Alasan Logis Berdasarkan Hadist, Kenapa Allah Mengharamkan Nikah Mut'ah


Nikah mut'ah WEBislami.com

Jika kaum muslimin mempunyai pandangan bahwa ijab kabul yang sah berdasarkan syariat Islam merupakan jalan untuk menjaga kesucian harga diri mereka. Namun beda dengan kaum Syi’ah, mereka mempunyai pandangan lain, yang disebut dengan nikah mut’ah.

Lantas mengapa Allah sangat membencinya ? Berikut penjelasannya..

Pada dasarnya semua makhluk diciptakan oleh allah saling berpasang pasangan, namun yang membedakan yaitu cara pernikahannya. menyerupai yang dilakukan kaum syiah, yang biasa disebut dengan Nikah mut’ah. Lantas, apakah nikah mut'ah itu?

:Sebelum Menikah Orangtua yang Baik, Mengingatkan 10 Perkara ini Pada Anak Perempuanya

Apakah nikah mut'ah itu?

Nikah mut'ah ialah perkawinan antara seorang lelaki dan perempuan dengan maskawin tertentu untuk jangka waktu terbatas yang berakhir dengan habisnya masa tersebut, dimana suami tidak berkewajiban memperlihatkan nafkah, dan daerah tinggal kepada istri, serta tidak mengakibatkan pewarisan antara keduanya.

Ada 6 perbedaan prinsip antara nikah mut'ah dan nikah sunni (syar'i):

1. Nikah mut'ah dibatasi oleh waktu, nikah sunni tidak dibatasi oleh waktu.

2. Nikah mut'ah berakhir dengan habisnya waktu yang ditentukan dalam kesepakatan atau fasakh, sedangkan nikah sunni berakhir dengan talaq atau meninggal dunia.

3. Nikah mut'ah tidak berakibat saling mewarisi antara suami istri, nikah sunni mengakibatkan pewarisan antara keduanya.

4. Nikah mut'ah tidak membatasi jumlah istri, nikah sunni dibatasi dengan jumlah istri hingga maksimal 4 orang.

5. Nikah mut'ah sanggup dilaksanakan tanpa wali dan saksi, nikah sunni harus dilaksanakan dengan wali dan saksi.

6. Nikah mut'ah tidak mewajibkan suami memperlihatkan nafkah kepada istri, nikah sunni mewajibkan suami memperlihatkan nafkah kepada istri.

Sudah tahu kan apakah nikah mut'ah itu secara detail, namun yang menjadi pertanyaan, adakah nikah mut'ah dalam al quran? simak pembahasan selanjutnya..

Nikah mut'ah dalam al quran

Syiah menyatakan kalau nikah mut’ah dihalalkan dan terdapat ayat Al Qur’an yang menyebutkannya yaitu An Nisaa’ ayat 24. Salafy yang suka sekali menyampaikan nikah mut’ah sebagai zina berusaha menolak klaim Syiah. Mereka menyampaikan ayat tersebut bukan perihal nikah mut’ah.


وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ كِتَابَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ وَأُحِلَّ لَكُمْ مَا وَرَاءَ ذَلِكُمْ أَنْ تَبْتَغُوا بِأَمْوَالِكُمْ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ فَمَا اسْتَمْتَعْتُمْ بِهِ مِنْهُنَّ فَآَتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ فَرِيضَةً وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا تَرَاضَيْتُمْ بِهِ مِنْ بَعْدِ الْفَرِيضَةِ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا

Dan [diharamkan juga kau mengawini] perempuan yang bersuami, kecuali budak-budak yang kau miliki [Allah telah menetapkan aturan itu] sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kau selain yang demikian [yaitu] mencari istri-istri dengan hartamu untuk dinikahi bukan untuk berzina. Maka perempuan [istri] yang telah kau nikmati [istamta’tum] di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya sebagai suatu kewajiban dan tiadalah mengapa bagi kau terhadap sesuatu yang kau telah saling merelakannya, setelah memilih mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana [An Nisaa’ ayat 24]

Telah diriwayatkan dengan sanad yang shahih bahwa “penggalan” An Nisaa’ ayat 24 ini berbicara perihal nikah mut’ah. 

Hal ini telah diriwayatkan dari sahabat dan tabiin yang dikenal sebagai salafus salih [menurut salafy sendiri]. 

Alangkah lucunya kalau kini salafy membuang jauh-jauh versi salafus salih hanya lantaran bertentangan dengan keyakinan mereka [kalau nikah mut’ah ialah zina].

