Lebih Afdol Mana, Sholat Rawatib Zhuhur Dirumah Atau Dimasjid?


ilustrasi shalat sunnah rawatib via attaubah-institute.com
Shalat Sunnah Rawatib yaitu ibadah sunnah dalam shalat yang paling diutamakan.

Dalam hadist, sholat rawatib zhuhur juga disebut Rasulullah sebagai penghalang neraka.

Lantas lebih afdol mana, sholat rawatib zhuhur dirumah atau dimasjid? Berikut penjelasannya...

Dikutip dari kitab Riyadahus Sholihin – Kitab Al-Fadhail karya Imam Nawawi, berikut pembahasan mengenai sholat rawatib Zhuhur.

Sunnah Zhuhur

عَنِ ابْنِ عُمَرَ، رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا، قَالَ: صَلَّيْتُ مَعَ رَسُوْلِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ الظُّهْرِ، وَرَكْعَتيْنِ بَعْدَهَا. مُتَّفَقٌ عَلَيهِ.

Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Aku melaksanakan shalat bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, dua rakaat sebelum Zhuhur dan dua rakaat setelahnya.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 1172 dan Muslim, no. 729]

وَعَنْ عَائِشَة رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا، أَنَّ النَّبِيَّ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم كَانَ لاَ يَدَعُ أَرْبعاً قَبْلَ الظُّهْرِ، رَوَاهُ البُخَارِيُّ.

Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah meninggalkan empat rakaat sebelum Zhuhur. (HR. Bukhari) [HR. Bukhari, no. 1182]

Shalat sunnah rawatib ada yang sebelum dan ada yang sehabis shalat wajib. Disunnahkan pula menjaga shalat sunnah qabliyah Zhuhur empat rakaat dan shalat sunnah badiyah Zhuhur dua rakaat.

Shalat sunnah di rumah lebih baik daripada shalat sunnah di masjid (jika memungkinkan).

Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia mengatakan,

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa melaksanakan shalat Zhuhur empat rakaat di rumahnya. Kemudian dia keluar, kemudian shalat mengimami orang-orang, kemudian masuk ke rumahku, kemudian melaksanakan shalat dua rakaat. Beliau pun melaksanakan shalat Maghrib mengimami orang-orang, kemudian memasuki rumahku, kemudian melaksanakan shalat dua rakaat. Dan dia mengerjakan shalat Isya mengimami orang-orang dan masuk ke rumahku, kemudian melaksanakan shalat dua rakaat". (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 730]

Dari Ummu Habibah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

Barangsiapa yang menjaga empat rakaat sebelum Zhuhur dan empat rakaat setelahnya, Allah niscaya mengharamkan dirinya masuk neraka.” (HR. Abu Daud dan Tirmidzi. Ia katakan bahwa hadits ini hasan shahih) [HR. Abu Daud, no. 1269 dan Tirmidzi, no. 428. Syaikh Al-Albani menyampaikan bahwa hadits ini hasan shahih gharib dari sisi ini]

Rasulullah SAW melaksanakan Shalat sunnah qabliyah Zhuhur ketika matahari sudah tergelincir.

Dari ‘Abdullah bin As-Sa’ib radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa melaksanakan shalat empat rakaat setelah tergelincir matahari sebelum shalat Zhuhur. Dan dia bersabda;

Sesungguhnya ini yaitu waktu dibukakannya pintu-pintu langit, maka saya menyukai bila amal salehku naik pada ketika itu.” (HR. Tirmidzi, ia menyampaikan bahwa hadits ini hasan) [HR. Tirmidzi, no. 478. Syaikh Al-Albani menyampaikan bahwa hadits ini hasan gharib]

Siapa yang tidak bisa melaksanakan shalat sunnah qabliyah Zhuhur sebelum Zhuhur alasannya ada uzur, ia bisa menunaikannya bada Zhuhur.

Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha;

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila belum melaksanakan shalat empat rakaat sebelum Zhuhur, dia melakukannya setelah Zhuhur. (HR. Tirmidzi, ia menyampaikan bahwa hadits ini hasan) [HR. Tirmidzi, no. 426. Syaikh Al-Albani menyampaikan bahwa hadits ini shahih]

:

Beberapa Cara Melakukan Shalat Rawatib Zhuhur

Shalat rawatib zhuhur sanggup dikerjakan dengan 3 cara berikut:

1. Shalat 4 rakaat sebelum dan 4 rakaat sesudahnya.

2. Shalat 4 rakaat sebelum dan 2 rakaat sesudahnya.

3. Shalat 2 rakaat sebelum dan 2 rakaat sesudahnya.

Semua cara ini bisa dikerjakan. Di antara dalil yang menunjukkan rincian di atas yaitu :

Mengerjakan shalat sunnah Zhuhur yang empat rakaat yaitu dengan dua rakaat kemudian salam dan dua rakaat kemudian salam, ibarat dikutip dari rumaysho.com.

Hal ini menurut hadits,

صَلاَةُ اللَّيْلِ وَالنَّهَارِ مَثْنَى مَثْنَى

Shalat sunnah pada malam dan siang hari yaitu dengan dua rakaat salam dan dua rakaat salam.” (HR. An-Nasai, no. 1666; Ibnu Majah, no. 1322. Syaikh Al-Albani menyatakan hadits ini shahih)

Demikian, Wallahu A'lam.