4 Hal Yang Membatalkan Wudhu


Image Source: nu.or.id

Bersuci merupakan syarat yang harus dipenuhi umat Islam yang akan menunaikan shalat. Wudhu sebagai sarana utama untuk mensucikan diri dari hadats kecil atau besar, dan wudhu sanggup batal jikalau terjadi beberapa hal yang sanggup membatalkannya. Orang yang batal wudhunya tidak diperbolehkan melaksanakan shalat dan amalan ibadah lain yang berafiliasi dengan kesucian dari hadats kecil atau besar bila akan melakukannya.

Apa saja yang membatalkan wudhu? Pada kesempatan kali ini akan kami berikan beberapa perkara yang membatalkan wudhu. Sehingga Anda sanggup menunaikan ibadah shalat dengan khusyu' tanpa ada rasa mengganjal. Sebutkan apa saja yang membatalkan wudhu? Berikut hal-hal yang sanggup membatalkan wudhu.

Perkara yang membatalkan wudhu

1. Keluarnya sesuatu dari qubul dan dubur

Apa saja yang sanggup membatalkan wudhu? Berdasarkan firman Allah dalam Surat Al-Maidah ayat 6 yang berbunyi,

أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ

Artinya: “Atau salah satu dari kalian telah tiba dari kamar mandi”.

Selain sperma, apa pun yang keluar dari lubang depan (qubul) dan lubang belakang (dubur) contohnya air kencing atau kotoran, barang suci atau najis, kering atau basah. Semua hal tersebut sanggup membatalkan wudhu. Sedangkan, apabila yang keluar ialah sperma maka tidak akan membatalkan wudhu, hanya yang bersangkutan harus wajib melaksanakan mandi jinabat.

2. Hilang logika (tidur, gila, dan lainnya)

Dalam sebuah hadits telah diriwayatkan bahwa,

فَمَنْ نَامَ فَلْيَتَوَضَّأْ

Artinya: “Barangsiapa yang tidur maka berwudhulah.” (HR. Abu Dawud)

Orang yang tidur, gila, atau pingsan wudhunya akan batal dikarenakan telah kehilangan akalnya. Tetapi jikalau tidur dengan posisi duduk dengan tetapkan pantatnya pada daerah duduk tidak membatalkan wudhu. Posisi tidur dengan duduk tidak memungkinkan Anda untuk kentut kecuali dengan mengubah posisi pantat tersebut, sehingga posisi tidur dengan duduk ibarat itu tidak membatalkan wudhu.

Ini menurut hadits yang diriwayatkan Imam Abu Daud berikut:

عن على رضي الله عنه قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم، “وكاء الساه العينان، فمن نام فليتوضأ.”

Dari Sahabat Ali RA., berkata, “Dua mata ialah penahan pintu dubur (kemaluan) maka barang siapa tidur berwudhulah.”

3. Menyentuh kulit yang bukan mahramnya

Apa yang membatalkan wudhu? Allah Swt berfirman dalam Surat Al-Maidah ayat 6 yang berbunyi,

أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ

Artinya: “atau kalian menyentuh perempuan.”

Wudhu seorang yang bersentuhan kulit antara sesama pria dengan pria atau wanita dengan sesama wanita tidak akan batal. Tetapi wudhu tidak akan batal jikalau seorang pria dan wanita bersentuhan kulit alasannya ialah mahromnya. Wudhu juga tidak batal jikalau seorang pria bersentuhan dengan seorang wanita namun ada penghalang, contohnya ibarat kain sehingga kulit dikeduanya tidak bersentuhan secara langsung.

4. Menyentuh kemaluan dengan tangan

Rasulullah Saw bersabda,

مَنْ مَسَّ ذَكَرَهُ فَلْيَتَوَضَّأْ

Artinya: “Barangsiapa yang memegang kelaminnya maka berwudhulah.” (HR. Ahmad)


Wudhu menjadi batal alasannya ialah menyentuh kelamin atau lubang dubur manusia, baik masih hidup atau sudah mati, milik sendiri atau orang lain, anak kecil atau besar, menyentuhnya secara sengaja atau tidak sengaja, dan lainnya. Hal tersebut sanggup membatalkan wudhu orang yang menyentuh tetapi tidak membatalkan wudhu orang yang disentuh.

Demikian perkara yang membatalkan wudhu. Semoga bermanfaat.
Related Posts