Itulah klarifikasi mengenai nikah mut'ah dalam al quran yang sedetail mungkin. Selanjutnya kita akan bahas apa aturan nikah mut'ah dalam pandangan ulama' akankah timbulkan pertentangan? simak ulasan berikut..

Apa aturan nikah mut'ah ?

Jumhur fuqaha berpendapat, bahwa ada 4 macam nikah fasidah, nikah yang rusak atau tidak sah, yakni nikah syighar (tukar menukar anak perempuan atau saudara perempuan tanpa mahar), nikah mut’ah (dibatasi dengan waktu tertentu yang diucapkan dalam ‘aqd), nikah yang dilakukan terhadap perempuan yang dalam proses khitbah (pinangan) laki-laki lain, dan nikah muhallil (siasat penghalalan menikahi mantan istri yang ditalak bain atau talak yang tidak sanggup dirujuk lagi).

Namun ada juga yang menghalalkan nikah mut’ah dengan dasar suat An-Nisa' ayat 24:

فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ فَرِيضَةً

Maka isteri-isteri yang telah kau campuri di antara mereka, berikanlah kepada mereka biaya kontrak, sebagai suatu kewajiban. 

(“Ujrah” yang umumnya diartikan sebagai mahar ini oleh kalangan yang membolehkan nikah mut’ah diartikan sebagai biaya kontrak).

Selain itu dasar penghalalannya ialah hadis Nabi Muhammd SAW yang diriwayatkan, ketika Perang Tabuk, bahwa para sahabat pernah diperkenankan untuk menikahi perempuan-perempuan dengan sistem kontrak waktu.

Nikah mut’ah berdasarkan ulama Ahlus Sunnah wal Jamaah, khususnya mazhab empat, hukumnya haram dan tidak sah (batal).

Dasar pengambilan, antara lain dari kitab Al-Umm Imam Asy-Syafi’i juz V hlm 71, Fatawi Syar'iyyah Syaikh Husain Muhammad Mahluf juz II hlm 7, kitab Rahmatul Ummah hlm 21, I’anatuth Thalibin juz III hlm 278 – 279, Al-Mizan al-Kubraa juz II hlm 113, dan As-Syarwani 'alat Tuhfah juz Vll hlm. 224.

Imam Syafi’i mengatakan, semua nikah yang ditentukan berlangsungnya hingga waktu yang diketahui ataupun yang tidak diketahui (temporer), maka nikah tersebut tidak sah, dan tidak ada hak waris ataupun talak antara kedua pasangan suami istri. (Al-Umm V/71)

Syaikh Husain Muhammad Mahluf ketika ditanya mekenai ijab kabul dengan kesepakatan dan saksi untuk masa tertentu menyampaikan bahwa seandainya ada laki-laki mengawini perempuan untuk diceraikan lagi pada waktu yang telah ditentukan, maka perkawinannya tidak sah lantaran adanya syarat tersebut telah mengalangi kelanggengan perkawinan, dan itulah yang disebut dengan nikah mut’ah. (Fatawi Syar'iyyah II/7)

Para ulama bersepakat, bahwa nikah mut’ah itu tidak sah, dan hampir tidak ada perselisihan pendapat. Bentuknya adalah, contohnya seseorang mengawini perempuan untuk masa tertentu dengan berkata: “Saya mengawini kau untuk masa satu bulan, setahun dan semisalnya.”

Perkawinan menyerupai ini tidak sah dan telah dihapus kebolehannya oleh kesepakatan para ulama semenjak dulu. Apalagi praktik nikah mut'ah kini ini hanya dimaksudkan untuk menghalalkan prostitusi.

Itulah klarifikasi mengenai apa aturan nikah mut'ah dalam pandangan para ulama'. Selanjutnya kita akan bahas mengenai kenapa nikah mut'ah dihentikan ? Simak klarifikasi berikut..

Jangan Sampai Zina Seumur Hidup Karena Melakukan Pernikahan Semacam Ini!

Kenapa nikah mut'ah dihentikan ?

Nikah mut'ah fiqihmenjawab.com

Nikah mut’ah, pada awal Islam -saat kondisi darurat- diperbolehkan, kemudian tiba nash-nash yang melarang hingga hari Kiamat.

