Benarkah Dana Haji Dipakai Untuk Biayai Proyek Infrastruktur? Begini Klarifikasi Menag


Gambar Ilustrasi dilansir dari boombastis.com

Sedang heboh...

Telah beredar informasi via grup-grup WhatsApp bahwa ada penandatanganan surat kuasa atau kesepakatan wakalah bagi calon jemaah haji yang menyatakan bahwa dana setoran haji dapat dipakai untuk membiayai proyek infrastruktur.

Dengan kata lain, informasi tersebut menyatakan dana haji dipakai untuk biayai proyek infrastruktur.

Lantas benarkah demikian? Berikut penjelasan yang dilakukan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menunjukkan penjelasan terkait kabar dana haji dipakai untuk biayai proyek infrastruktur.

Menag menganggap kabar tersebut hanyalah HOAX semata.

Sama sekali tidak fundamental menyampaikan bahwa ada surat wakalah yang dibentuk oleh pemerintah yang mengharuskan setiap calon jemaah haji harus menandatangani itu, harus bersedia dipakai untuk pembangunan infrastruktur,” ujar Lukman usai meluncurkan 'Program Kemaslahatan BPKH' di Kantor Kementerian Agama, MH.Thamrin, Jakarta Pusat, pada Jumat sore (19/10/2018).

Menag mengatakan, surat tersebut sebetulnya merupakan kontrak awal antara jemaah dengan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH)


Kemaslahatan BPKH di di Kantor Kementerian Agama, MH.Thamrin, Jakarta Pusat, pada Jumat sore (19/10/2018).

Kontrak tersebut bertujuan biar BPKH dapat secara syar’i mengelola dana dari calon jamaah haji.

Mengapa perlu kesepakatan wakalah alasannya dalam syariat pendayagunaan dana haji yang hakekatnya milik setiap calon jemaah haji itu harus ada kontrak, harus ada pernyataan dari jamaah haji bahwa dananya akan dikelola oleh BPKH,” jelas dia.

Ia menambahkan, kesepakatan wakalah bersama-sama telah diatur dalam Pasal 6 ayat (2) UU 34/2014 wacana Pengelolaan Keuangan Haji. Jika tidak ada kesepakatan wakalah, maka dana itu akan menjadi tabungan biasa yang tidak dapat dikelola BPKH.

Saya mengharapkan kita mempunyai pemahaman yang sama bahwa kesepakatan wakalah itu urgensinya biar BPKH punya kewenangan, legalitas secara syar’i dan juga secara aturan positif di Indonesia ini, saat mereka akan mendayagunakan, menempatkannya kepada sejumlah instrumen yang sangat beragam,” papar Lukman, menyerupai dilansir dari tribunnews.com.

:

Menag menyayangkan penyebaran informasi tersebut. Apalagi dikaitkan dengan kepentingan politik dan menegaskan tuduhan tak berdasar.

Jadi tidak benar yang menyampaikan bahwa setiap calon jamaah haji dipaksa katanya untuk tandatangan bahwa dananya dipakai untuk itu (infrastruktur). Apalagi lebih jauh itu (dikabarkan) dipakai untuk kepentingan kampanye, untuk kepentingan macam-macam, jadi ini luar biasa sudah gorengan-gorengan (isu yang tidak benar) ini,” pungkasnya.