Anjuran Berpindah Daerah Sebelum Melaksanakan Shalat Sunnah, Begini Klarifikasi Hadistnya
Sumber gambar islampos.com
Sudah menjadi ffenomena sehari-hari yang mungkin disaksikan atau dialami banyak orang. Kita sering bertanya-tanya, apakah ada anjurannya berpindah kawasan dikala hendak shalat sunah?
Berikut dikutip dari Konsultasisyari’ah.com, bahwasannya beberapa ulama mengatakan, dianjurkan untuk berpindah kawasan bagi orang yang hendak shalat sunah sesudah shalat wajib.
Baik dia imam maupun makmum. Ini merupakan keterangan dari Ibnu Abbas, Ibnu Zubair, Abu Said dan salah satu riwayat dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhum.
Diantara dalil yang memperlihatkan usulan ini adalah:
Pertama, Allah berfirman perihal Firaun dan kaumnya yang dibinasakan,
فَمَا بَكَتْ عَلَيْهِمُ السَّمَاءُ وَالْأَرْضُ وَمَا كَانُوا مُنْظَرِينَ
Ibnu Abbas menafsirkan bahwa dikala seorang mukmin meninggal dunia, maka bumi yang dulu pernah dijadikan sebagai kawasan ibadah, menangisinya. Langit yang dulu dilalui untuk naiknya amal yang dia lakukan, juga menangisinya. Semantara kaumnya Firaun, alasannya yaitu mereka tidak mempunyai amal saleh, dan tidak ada amalnya yang naik ke langit, bumi dan langit tidak menangisinya alasannya yaitu merasa kehilangan darinya. (Tafsir Ibn Katsir, 7:254).
“Pada hari itu bumi menceritakan beritanya.” (QS. Az-Zalzalah: 4)
Dua ayat di atas memperlihatkan bahwa bumi akan menjadi saksi untuk setiap perbuatan yang dilakukan manusia. Perbuatan yang baik maupun yang buruk. Makna ini sebagaimana yang diisyaratkan oleh asy-Syaukani dalam Nailul Authar. Beliau menyatakan:
والعلة في ذلك تكثير مواضع العبادة كما قال البخاري والبغوي لأن مواضع السجود تشهد له كما في قوله تعالى ( يومئذ تحدث أخبارها) أي تخبر بما عمل عليها
يَوْمَئِذٍ تُحَدِّثُ أَخْبَارَهَا
Maksudnya yaitu mengabarkan semua amalan yang dilakukan di atas bumi. (Nailul Authar, 3:235).
:
- Mimpi Bertemu dan Diganggu Ular Hingga Terbangun, Bacakan Doa Ini
- 7 Bukti Mengapa Angka 7 Begitu spesial Dalam Islam
Kedua, hadis dari Nafi bin Jubair, bahwa dia pernah shalat jumat bersama Muawiyah bin Abi Sufyan radhiyallahu ‘anhuma. Setelah salam, Nafi bin Jubair pribadi melaksanakan shalat sunah. Setelah final shalat, Muawiyah mengingatkan:
لَا تَعُدْ لِمَا صَنَعْتَ، إِذَا صَلَّيْتَ الْجُمُعَةَ، فَلَا تَصِلْهَا بِصَلَاةٍ حَتَّى تَكَلَّمَ، أَوْ تَخْرُجَ، فَإِنَّ نَبِيَّ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَ بِذَلِكَ، أَنْ «لَا تُوصَلَ صَلَاةٌ بِصَلَاةٍ حَتَّى يَتَكَلَّمَ أَوْ يَخْرُجَ»
“Jangan kalian sambung shalat wajib dengan shalat sunah, hingga kalian bicara atau keluar.” (HR. Muslim 883, Abu Daud 1129).
Termasuk cakupan makna bicara dalam hadis ini yaitu berdzikir sesudah shalat. Hadis ini menunjukkan, hikmah seseorang berpindah kawasan dikala hendak melaksanakan shalat sunah sesudah shalat wajib yaitu supaya tidak termasuk menyambung shalat wajib dengan shalat sunah.
Ketiga, hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
أَيَعْجِزُ أَحَدُكُمْ أَنْ يَتَقَدَّمَ، أَوْ يَتَأَخَّرَ، أَوْ عَنْ يَمِينِهِ، أَوْ عَنْ شِمَالِهِ فِي الصَّلَاةِ، يَعْنِي فِي السُّبْحَةِ
Demikian pembahasan mengenai adakah usulan berpindah kawasan dikala hendak shalat sunnah, dari klarifikasi diatas sanggup difahami, sebaiknya untuk berpindah kawasan sebelum melaksanakan shalat sunnah.