Di antara hadits yang menyebutkan dibolehkannya nikah mut’ah pada awal Islam ialah :

عَن الرَّبيِْع بن سَبْرَة عَنْ أَبِيْه ِرضى الله عنه أَنَّهُ كَانَ مَعَ رَسُوْلِ الله صلى الله عليه وسلم فَقَالَ : ياَ أَيَّهَا النَّاسُ إِنِّي قَدْ كُنْتُ أَذِنْتُ لَكُمْ فِي الاسْتِمْتاَعِ مِنَ النِّسَاءِ , وَ إِنَّ اللهَ قَدْ حَرَّمَ ذلِكَ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ , فَمَنْ كاَنَ عِنْدَهُ مِنْهُنَّ شَيْءٌ فَلْيُخْلِ سَبِيْلَهُ , وَ لَا تَأْخُذُوْا مِمَّا آتَيْتمُوْهُنَّ شَيْئاً ” .

Dari Rabi` bin Sabrah, dari ayahnya Radhiyallahu ‘anhu, sebetulnya ia bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian ia bersabda: “Wahai, sekalian manusia. Sebelumnya saya telah mengizinkan kalian melaksanakan mut’ah dengan wanita. Sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta’ala telah mengharamkannya hingga hari Kiamat. Barangsiapa yang mempunyai sesuatu pada mereka , maka biarkanlah! Jangan ambil sedikitpun dari apa yang telah diberikan”.(HR Muslim, 9/159, (1406).)


وَ عَنْهُ قَالَ : أَََمَرَناَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم باِلْمُتْعَةِ عَامَ اْلفَتْحِ حِيْنَ دَخَلْنَا مَكَّةَ ثُمَّ لَمْ نَخْرُجْ حَتَّى نَهَاناَ عَنْهَا

Dari beliau, juga berkata : “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kami untuk mut’ah pada masa penaklukan kota Mekkah, ketika kami memasuki Mekkah. Belum kami keluar, ia Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengharamkannya atas kami”. (HR Muslim, 9/159, (1406).)


عَنْ سَلَمَةَ بْنِ اْلَأكْوَع ِرضى الله عنه قَالَ: رَخَّصَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم عَامَ أَوْطاَس فِي اْلمُتْعَةِ ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ ثُمَّ نَهَى عَنْهَا

Dari Salamah bin Akwa`Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata : “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memperlihatkan dispensasi dalam mut’ah selama tiga hari pada masa perang Awthas (juga dikenal dengan perang Hunain), kemudian ia melarang kami”. (HR Muslim, 9/157, (1405)).

Muncul pertanyaan, semenjak kapan Islam melarang mut’ah? Untuk menjawabnya, kita dapatkan riwayat-riwayat yang menunjukan problem ini terkesan simpang-siur, disebabkan daerah dan waktu pengharaman mut’ah berbeda-beda.

Berikut kami sebutkan secara ringkas waktu pengharaman mut’ah, sesuai dengan urutan waktunya:

1. Ada riwayat yang mengatakan, bahwa larangan mut’ah dimulai ketika perang Khaibar (Muharram 7H).
2. Ada riwayat yang mengatakakan pada umrah qadha (Dzul Qa`dah 7H).
3. Ada riwayat yang menyampaikan pada masa penaklukan Mekkah (Ramadhan 8H).
4. Ada riwayat yang menyampaikan pada perang Awthas, dikenal juga dengan perang Hunain (Syawal 8H).
5. Ada riwayat yang menyampaikan pada perang Tabuk (Rajab 9H).
6. Ada riwayat yang menyampaikan pada Haji Wada` (Zul Hijjah 10H).
7. Ada riwayat yang mengatakan, bahwa yang melarangnya secara mutlak ialah Umar bin Khattab Radhiyallahu ‘anhu.

Itulah klarifikasi mengenai kenapa nikah mut'ah dihentikan secara ringkas dan jelas. Selanjutnya kita akan lanjut ke pembahasan yang lebih mendalam, penasaran? simak klarifikasi selanjutnya..

Apa kekurangan nikah mut'ah sehingga diharamkan oleh Allah ?

Nikah mut'ah rumah keluarga indonesia.com

Kenapa Allah hingga mengharamkan nikah mut'ah. Ternyata memang ada 12 hal yang bertentangan dengan nilai islam. Berikut penjelasannya.

