Astagfirullah, Pelaku Lgbt Minta 'Legalitas' Ke Pengadilan Negri Surabaya


Pernikahan LGBT Tailand yang sempat heboh pada 12 Mei kemudian (foto: dailynews)

Makin ngeri saja...

Sepasang LGBT menikah di Bali. Kini, satu di antaranya mengajukan permohonan identitas kelamin ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Kalau ada ijab kabul LGBT di Bali, yang nikahin siapa???

Pengadilan Negeri (PN) Surabaya tengah menangani permohonan ganti kelamin, dari pria menjadi perempuan. Permohonan pergantian identitas kelamin tersebut mulai disidangkan.

Permohonan pergantian kelamin diajukan seorang pria berusia 23 tahun asal Tuban, Jawa Timur.

Laki-laki tersebut sudah melaksanakan pernikahan sesama jenis dengan warga negara abnormal asal Skotlandia, di Bali. Mereka bertemu ketika bekerja di Bali.

Humas Pengadilan Negeri Surabaya Sigit Sutriono ketika dikonfirmasi membenarkan permohonan ganti kelamin tersebut. Namun Sigit enggan membeberkan nama pemohon ganti kelamin tersebut.

"Benar, ada permohonan untuk pergantian kelamin dari pria menjadi perempuan. Sekarang masih dalam proses persidangan. Namanya saya lupa, tapi usianya masih 23 tahun asal Tuban. Hakimnya Pak Dede Suryaman, Namun ketika ini sidangnya tengah ditunda. Sebab kami akan menghadirkan beberapa ahli," kata Sigit kepada wartawan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jalan Arjuno.

Tak ingin menyerupai Thailand, Pengadilan Negeri Surabaya (PN) sangat berhati-hati dalam menangani persidangan permohonan pergantian kelamin

Sebab, permohonan warga Tuban itu berlatar belakang ijab kabul LGBT.

"Kami harus berhati-hati dalam menangani persidangan ini. Kita harus gali terlebih dahulu yang diajukan oleh pemohon. Kalau pemohon dipakai untuk mencari uang, kita yang berdosa. Kalau itu dikabulkan, sama saja kita melegalkan LGBT. Makanya kita harus hati-hati," kata Sigit, menyerupai dilansir dari detik.com.

Karena itu, untuk mengabulkan atau tidaknya terkait permohonan persidangan pergantian kelamin, pihaknya akan mendatangkan para andal yang di antaranya ada andal agama, kesehatan, dan psikolog atau psikiater.

"Saksi andal dari dokter, agama, mungkin bila majelis hakim kurang, dapat mendatangkan psikolog atau psikiater untuk meyakinkan dikabulkan atau tidaknya permohonan tersebut," ungkap Sigit.

Sigit menyampaikan persidangan sebelumnya mengagendakan jadwal investigasi saksi-saksi dari pihak keluarga pemohon.

"Kemarin sudah digelar sidangnya, ada investigasi saksi-saksi dari pihak keluarga," kata Sigit.

Dikatakan Sigit, selama tahun 2018 pihaknya telah menangani dua permohonan pergantian kelamin di Pengadilan Negeri Surabaya. 

"Yang pertama awal tahun 2018 sudah dikabulkan yaitu permohonan pergantian kelamin dari pria menjadi perempuan. Kalau yang gres ini yang kedua, persidangannya masih berjalan," tandas Sigit.

Astagfirullah... makin terang-terangan saja kelakuan LGBT ini, bahkan hingga menempuh jalur aturan segala.

Nah bagaimana berdasarkan Anda?