan kemaslahatan (manfaat) dan menghindarkan kemadharatan (sia-sia) baik di dunia maupun di akhirat.
  • Fungsi zawajir. Adanya hukuman aturan mencerminkan fungsi aturan islam sebagai sarana pemaksa yang melindungi umat dari segala perbuatan yang membahayakan.
  • Fungsi tanzim wa islah al-ummah. Sebagai sarana untuk mengatur sebaik mungkin dan memperlancar interaksi sosial. Keempat fungsi tersebut tidak terpisahkan melainkan saling berkaitan. (Ibrahim Hosen, 1996:90)
Nah demikianlah pembahasan singkat mengenai aturan islam, sumber, pengertian, sifat, ruang lingkup serta fungsinya.

Semoga bermanfaat, Wallahu A'lam.