1. Akad nikah

Di dalam Al Furu’ Minal Kafi 5/455 karya Al-Kulaini, dia menyatakan bahwa Ja’far Ash-Shadiq pernah ditanya seseorang: “Apa yang saya katakan kepada dia (wanita yang akan dinikahi, pen) bila saya telah berduaan dengannya?” Maka ia menjawab: “Engkau katakan: Aku menikahimu secara mut’ah berdasarkan Kitabullah dan Sunnah Nabi-Nya, namun engkau tidak mendapat warisan dariku dan tidak pula memperlihatkan warisan apapun kepadaku selama sehari atau setahun dengan upah senilai dirham demikian dan demikian.” Engkau sebutkan jumlah upah yang telah disepakati baik sedikit maupun banyak.” Apabila perempuan tersebut mengatakan: “Ya” berarti dia telah ridha dan halal bagi si laki-laki untuk menggaulinya. (Al-Mut’ah Wa Atsaruha Fil-Ishlahil Ijtima’i hal. 28-29 dan 31)

2. Tanpa disertai wali si wanita

Sebagaimana Ja’far Ash-Shadiq berkata: “Tidak apa-apa menikahi seorang perempuan yang masih perawan bila dia ridha walaupun tanpa ijin kedua orang tuanya.” (Tahdzibul Ahkam 7/254)

3. Tanpa disertai saksi (Al-Furu’ Minal Kafi 5/249)

4. Dengan siapa saja nikah mut’ah boleh dilakukan?

Seorang laki-laki boleh mengerjakan nikah mut’ah dengan:
  • wanita Majusi. (Tahdzibul Ahkam 7/254)
  • wanita Nashara dan Yahudi. (Kitabu Syara’i’il Islam hal. 184)
  • wanita pelacur. (Tahdzibul Ahkam 7/253)
  • wanita pezina. (Tahriirul Wasilah hal. 292 karya Al-Khumaini)
  • anita sepersusuan. (Tahriirul Wasilah 2/241 karya Al-Khumaini)
  • wanita yang telah bersuami. (Tahdzibul Ahkam 7/253)
  • istrinya sendiri atau budak wanitanya yang telah digauli. (Al-Ibtishar 3/144)
  • wanita Hasyimiyah atau Ahlul Bait. (Tahdzibul Ahkam 7/272)
  • sesama laki-laki yang dikenal dengan homoseks. (Lillahi… Tsumma Lit-Tarikh hal. 54)

5. Batas usia perempuan yang dimut’ah

Diperbolehkan bagi seorang laki-laki untuk menjalani nikah mut’ah dengan seorang perempuan walaupun masih berusia sepuluh tahun atau bahkan kurang dari itu. (Tahdzibul Ahkam 7/255 dan Lillahi… Tsumma Lit-Tarikh hal. 37)

6. Jumlah perempuan yang dimut’ah

Kaum Rafidhah menyampaikan dengan dusta atas nama Abu Ja’far bahwa ia membolehkan seorang laki-laki menikah walaupun dengan seribu perempuan lantaran wanita-wanita tersebut ialah wanita-wanita upahan. (Al-Ibtishar 3/147)

7. Nilai upah

Adapun nilai upah ketika melaksanakan nikah mut’ah telah diriwayatkan dari Abu Ja’far dan putranya, Ja’far yaitu sebesar satu dirham atau lebih, gandum, makanan pokok, tepung, tepung gandum, atau kurma sebanyak satu telapak tangan. (Al-Furu’ Minal Kafi 5/457 dan Tahdzibul Ahkam 7/260)

8. Berapa kali seorang laki-laki melaksanakan nikah mut’ah dengan seorang wanita?

Boleh bagi seorang laki-laki untuk melaksanakan mut’ah dengan seorang perempuan berkali-kali. (Al-Furu’ Minal Kafi 5/460-461)

9. Bolehkah seorang suami meminjamkan istri atau budak wanitanya kepada orang lain?

Kaum Syi’ah Rafidhah membolehkan adanya perbuatan tersebut dengan dua model:

a. Bila seorang suami ingin bepergian, maka dia menitipkan istri atau budak wanitanya kepada tetangga, kawannya, atau siapa saja yang dia pilih. 

Dia membolehkan istri atau budak wanitanya tersebut diperlakukan sekehendaknya selama suami tadi bepergian. Alasannya semoga istri atau budak wanitanya tersebut tidak berzina sehingga dia hening selama di perjalanan!!!

b. Bila seseorang kedatangan tamu maka orang tersebut sanggup meminjamkan istri atau budak wanitanya kepada tamu tersebut untuk diperlakukan sekehendaknya selama bertamu. Itu semua dalam rangka memuliakan tamu!!!

