Bpjs Kesehatan Terus Merugi, Akhir Membiayai Penyakit Orang Kaya?
Tarif gres BPJS Kesehatan (panduanbpjs.com)
Pernah sadar nggak sih?
Iuran BPJS Kesehatan selama ini hanya dibedakan berdasar kelas layanan, dan bukan wacana kaya atau miskinnya pengguna BPJS itu sendiri. Mau kaya raya atau miskin sekalipun, bayarnya tetep sama sesuai kelas layanan yang diikutinya.
Hal inilah yang diungkapkan ahli ekonomi Rizal Ramli!
Saat ini, besar honor dan penerimaan tak mempengaruhi jumlah iuran BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan. Iuran hanya dibedakan berdasar kelas layanan, yang gratis untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI).
BPJS Kesehatan selanjutnya menanggung semua beban biaya penyakit berdasar tarif layanan dalam INA-CBG's (Indonesian Case Base Groups).
Hal itulah yang berdasarkan jago ekonomi Rizal Ramli, menciptakan BPJS Kesehatan selalu merugi.
"BPJS Kesehatan seharusnya tak membiayai seluruh penyakit yang diidap peserta. Harus ada segmentasi iuran dan pembiayaan penyakit. Mereka yang kaya harus membayar lebih besar semoga BPJS Kesehatan tidak defisit," kata Rizal Ramli pada Rabu (14/11/2018), menyerupai dilansir dari detik.com.
Menurut Rizal, pembiasaan besar iuran berdasar honor telah dilakukan pemerintah Singapura.
Hasilnya, Central Provident Fund (CPF) yang mengelola asuransi sosial dikala ini menjadi salah satu forum keuangan terbesar dan terkuat.
Lembaga ini memastikan kesejahteraan masyarakat, sekaligus menjaga stabilisasi ekonomi Singapura.
Terkait tarif layanan, Rizal menyarankan penerapan metode top up fee.
Dengan metode ini, masyarakat dapat memanfaatkan kelebihan honor untuk perbaikan layanan kesehatan. Masyarakat dapat naik kelas atau menikmati layanan medis lainnya dengan lebih baik.
BPJS Kesehatan berisiko terus rugi bila tak ada perbaikan struktur iuran dan perbaikan tarif pelayanan.
Menurut Rizal, penarikan iuran dan tarif berdasar honor menunjukkan solusi jangka panjang bagi kondisi keuangan dan perbaikan layanan BPJS Kesehatan.
Penetapan sangsi bagi yang menunggak iuran BPJS Kesehatan
Sementara itu, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sendiri mulai gencar dalam melaksanakan upaya minimalisir defisit yang terjadi di perusahaan.Salah satunya dengan mengetatkan hukuman terhadap peserta yang masih menunggak iuran.
Dilansir dari tribunnews.com, Kepala Humas BPJS kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan, setidaknya perusahaan akan mengetatkan hukuman terhadap peserta yang termasuk dalam pekerja bukan peserta upah (PBPU/informal).
: Jangan Nunggak BPJS Kesehatan, Sangsinya Tak Bisa Urus SIM, STNK, Serifikat Hingga Paspor
Sebab segmen tersebut dinilai merupakan salah satu penyumbang defisit yang dialami BPJS Kesehatan dikala ini.
Salah satu sangsi yang diberikan ialah tidak dapat memproses izin-izin bila belum melunasi tunggakan BPJS Kesehatan.
Iqbal pun mengatakan, bila sesuai peraturan maka hal itu seharusnya sudah siap diefektifkan per 1 Januari 2019, amanat Perpres 82/2018.