(Lillahi… Tsumma Lit-Tarikh hal. 47)

10. Nikah mut’ah hanya berlaku bagi wanita-wanita awam. Adapun wanita-wanita milik para pemimpin (sayyid) Syi’ah Rafidhah tidak boleh dinikahi secara mut’ah. (Lillahi… Tsumma Lit-Tarikh hal. 37-38)

11. Diperbolehkan seorang laki-laki menikahi seorang perempuan bersama ibunya, saudara kandungnya, atau bibinya dalam keadaan laki-laki tadi tidak mengetahui adanya hubungan kekerabatan di antara perempuan tadi. (Lillahi… Tsumma Lit-Tarikh hal. 44)

12. Sebagaimana mereka membolehkan digaulinya seorang perempuan oleh sekian orang laki-laki secara bergiliran. Bahkan, di masa Al-‘Allamah Al-Alusi ada pasar mut’ah, yang dipersiapkan padanya para perempuan dengan didampingi para penjaganya (germo). (Lihat Kitab Shobbul Adzab hal. 239)

Itulah klarifikasi mengenai apa kekurangan nikah mut'ah sehingga diharamkan oleh allah yang begitu gampang dipahami bukan?. Selanjutanya kita akan bahas yang terakhir yakni apa efek nikah mut'ah bagi diri sendiri maupun banyak orang terkhusus bagi kalangan umat muslim. Simak Ulasan singkat ini..

Efek nikah mut'ah yang akan terjadi kalau dilakukan

Mudharat atau dampak negatif dari nikah mut`ah ini sangatlah besar dan banyak, di antaranya:

Pertama: Nikah mut`ah sangat bertentangan dengan tujuan ijab kabul dalam Islam, yang telah dirancang oleh Allah SWT untuk mewujudkan sakinah (ketenangan dan ketentraman), mawaddah (cinta), dan rahmah (kasih sayang) sebagaimana firman Allah SWT dalam QS Ar-Rum [30]: 21. Bagaimana hal ini sanggup terwujud kalau ijab kabul dibatasi hanya beberapa jam atau beberapa hari atau sebulan sekalipun.

Kedua: Nikah mut`ah mengganggu ketentraman dan keharmonisan rumah tangga dan meresahkan masyarakat sehingga sanggup mengganggu dan mengusik stabilitas keamanan.

Ketiga: Nikah mut`ah ialah bentuk pelecehan faktual terhadap harkat dan martabat perempuan. Karena perempuan dijadikan menyerupai barang murahan, pindah dari satu tangan ke tangan yang lain.

Keempat: Nikah mut`ah berpotensi mengakibatkan dan menyebarluaskan penyakit kelamin, lantaran dalam waktu singkat, setahun contohnya atau kurang dari itu, seseorang sanggup berganti-ganti pasangan.

Kelima: Nikah mut`ah sanggup menelantarkan generasi yang dihasilkan oleh ijab kabul padahal menjaga keturunan merupakan salah satu dari Maqashid Syari`ah (tujuan pokok syari`ah).

Keenam: Dalam konteks kehidupan di negara Indonesia, nikah mut`ah jelas-jelas bertentangan dengan Undang-Undang Perkawinan No. 1/1974, pasal 1 dan 2.

Ketujuh: Nikah mut`ah sanggup merusak kepribadian dan budaya luhur masyarakat serta mengancam masa depan bangsa.

Kedelapan: Nikah mut`ah jelas-jelas melanggar aturan Allah SWT, menyerupai dalam QS Al-Maarij [70]: ayat 29-31. Yaitu, sebetulnya Allah SWT menunjukan di dalamnya, alasannya ialah disahkan berafiliasi tubuh hanya melalui dua cara, yaitu: nikah shahih dan perbudakan. Sedangkan perempuan mut`ah, statusnya bukanlah istri dan bukan pula budak (Mukhtashar Itsna Asyariyah, Mahmud Syukri Al-Alusi, hal.228).

Kesembilan: Nikah mut`ah mengakibatkan bercampurnya nasab (keturunan), lantaran perempuan yang telah dimut`ah oleh seseorang sanggup dinikahi lagi oleh anaknya, dan begitu seterusnya, hasilnya nasab menjadi kabur dan tidak jelas.

Karenanya, tidak berlebihan kalau ada yang mengatakan, bahwa nikah mut`ah hakekatnya ialah perzinaan yang berhias sampul pernikahan, atau pelacuran menggunakan baju kehormatan. 

Untuk itu, para ulama, pemerintah, dan seluruh elemen masyarakat harus sigap melarang praktik-praktik nikah mut`ah yang sangat berbahaya ini, demi kebaikan masa depan umat dan bangsa.

Demikian klarifikasi mengenai nikah mut'ah secara ringkas dan gampang dipahami, semoga bermanfaat..